Ilustrasi Penangkapan. (Pixabay.com)
REPUBLIK BOBOTOH - Pihak kepolisian bergerak cepat menangani kasus pemukulan wasit yang terjadi di kompetisi Liga 3 zona Sulawesi Selatan.
Kepolisian Enrekang sudah menangkap dua tersangka yaitu Ilham Selano dan Arman Surianto. Sementara empat orang lainnya yakni Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham masih dalam pengejaran penyidik.
Keenam orang tersebut merupakan pemain asal PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu 25 Januari 2021 dikutip dari laman resmi PSSI.
"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Andi.
Sementara itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi berterima kasih dengan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian yang bergerak cepat menangani kasus ini.
"Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan," ujar Yunus.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan terhadap wasit terjadi di kompetisi Liga 3 Sulawesi Selatan. Wasit Romi Daeng Rewa harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 10 jahitan.
Dilaporkan laman resmi PSSI, wasit tersebut tengah bertugas memimpin pertandingan antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap pada final Liga 3 Sulawesi Selatan di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat 24 Desember 2021.
Dalam video yang beredar, salah seorang pemain Nene Mallomo melakukan pemukulan terhadap wasit karena tidak puas dengan keputusannya.
Aksi tersebut menjadi awal dari kericuhan yang terjadi. Usai pemukulan, beberapa pemain Nene Mallomo lainnya mencoba mengeroyok sang pengadil yang sudah tersungkur.
Wasit Romi juga mendapat tendangan meskipun ia sudah tidak berdaya.**