Anggota Pansus 13, Asep Robin. (Ist)
RAGAM RBCOM - Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung kini tengah membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Regulasi ini disusun sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya, menyesuaikan dengan dinamika sosial yang terus berkembang di kota besar seperti Bandung.
Anggota Pansus 13, Asep Robin, menjelaskan bahwa Raperda ini hadir untuk memperkuat dasar hukum dalam menjaga stabilitas sosial serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga.
“Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Asep, ketertiban umum merupakan perwujudan dari keamanan kolektif, sebuah kebutuhan dasar yang menjadi fondasi terciptanya kehidupan masyarakat yang damai.
Ia menegaskan, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat penting dalam memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat harus jelas dan tegas,” ujarnya.
Mantan jurnalis itu juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan lembaga penegak hukum lain, serta agar Satpol PP lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Asep menilai, perlindungan masyarakat tidak sekadar urusan administratif, tetapi merupakan mandat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
“Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi baru ini diharapkan tidak hanya memperjelas batas kewenangan Satpol PP, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat agar ketertiban menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban.***