BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp1,2 Juta. (Instagram @kemnaker)
REPUBLIKBOBOTOH - Bobotoh para pekerja sebaiknya simak kabar ini, terkait menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yang dikabarkan bakal kembali dicairkan Pemerintah pada Bulan Januari 2021 ini.
Bobotoh yang berprofesi sebagai karyawan bisa mengecek nama-nama penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman resmi kemnaker.go.id, pastikan nama kamu terdaftar.
Selain cara di atas, beberapa di antara penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan juga bakal menerima SMS konfirmasi yang menyatakan kamu berhak mendapat Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan memang belum menyentuh angka 100 persen.
Hal ini dikarenakan pada akhir Desember 2020 penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum terserap hingga 100 persen.
Dilansir dari website Kemnaker penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan per 14 Desember 2020 baru tersalurkan hinga 90 persen.
Artinya masih ada sejumlah karyawan atau penerima yang berhak belum ditransfer BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, baik dari termin 1 atau 2.
Dalam kaitan ini, Menaker menjelaskan penyaluran yang belum menyentuh angka 100 persen tersebut diakibatkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurah terhambat.
Termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.
Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.
Bobotoh yang berprofesi sebagai pekerja atau karyawan yang ingin mengecek nama nya masuk atau tidak dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.
Ini cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS
- Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Berikut ini juga dijelaskan pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, lalu mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.
Kriteria tersebut di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. (Kris Andieka)