REPUBLIK BOBOTOH - Komdis PSSI buka suara terkait laga Persipura vs Madura United yang batal digelar karena tim berjuluk Mutiara Hitam tidak hadir di Stadion, Senin 21 Februari 2022.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menjelaskan, sanksi yang tengah menghantui Persipura dipastikan tidak akan mematikan klub.

"(Sanksi) tidak akan mematikan klub, Apapun hukuman yang akan diberikan bertujuan baik yaitu agar kejadian serupa tidak terulang," kata Erwin Tobing dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ajang Formula E di Jakarta Berpotensi Tingkatkan Omzet UMKM

"Sebagai pemberitahuan kepada klub lain agar tidak boleh melanggar aturan karena semua sudah ada di panduannya," imbuhnya.

Komdis PSSI akan melakukan pemeriksaan secara detail terkait pertandingan tunda tersebut. Erwin mengatakan, pihaknya akan meneliti sejumlah fakta berdasarkan keterangan semua pihak termasuk operator kompetisi.

Erwin juga berjanji, Komdis PSSI akan bekerja bertanggung jawab agar dapat menjatuhkan sanksi secara adil.

Terkait alasan yang disampaikan Persipura soal ketidakhadirannya di stadion, Erwin mengaku sudah mendengar.

Sementara itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) tetap pada pendirian dengan menggelar laga tepat waktu meski Persipura meminta laga ditunda karena Covid-19.

"Jadi kalau misalnya alasan tidak hadir itu banyak pemain yang sakit Covid-19, kami mau melihat buktinya. lalu apakah pengajuan penundaan itu mendadak? Seluruhnya akan kami pelajari," tegas Erwin Tobing.

Baca Juga: Aktivitas Ponpes di Karawang yang Terbakar Dihentikan Sepekan

Erwin menambahkan, keputusan yang nantinya diambil akan berdasarkan aturan yang ada, termasuk regulasi Liga 1 dan Kode Displin PSSI.

"Kami akan mempelajari kasus ini dan segera menyidangkannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bila mengacu pada regulasi Pasal 58 Kode Disiplin PSSI, denda Rp. 1 miliar menghantui Mutiara Hitam jika terbukti menolak untuk bertanding.

Adapun isi pasal 58 ayat 1 kode displin PSSI adalah "Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)."

"Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)"

Baca Juga: Viral Kecelakaan Beruntun di Tol Japek Libatkan 7 Mobil, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara pada ayat 2 memungkinkan adanya sanksi tambahan bagi klub yang menolak untuk bertanding. Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 11 yaitu larangan transfer hingga degradasi.

Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan, jika ditemukan pemain atau ofisial yang memerintahkan tidak berlaga maka oknum tersebut akan dihukum tidak boleh beraktivitas terkait sepak bola selama sekurang-kurangnnya 24 bulan atau denda minimal Rp.100 juta.**