Ilustrasi, bobotoh menyaksikan langsung pertandingan Persib vs Bali United di Piala Presiden 2022. (Adam Husein/Republik Bobotoh)
REPUBLIK BOBOTOH - Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya pada ajang Piala Presiden 2022 memakan korban jiwa.
Dua bobotoh tewas setelah berdesak-desakan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat 17 Junu 2022.
Animo bobotoh untuk menyaksikan laga Persib vs Persebaya tak terbendung, membuat stadion berkapasitas 38 ribu orang membludak.
Tragedi tewasnya suporter sepak bola pendukung Persib membuat Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda angkat bicara.
Baca Juga: Panpel Dalam Bayang-bayang Sanksi, Persib Berpeluang Tampil Tanpa Dukungan Bobotoh
Syaiful Huda mengatakan tidak ada sepak bola seharga nyawa manusia, maka dia mendesak pihak yang bertanggungjawab diseret ke ranah hukum.
"Kami mendesak agar pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung atau tidak langsung atas kematian dua suporter di Stadion GBLA diseret ke ranah hukum. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara pidana,” tegas Syaiful Huda dikutip dari tribunnews.
Huda menegaskan kasus kematian suporter sepak bola di Indonesia sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
Dalam kasus tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA, pihak berwajib harus memanggil para penanggungjawab gelaran Piala Presiden 2022.
Baca Juga: 2 Bobotoh Tewas di GBLA Menambah Panjang Suporter yang Meregang Nyawa
“Mereka harus dimintai keterangan dan jika ada unsur kelalaian yang memicu tewasnya dua bobotoh tersebut mereka harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang memicu hilangnya nyawa orang lain,” katanya.
Menurutnya ada dugaan unsur kelalaian penyelenggara di mana tidak ada persiapan matang mengantisipasi membludaknya penonton dalam laga akbar tersebut.
“Kami menerima informasi terkait bobolnya stadion sejak sebelum pertandingan dimulai. Lalu ada ketidaksigapan Panpel saat terjadi kerumunan begitu rupa sehingga memicu korban jiwa,” katanya.
Syaiful Huda menegaskan jeratan pasal pidana ini, sudah saatnya diberikan kepada mereka yang lalai saat menyelenggarakan pertandingan sepak bola di Indonesia.
Menurutnya selama ini jika ada kasus suporter yang meninggal hanya dianggap sebagai kecelakaan tanpa diusut pemicunya.
“Akibatnya kasus kematian suporter di Indonesia terus menerus berulang tanpa diiringi upaya sistematis untuk meminimalkan potensi pemicunya,” katanya.
Saat ini, kata Huda dalam UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan sudah ada pasal terkait perlindungan suporter ini.
Hanya saja beleid tersebut masih membutuhkan aturan turunan agar bisa diterapkan di lapangan.**