RAGAM RB – Upaya memperbarui sistem pelayanan sosial di Kota Bandung terus dipercepat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 12, DPRD Kota Bandung tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial yang akan menggantikan regulasi lama.

Raperda ini awalnya dirancang sebagai revisi dari Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012. Namun, setelah melalui pembahasan mendalam, perubahan substansi yang cukup besar membuat pansus memutuskan untuk menyusunnya sebagai aturan baru secara menyeluruh.

Anggota Pansus 12, Deni Nursani, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena mayoritas isi regulasi telah mengalami pembaruan signifikan.

“Tim Pansus sepakat menjadikannya perda baru, bukan revisi. Karena lebih dari 50 persen materi berubah, maka perda lama akan dicabut,” ujarnya.

Penyesuaian ini juga dilakukan agar sejalan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, terutama yang berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sinkronisasi ini dinilai penting agar kebijakan daerah mampu menjawab tantangan sosial yang terus berkembang.

Salah satu fokus utama dalam raperda ini adalah penataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Nantinya, setiap lembaga diwajibkan memiliki legalitas yang jelas, mulai dari status badan hukum hingga perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, standar nasional terkait pengelolaan LKS juga akan diadopsi ke dalam kebijakan daerah untuk memastikan kualitas pelayanan yang lebih profesional dan transparan.

“LKS harus terdaftar agar pengawasannya lebih mudah dan jelas, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dari sisi pengalaman dan kapasitasnya,” tambah Deni.

Raperda ini juga mengatur mekanisme penggalangan dana masyarakat, termasuk Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB). Untuk kegiatan spontan di tingkat lokal, seperti bantuan saat bencana, tidak diperlukan izin khusus.

Namun, kegiatan yang melibatkan publik secara luas, figur publik, atau dilakukan melalui platform digital wajib mengantongi izin resmi serta dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Penggalangan dana yang skalanya besar dan melibatkan publik luas harus memiliki izin resmi agar transparansi dan akuntabilitasnya terjaga,” tegasnya.

Perubahan lain yang cukup mendasar adalah penggunaan istilah baru dalam kebijakan sosial. Terminologi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kini diganti menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pelayanan.

Dalam proses penyusunannya, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke sejumlah daerah serta berkonsultasi langsung dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memperkuat substansi aturan.

Saat ini, raperda tersebut memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Deni optimistis regulasi ini akan membawa perubahan nyata dalam sistem kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

“Harapannya, perda ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memastikan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.***