TERASBANDUNG.COM - DPRD Kota Bandung mulai mempercepat pembahasan revisi regulasi pengelolaan sampah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) 16.

Langkah tersebut dilakukan menyusul pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.

Raperda tersebut merupakan satu dari tiga regulasi yang diusulkan Pemerintah Kota Bandung kepada DPRD.

Selain revisi perda pengelolaan sampah, pemerintah juga mengajukan Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah melalui skema penganggaran tahun jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Usulan ketiga raperda tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada 17 Juni 2026.

Pembentukan Pansus 16 menjadi bagian dari upaya memperkuat payung hukum pengelolaan sampah agar mampu menjawab tantangan perkotaan yang semakin kompleks.

Revisi regulasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

DPRD Dukung Penguatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah

Sejalan dengan pembahasan revisi perda tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung yang menyiapkan 220 titik pengelolaan sampah dengan target mengurangi timbulan sampah hingga 125 ton setiap hari.

Pernyataan itu disampaikan Nunung saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Radio Sonata dan PRFM bersama Kepala Seksi Pengurangan Sampah sekaligus Ketua Tim Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Syahriani, S.T., Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Nunung, pembangunan berbagai fasilitas pengelolaan sampah harus diiringi perubahan perilaku masyarakat agar upaya pengurangan sampah dapat berjalan optimal.

"Upaya Pemerintah Kota Bandung menambah titik pengelolaan sampah merupakan langkah strategis yang patut didukung. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah fasilitas yang tersedia, melainkan juga oleh kesadaran masyarakat untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah secara mandiri," ujarnya.

Ia menilai sistem pengelolaan sampah berbasis kewilayahan perlu terus diperkuat melalui optimalisasi berbagai fasilitas, mulai dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), rumah maggot, bank sampah, hingga penerapan teknologi pengolahan sampah lainnya agar ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir semakin berkurang.

Kolaborasi Seluruh Elemen Dinilai Jadi Penentu Keberhasilan

Selain memperkuat sarana dan regulasi, Nunung menegaskan keberhasilan pengelolaan sampah juga ditentukan oleh keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, pemerintah, aparat kewilayahan, komunitas lingkungan, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga warga harus bergerak bersama membangun budaya memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.

"Pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat ikut berpartisipasi, maka target pengurangan sampah akan lebih mudah tercapai dan lingkungan Kota Bandung akan menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman," tuturnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi program di lapangan agar seluruh titik pengelolaan sampah dapat beroperasi secara maksimal, didukung sumber daya manusia yang memadai serta pendampingan teknis yang berkesinambungan.

Sebagai bagian dari fungsi legislasi, Komisi III DPRD Kota Bandung akan terus mengawal proses penganggaran sekaligus pengawasan agar seluruh program pengelolaan sampah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"DPRD Kota Bandung berkomitmen mendukung berbagai kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami berharap kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga Kota Bandung mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan," ujarnya.

Melalui pembentukan Pansus 16 dan pembahasan revisi Perda Pengelolaan Sampah, DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung berharap tercipta regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan lingkungan sekaligus mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Bandung.***