RAGAM RBCOM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Wakil Ketua Pansus 13, Aan Andi Purnama, SE., M.M.Inov, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandung, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atas langkah proaktif dalam menyusun regulasi tersebut.

“Raperda ini bukan sekadar upaya menertibkan aktivitas warga, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kualitas hidup, menciptakan rasa aman di ruang publik, serta memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika perkotaan,” ujar Aan.

Politisi Partai Demokrat ini menilai, pembentukan Raperda memiliki urgensi tinggi karena meningkatnya mobilitas dan aktivitas ekonomi di Kota Bandung.

Kondisi tersebut seringkali menimbulkan potensi gangguan ketertiban, mulai dari kemacetan, kebisingan, hingga penataan pedagang kaki lima dan penggunaan ruang publik yang belum optimal.

Aan juga menyoroti perlunya regulasi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk perubahan pada peraturan nasional dan munculnya tantangan baru di tingkat lokal.

“Penyelenggaraan ketertiban umum harus mengatur kewajiban dan larangan warga, seperti menjaga fasilitas umum, tidak membuang sampah sembarangan, serta mengurus izin untuk kegiatan publik,” ujarnya.

Selain itu, Aan menilai rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran ketertiban.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah personel Satpol PP dan Linmas saat ini masih belum sebanding dengan luas wilayah serta kompleksitas persoalan di lapangan.

Dalam pandangannya, teknologi digital dapat menjadi solusi untuk memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat penanganan laporan masyarakat.

“Kemitraan strategis dengan komunitas lokal dan dunia usaha juga penting untuk memperkuat pengamanan kawasan publik dan mendukung kegiatan masyarakat,” tambah mantan jurnalis ini.

Aan menilai bahwa integrasi antara kebijakan ketertiban umum dan perencanaan pembangunan kota sangat diperlukan agar setiap program berjalan sinergis.

Ia juga mendorong pemanfaatan sistem pengawasan berbasis teknologi seperti kamera CCTV, aplikasi pengaduan warga, dan media sosial resmi pemerintah untuk meningkatkan respon cepat terhadap gangguan ketertiban.

Lebih lanjut, Aan menekankan tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda ini:

Ketentuan Umum dan Asas Penyelenggaraan — agar prinsip dan definisi hukum lebih jelas serta tidak menimbulkan multitafsir.

Pelindungan Masyarakat — memperkuat peran Linmas dalam pencegahan bencana dan pengamanan kegiatan masyarakat.

Penegakan Hukum dan Sanksi — memastikan sanksi administratif diterapkan secara adil dan konsisten.

Sebagai rekomendasi, Aan juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperluas edukasi hukum berkelanjutan di sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas warga guna menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.***