Ilustrasi merokok di motor. (Titiknol)
REPUBLIKBOBOTOH - Tahukah Bobotoh tentang bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya?
Merokok adalah salah satu kebiasaan yang sering dilakukan para pengendara mobil maupun motor saat berkendara.
Padahal sudah jelas-jelas pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap puntung rokok.
Karena selain dapat mengganggu konsentrasi di jalan, hal tersebut juga dapat merugikan orang lain.
Bagi Bobotoh yang masih sering berkendara sambil menghisap rokok di atas motor. Mulailah untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut karena dapat membahayakan keselamatan sendiri maupu orang lain.
Menyadur dari Wahana Honda, berikut beberapa bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya.
- Tidak baik untuk kesehatan
Kita semua tahu bahwa rokok menjadi salah satu barang yang memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan. Mulai dari kanker, stroke, serangan jantung, impotensi dan masih banyak lagi lainnya. Namun orang-orang yang sudah terlanjur candu pada rokok tak mau tahu tentang risiko tersebut.
Padahal mau bagaimana pun kesehatan adalah harta paling berharga dalam hidup. Anda bisa memiliki banyak uang namun jika Anda sakit, seluruh uang tersebut tidak ada artinya. Begitu pun jika Anda merokok. Tak hanya membahayakan diri Anda sendiri, merokok juga dapat merugikan orang lain entah itu keluarga atau pengendara yang Anda temui di jalan raya.
- Merugikan orang lain
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, selain merugikan diri sendiri, merokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain. Terlebih jika Anda membuang abu rokoknya sembarangan. Jika mengenai penglihatan pengendara lain, abu tersebut dapat menyebabkan iritasi parah bahkan hingga kondisi buta jika tidak segera ditangani.
Selain itu, asap rokok Anda pun akan sangat mengganggu bagi pengendara lain. Terutama jika kondisinya sedang macet. Sirkulasi udara di sekitar jalan pun akan terasa semakin sesak.
- Melanggar hukum yang berlaku
Terakhir, aturan soal larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini dikarenakan, aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara. Seperti mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Nah, jika Anda tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk menaati setiap peraturan lalu lintas yang ada.
Jangan sampai karena kecerobohan Anda dalam berkendara, justru malah merugikan diri sendiri. Selain itu, cobalah untuk memikirkan kondisi orang lain dan jangan berlaku egois selama berkendara di jalanan. (Kris Andieka)