Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama. (Ist)
RAGAM RB - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung.
Regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret untuk berbagai persoalan ketertiban yang masih terjadi di Kota Bandung.
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami substansi aturan tersebut agar nantinya benar-benar efektif saat diterapkan.
Menurutnya, keberadaan perda ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap kondisi ketertiban di kota.
“Tujuan akhirnya, dibuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di kota bandung. Selama ini masih ada pelanggaran soal ketertiban di Kota Bandung, contohnya pedagang kaki lima (PKL), masih banyak kawasan yang harusnya tidak ada PKL ternyata masih ada,” ungkapnya.
Selain persoalan PKL, Pansus juga menyoroti isu lain yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat, termasuk di sektor kesehatan. Aan menilai masih banyak peredaran obat-obatan ilegal yang memerlukan pengaturan lebih tegas serta pengawasan yang lebih kuat dari pemerintah.
“Lalu tertib reklame. Banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya. Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah adanya Perda Reklame, maka aturan mengenai ketertiban umum juga perlu diselaraskan. Dengan demikian, kedua regulasi tersebut dapat berjalan beriringan dalam menertibkan berbagai pelanggaran di ruang publik.
Saat ini, Pansus 13 masih melakukan kajian mendalam terkait penyebab belum optimalnya penegakan ketertiban di Kota Bandung.
“Apakah memang yang belum tertib itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masihblemah atau SOPnya masih kurang, itu harus didalami. Supaya perda ini dibuat jangan sampai formalistas saja tapi harus betul betul menjawab persoalan yang ada,” terangnya.
Pembahasan raperda ini melibatkan berbagai perangkat daerah agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif. Selain Satpol PP, sejumlah instansi turut dilibatkan dalam pembahasan, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
DPRD Kota Bandung menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat rampung dalam waktu dekat. Aan berharap raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah pada bulan Maret.
“Kita harapkan Maret selesai, tapi memang kita pun terbentur dengan agenda dewan yang lain. Jadi pembahasan Pansus, bentrok dengan agenda lain, sehingga pembahasannya tidak sampai tiap hari. Mudah-mudahan, di bulan Maret selesai,” harapnya.***