RAGAM RBCOM - DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung 2025-2045.
Pansus 11 telah menerima koreksi dari Kabag Hukum terkait nama Raperda, yang seharusnya adalah "Grand Design Pembangunan Kependudukan" bukan "Grand Design Pembangunan Keluarga".
Menurut Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.M., Raperda ini harus menjadi peta jalan pembangunan kependudukan dengan arah dan landasan yang jelas.
Raperda ini diharapkan dapat mengatasi masalah kependudukan di Kota Bandung secara komprehensif, termasuk masalah dan harapan.
Pemerintah perlu merancang grand design pembangunan kependudukan yang memprioritaskan kenyamanan dan kesejahteraan warga.
"Kenyamanan bisa hadir dari sisi ekonomi, kesejahteraan, hingga lingkungan dan infrastruktur yang memadai dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Grand desain ini nanti menjadi panduan pembangunan jangka panjang bagi Kota Bandung,” imbuhnya.
Grand design ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang bagi Kota Bandung, memberikan arah yang jelas bagi kebijakan untuk mencapai keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan warga.
Siti menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam membangun konsep yang memprioritaskan kenyamanan dan kesejahteraan warga, mencakup aspek ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur.
"Grand desain ini penting untuk menjadi peta jalan pembangunan kependudukan ke depan, agar setiap kebijakan yang diambil punya arah yang jelas untuk mencapai keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan warga Bandung," tutup Siti.***