Striker anyar Persib asal Spanyol, Sergio Castel. (MO Persib)
RBCOM - Perekrutan Sergio Castel oleh Persib Bandung menimbulkan polemik karena diduga menyalahi aturan transfer.
Isu dugaan pelanggaran aturan transfer oleh Persib diungkap oleh akun Instagram, @forum_wasit_idn.
Akun tersebut menyebut batas akhir verifikasi pemain adalah 30 Januari 2026, sementara pemain asing anyar Persib, Sergio Castel baru diverifikasi pada 4 Februari 2026.
Terkait tudingan dugaan pelanggaran aturan verifikasi pemain asing, operator kompetisi, I.League, PSSI maupun Persib sampai sekarang belum menyampaikan klarifikasi.
Sementara berdasarkan regulasi Super League musim 2025/26 terkait pendaftaran pemain asing pada bursa transfer paruh musim, telah diatur pada Pasal 17.
Pada poin 3b disebutkan periode dua pendaftaran pemain asing dimulai dari tanggal 10 Januari sampai 6 Februari 2026.
Baca Juga : Persib ke Thailand dengan Kekuatan Penuh, Layvin Kurzawa Siap Unjuk Gigi
Artinya, jika merujuk pada regulasi Super League 2025/26, seharusnya transfer Sergio Castel oleh Persib tidak bermasalah.
Berikut bunyi Pasal 17 Regulasi Super League 2025/26 tentang TRANSFER MATCHING SYSTEM (TMS):
1. Terhadap perpindahan Pemain dalam lingkup internasional dan penerbitan ITC berlaku mekanisme penggunaan TMS yang dimiliki oleh FIFA sebagaimana diatur dalam RSTP.
2. Setiap Klub yang melakukan perpindahan Pemain (internasional) wajib menjalankannya melalui mekanisme TMS.
3. PSSI menyelenggarakan mekanisme perpindahan Pemain untuk dapat bermain di Indonesia
yang dilakukan melalui TMS.
a. periode 1 dimulai dari tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan 11 September 2025;
b. periode 2 dimulai dari tanggal 10 Januari 2026 sampai dengan 06 Februari 2026.****