RAGAM RB - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 kini memasuki fase krusial dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual.

Pembahasan regulasi tersebut telah mencapai tahap akhir dengan penyisiran detail pasal demi pasal sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Anggota Pansus 14, Muhammad Reza Panglima Ulung, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu naskah akademik final sebagai dasar penyempurnaan regulasi.

“Saat ini kami masih menunggu draft final dari tim penyusun naskah akademik. Fokus utama Pansus 14 adalah menekan angka kasus HIV dan AIDS di Kota Bandung yang saat ini tercatat paling tinggi di Jawa Barat,” ujarnya.

Data yang dikaji menunjukkan bahwa peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Bandung memiliki keterkaitan erat dengan perilaku seksual berisiko di masyarakat. Oleh karena itu, ranperda ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk mengendalikan laju penyebaran penyakit tersebut.

Dalam prosesnya, pembahasan ranperda ini tidak lepas dari beragam respons publik. Sejumlah pihak memberikan dukungan, namun tidak sedikit pula yang menyampaikan kritik.

“Memang ada pro dan kontra dalam pembahasannya. Namun selama tujuan kami tetap sama, yaitu menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung, kami optimistis perda ini nantinya dapat memberikan dampak positif,” katanya.

Pengaturan Aktivitas di Ruang Publik dan Sanksi

Ranperda ini juga akan mencakup pengaturan aktivitas di ruang publik, terutama yang dinilai menyimpang dari norma yang berlaku di masyarakat.

“Segala aktivitas yang berada di luar norma akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda yang saat ini sedang kami susun,” tuturnya.

Terkait sanksi, detailnya masih menunggu hasil finalisasi setelah Lebaran. Saat ini, penyempurnaan regulasi masih dilakukan bersama pihak terkait, termasuk dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Lebih dari sekadar aturan, ranperda ini diharapkan menjadi instrumen pencegahan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Melalui perda ini, kami ingin mendorong kesadaran bersama, memperkuat peran pemerintah daerah, serta melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko.”

“Dengan begitu, angka kasus HIV dan AIDS di Kota Bandung diharapkan dapat ditekan secara bertahap sehingga tercipta lingkungan sosial yang lebih sehat dan tertib,” pungkasnya.***