RAGAM RBCOM - DPRD Kota Bandung melalui Pansus 12 membahas Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Perubahan ini dilakukan karena lebih dari 50% perubahan dibutuhkan untuk menyesuaikan regulasi nasional.

Oleh karena itu, Pansus memutuskan untuk mencabut Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan menyusun aturan baru yang lebih komprehensif.

"Setelah diinventarisir, ternyata perubahan yang dibutuhkan mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, kami memutuskan untuk mencabut Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan menyusun aturan baru yang lebih komprehensif," jelas Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.

Raperda baru ini akan mengatur beberapa hal penting, seperti Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Pansus ingin memastikan bahwa setiap kegiatan sosial memiliki mekanisme yang jelas untuk mencegah praktik pungutan liar.

Dengan demikian, penataan, manajemen, dan penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bandung dapat lebih tertib.

Pansus juga menekankan pentingnya sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial atau blacklist bagi pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mencegah penyalahgunaan dalam kegiatan sosial.

Dengan adanya Raperda yang baru, diharapkan kesejahteraan sosial di Kota Bandung dapat lebih terjamin dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.

"Selain itu, kami juga membahas mekanisme UGB, PUB, dan LKS agar penataan, manajemen, serta penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bandung lebih tertib. Perlu ada sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial atau blacklist bagi pelanggar, meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.***