Perhatikan 5 Langkah Ini, Cara Pendaftaran, Pengecekan, Hingga Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Perhatikan 5 Langkah Ini, Cara Pendaftaran, Pengecekan, Hingga Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar BLT UMKM Online untuk Dapat Rp 2,4 Juta. Foto: Ndu/HR

REPUBLIKBOBOTOH - Pemerintah menambah target jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Program bantuan tersebut dibuat pemerintah dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi dampak dari pandemi virus corona yang terjadi.


BLT UMKM yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima. Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Berita ini mengutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "5 Langkah Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta".

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Bagaimana prosedurnya?

Pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:

  1. Mendaftarkan diri

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

  1. Siapkan berkas-berkas

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:

  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.

Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

  1. Pastikan memenuhi persyaratan

Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, seperti:

Pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Pengusaha mikro bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang un-bankable saja," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

  1. Cara cek status penerima

Adapun pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via penyalur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan secara online, melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Oleh karena itu, masyarakat tak perlu datang ke Bank BRI secara langsung untuk memastikan apakah memperolah bantuan UMKM atau tidak.

Berikut cara pengecekannya:

a. Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum

b. Isi nomor KTP

c. Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika

e. Klik proses inquiry

d. Akan muncul pemberitahuan terkait mendapatkan bantuan atau tidak

f. 5. Jika berstatus menerima

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, datangi Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

"Cukup memasukkan nomor E-KTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM, maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri," ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, 20 Oktober 2020.

  1. Proses pencairan bantuan

UMKM Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut dapat diisi saat datang ke bank BRI.

Sementara bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Menurut Aestika, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan, yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait bantuan.

Sementar bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon, didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini