Kirim Paket ke Luar Negeri lewat Pos Indonesia Harus Isi Custom Declaration System

Kirim Paket ke Luar Negeri lewat Pos Indonesia Harus Isi Custom Declaration System

Mulai tanggal 1 Januari 2021, seluruh kiriman internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input Customs Declarations.

Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero) Jaka Sunara mengemukakan, hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan Universal Postal Union (UPU) Article 08-002, 17-107 and 17-216 of the conventin Regulations, yang menyatakan bahwa pertukaran data/ electronic advance data (EAD) Bersifat Mandatory terhitung mulai 1 januari 2021 all inbound interntional postal items containing goods.


“Seluruh Kiriman Internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input Customs Declarations oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id,” kata Jaka Sunara dalam keterangannya, Kamis, 31 Desember 2020.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Dia menjelaskan, pengisian Customs Declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antar Negara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di Negara Tujuan sehingga mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.

Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input Customs Declarations secara online adalah keterlambatan pemprosesan kiriman di Negara Tujuan ataupun kiriman dapat langsung ditolak masuk ke Negara Tersebut dan di kembalikan ke Negara Asal.

Khusus untuk kiriman yang ditujukan untuk United Kingdom, pengirim wajib mencantumkan Tax Identification Number penerima, setiap kiriman yang tidak disertai dengan Tax Identification Number penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut. ***

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini