Sekjen PSSI, Yunus Nusi (PSSI.org)
REPUBLIK BOBOTOH - PSSI terus berupaya untuk memfasilitasi keinginan pelatih Shin Tae-yong terkait pemain naturalisasi.
Bak gayung bersambut, keinginan Shin Tae-yong dan usaha PSSI tersebut menunjukan progres yang signifikan.
Menpora Zainudin Amali yang mewakili pemerintah ingin mendengar masukan dari PSSi terkait siapa-siapa saja pemain yang akan dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia.
Rencananya, PSSI dan Menpora akan menggelar pertemuan di Kantor Kemenpora, Kamis 10 Februari 2021.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Rp600 Ribu untuk Pemilik Warung, PKL dan Nelayan
"Kami (PSSI) berterima kasih kepada Menpora Bapak Zainudin Amali atas perhatiannya. Dengan adanya pertemuan besok, itu menjadi kesempatan bagi PSSI untuk menjelaskan program naturalisasi yang dimaksud oleh PSSI," kata Sekjen PSSI, Yunus Nusi dalam rilisnya.
Beberapa nama calon pemain naturalisasi sebelumnya sudah disebut-sebut oleh pelatih Shin Tae-yong. Mereka adalah Kevin Diks, Jordi Amat, Sandy Walsh, dan Mees Hilgers.
Yunus mengatakan, berkaca pada proses naturalisasi yang pernah dilakukan sebelumnya, PSSI dan Menpora kali ini tidak akan sembarangan menaturalisasi pemain untuk Timnas Indonesia.
PSSI dan pihak pemerintah dalam hal ini Kemenpora tidak ingin melakukan naturalisasi dengan serampangan. Naturalisasi yang pernah dilakukan dulu menjadi pembelajaran bagi PSSI untuk bertindak hati-hati," kata pria asal Gorontalo ini.
Pemain-pemain yang akan dinaturalisasi saat ini, kata Yunus, hanya pemain yang masuk dalam skema pelatih.
"STY sudah tahu dan melihat siapa-siapa yang harus dinaturalisasi. Calon pemain naturalisasi itu harus bisa menutup kelemahan yang ada di timnas Indonesia," katanya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau 'Batuk-batuk' Ditetapkan Berstatus Level II, Wisatawan Dilarang Mendekati
Baca Juga: Polda Metro Jaya Didatangi Pelapor Arteria Dahlan, Ini Isi Pertemuannya
Proses naturalisasi pemain itu sendiri tidak akan berjalan cepat dan membutuhkan waktu yang panjang. Sebab, akan melalui proses administrasi dan kemudian diproses di Kemenpora, DPR, dan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk legalisasi menjadi WNI.
"Jadi memang prosesnya panjang. Kita tidak bisa menargetkan selesai, misalnya, sampai 5-6 bulan. Yang jelas kita ikuti prosesnya. Kalau bisa cepat tentu kita bersyukur," pungkas Yunus Nusi.**