DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. (Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)
RAGAM RB - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD, Kamis, 18 Juni 2026.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan dihadiri pimpinan dewan lainnya, anggota DPRD, serta Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Dalam forum tersebut, Fraksi PKB menyampaikan sikap terhadap tiga regulasi strategis, yakni Raperda tentang perubahan aturan pengelolaan sampah, Raperda pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD melalui skema penganggaran tahun jamak, serta Raperda pembentukan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Dorong BPR Lebih Berpihak kepada UMKM
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menilai transformasi BPR Kota Bandung dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah yang dapat memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PKB memandang keberadaan lembaga keuangan daerah memiliki peran penting dalam melindungi dan mengembangkan ekonomi masyarakat.
Secara prinsip, perubahan bentuk badan hukum tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan peningkatan kapasitas usaha dan pelayanan.
Fraksi PKB mengutip hadis:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari no. 7138 dan Muslim No. 1829).
PKB juga menilai transformasi kelembagaan tersebut sesuai dengan kaidah:
"Jika bentuk asal tidak memungkinkan, beralih kepada alternatif yang lebih baik."
Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan. Salah satunya mendorong kehadiran layanan pembiayaan berbasis syariah atau unit usaha syariah untuk menjawab kebutuhan mayoritas masyarakat Kota Bandung.
Selain itu, PKB meminta mekanisme pengawasan dan RUPS diatur secara ketat agar terhindar dari intervensi politik yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan. Fraksi ini juga mengusulkan agar sedikitnya 70 persen portofolio kredit diarahkan kepada sektor usaha mikro dan kecil.
Anggaran Rp477 Miliar untuk RSUD dan Inspektorat Jadi Sorotan
Terhadap Raperda penganggaran tahun jamak, PKB menilai pembangunan gedung baru RSUD dan Inspektorat merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda mengingat meningkatnya kebutuhan layanan publik.
Fraksi tersebut mencatat Kota Bandung yang berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa saat ini hanya memiliki dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kota Bandung dan RS Bandung Kiwari, yang dinilai sudah menghadapi tekanan kapasitas pelayanan.
PKB mengutip kaidah ushul fiqih:
"Sesuatu yang tidak dapat sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu pun wajib."
Namun dukungan terhadap proyek senilai Rp477,95 miliar tersebut tidak diberikan tanpa syarat. PKB mengingatkan pentingnya prinsip efisiensi dan pengendalian pemborosan dalam pelaksanaan proyek yang dijadwalkan berlangsung pada 2027-2029.
Fraksi PKB meminta audit independen dilakukan sebelum kontrak ditandatangani. Mereka juga menyoroti klausul penyesuaian harga yang harus dirumuskan secara ketat agar tidak membuka peluang pembengkakan biaya.
Selain itu, PKB meminta jaminan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama proses pembangunan berlangsung. Penjelasan mengenai kesiapan anggaran serta alasan proyek baru dimulai pada 2027 juga menjadi perhatian fraksi tersebut.
Di sisi lain, proses pengadaan konstruksi diminta berlangsung secara terbuka dan kompetitif guna mencegah potensi penyimpangan.
Pengelolaan Sampah Harus Didukung Infrastruktur Memadai
Pada pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi PKB menyoroti kondisi persampahan Kota Bandung yang masih menghadapi berbagai tantangan.
PKB mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan kota, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Fraksi tersebut mengutip firman Allah SWT:
“...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan (membersihkan) diri.” – Q.S Al-Baqarah Ayat 222
Serta hadis:
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.” – HR. Ibn Hibban
PKB mencatat produksi sampah Kota Bandung yang mencapai sekitar 1.500 hingga 1.700 ton per hari masih belum diimbangi kapasitas pengelolaan yang memadai.
Kondisi TPA Sarimukti yang sempat mengalami krisis pascakebakaran pada 2023 menjadi salah satu pelajaran penting yang perlu diperhatikan.
Fraksi PKB mendukung arah kebijakan baru pengelolaan sampah yang berorientasi pada ekonomi sirkular. Namun, mereka menegaskan bahwa kewajiban pemilahan sampah tidak boleh langsung dibebankan kepada masyarakat tanpa didukung sarana dan prasarana yang memadai dari pemerintah.
PKB juga mendorong penguatan peran komunitas, pesantren, masjid, hingga lingkungan RT dan RW dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Terkait sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Raperda, PKB meminta penerapannya dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan pembinaan serta edukasi sebelum penegakan hukuman.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan ketiga Raperda tersebut agar menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.
Fraksi ini juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Kota Bandung yang lebih maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.***