Ketua Pansus 14, Dr. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H. (Ist)
RAGAM RBCOM - Upaya menciptakan regulasi yang kuat dan berlandaskan moral tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung.
Pansus ini saat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Ketua Pansus 14, Dr. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap aturan hukum, termasuk Perda, harus dibuat secara tegas dan tidak membuka ruang multitafsir.
“Dalam hukum, termasuk Perda, segala sesuatunya harus diatur secara jelas dan pasti. Segala hal yang bertentangan harus dinyatakan tanpa ada degradasi nilai karena keadaan spesial,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Radea menilai, norma hukum pidana berlaku bagi siapa pun yang secara hukum dianggap cakap bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, dalam sistem hukum terdapat mekanisme yang mengatur pengecualian melalui alasan pembenar dan pemaaf.
Ia menjelaskan bahwa alasan pembenar mencakup daya paksa (overmacht) dan pembelaan terpaksa, sedangkan alasan pemaaf meliputi ketidakmampuan bertanggung jawab (Pasal 44 ayat 1 KUHP), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat 2 KUHP), serta menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (Pasal 51 ayat 2 KUHP).
“Alasan pembenar membawa kepada penghapusan tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf membawa kepada kondisi yang menghapuskan kesalahan dari pelaku,” jelasnya.
Meski demikian, Radea menekankan bahwa alasan pemaaf bukan berarti membenarkan perbuatan yang melanggar norma, tetapi bisa menjadi dasar untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana jika pelaku mengalami kondisi psikis tertentu.
“Prinsip ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengatur perilaku seksual menyimpang yang didasari kondisi kejiwaan atau sikap batin pelaku. Namun hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah atau memengaruhi hukum yang berlaku umum,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan Raperda ini bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga menjaga ketertiban dan mencegah perilaku menyimpang sejak dini.
“Tujuan hukum bukan hanya menindak siapa yang melanggar, tetapi juga menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang, baik oleh pihak yang belum melakukan maupun yang berpotensi mengulanginya,” tutur Radea.
Radea juga menyinggung pandangan Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa perilaku penyimpangan seksual dan LGBT merupakan ancaman nyata bagi moral generasi muda.
“Karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas untuk menjaga nilai moral, budaya, dan agama sebagai bentuk konkret pelaksanaan Pancasila,” ujarnya menutup pembahasan.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung sendiri terdiri dari sejumlah anggota lintas fraksi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M
Anggota:
1. drg. Susi Sulastri
2. Elton Agus Marjan, S.E.
3. Agus Hermawan, S.A.P.
4. Muhammad Reza Panglima Ulung
5. Nina Fitriana, S.IP., M.IP.
6. Dr. Agung Firmansyah Sumantri, dr., SpPd., KHOM., MMRS., FINASIM.
7. Indri Rindani
8. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi
9. Yoel Yosaphat, S.T.***