REPUBLIKBOBOTOH.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya menggelar kegiatan Tax Gathering di Aula Lantai III KPP Pratama Majalaya, Jl. Peta No.7 Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2024.
Selain sebagai sarana menjalin silaturahmi, acara ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penghargaan kepada 25 pembayar pajak terbesar di KPP Pratama Majalaya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, termasuk KPP Pratama Majalaya, berhasil melampaui target penerimaan pajak di 2023.
KPP Pratama Majalaya berhasil menghimpun pajak sebesar Rp669,2 miliar atau 103,05% dari target penerimaan pajak tahun 2023.
Hal itu menjadikan KPP Pratama Majalaya sukses mencatatkan hattrick penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut.
“Selain berkat kerja tim, capaian ini juga merupakan peran dari para wajib pajak,” ungkapnya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepatuhan dan peran serta wajib pajak dalam penerimaan pajak. Capaian ini berkat sinergi yang baik antara fiskus dengan wajib pajak,” sambung Erna.
Kegiatan itu juga sebagai wadah untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PPh Pasal 21).
Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani menyampaikan PMK yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu merupakan aturan pelaksanaan PP 58 tahun 2023. “Ketentuan ini sudah memuat penyesuaian tarif pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif),” ungkap Akhmad.
Akhmad menjelaskan terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam hal pemotongan PPh 21 bagi para pemberi kerja.
Pada ketentuan yang berlaku selama ini, pemotongan PPh 21 harus turut memperhitungkan beberapa variable, antara lain biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan tarif efektif, tutur Akhmad, PPh 21 akan dihitung lebih sederhana. Penghitungan PPh 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari sampai dengan November dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP 58/2023.
“Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023 ini,” imbuh Akhmad.
Adapun untuk menghitung PPh 21 masa pajak Desember, pemotongan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.
Dalam kesempatan itu, Akhmad juga mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan sebelum 30 April 2024. Dia pun mengajak para wajib pajak untuk terus bersinergi, termasuk dalam penegakan integritas.
“Dukung kami agar senantiasa menjaga integritas dengan tidak menawarkan pemberian dalam bentuk apapun,” pungkasnya.