Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus. (Ligaindonesiabaru.com)
RBCOM - Opsi pemberian sanksi berupa pengurangan poin bagi klub yang suporternya terlibat pelanggaran serius mulai menjadi pembahasan dalam sepak bola Indonesia.
Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan PSSI untuk mengkaji kemungkinan penerapan hukuman tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Wacana ini mencuat setelah insiden penyerangan terhadap rombongan tim Elite Pro Academy (EPA) U-18 Persib Bandung di Batang, Jawa Tengah, pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Ferry menilai, pelanggaran serius yang melibatkan suporter perlu mendapat penanganan tegas. Menurutnya, pemberian denda saja belum tentu cukup untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan di lingkungan sepak bola.
Ia menyatakan sikap I.League sejalan dengan dorongan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, yang menginginkan tindakan tegas terhadap aksi kekerasan suporter.
Baca Juga : Persib Datangi Polresta Batang, Ada Pesan Tegas untuk Bobotoh dan Jakmania
"Kami sepenuhnya mendukung sikap Ketua Umum PSSI. Sepak bola Indonesia sedang berkembang ke arah yang semakin baik," ujar Ferry dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 16 Oktober 2026.
Ferry menegaskan, bentuk hukuman perlu dikaji agar sebanding dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Salah satu opsi yang terbuka untuk dibahas bersama PSSI adalah pengurangan poin klub apabila ditemukan pelanggaran serius yang memenuhi ketentuan.
"Sanksi tidak boleh hanya berhenti pada denda atau hukuman yang tidak memberikan efek jera. Kami siap berkoordinasi dengan PSSI untuk mendorong sanksi yang lebih berat, termasuk pengurangan poin bagi klub apabila terjadi pelanggaran serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Meski demikian, wacana tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan pemberian hukuman kepada klub tertentu. Pembahasan mengenai pengurangan poin masih berkaitan dengan kejelasan regulasi dan mekanisme penerapannya.
Persija Jakarta ikut menjadi sorotan dalam perbincangan tersebut setelah insiden penyerangan rombongan pemain muda Persib dikaitkan dengan kelompok suporter. Namun, penerapan sanksi terhadap klub tetap membutuhkan dasar aturan yang jelas.
Ketua Umum The Jakmania, Muhammad Aditya Putra, sebelumnya mengingatkan agar wacana pengurangan poin Persija di Super League 2026/2027 dikaji secara cermat sebelum dijadikan dasar penjatuhan hukuman.
Baca Juga : Sejak Awal, Mariano Peralta Tahu Risiko Jadi Pemain Persib
"Setahu saya, itu masih dalam tahap untuk dibuat regulasinya, bukan regulasi yang sudah berlaku saat ini," kata Aditya seperti dikutip dari Antara.
Aditya menilai, kejelasan aturan menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban klub atas insiden yang melibatkan suporter. Ia juga menyoroti bahwa penyerangan terhadap rombongan Persib tersebut terjadi di luar lingkungan pertandingan.
Menurutnya, konteks kejadian dan ketentuan disiplin yang berlaku harus menjadi pertimbangan sebelum sanksi dijatuhkan. Dengan demikian, keputusan yang diambil memiliki landasan regulasi yang jelas dan tidak semata-mata berdasarkan wacana yang sedang berkembang.
Aditya turut merujuk pada pernyataan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menyebut insiden tersebut masuk dalam ranah hukum pidana.
Karena itu, ia menilai penanganan dugaan tindak pidana harus menjadi kewenangan aparat kepolisian, sedangkan sanksi sepak bola perlu mengacu pada aturan disiplin yang berlaku.
Kasus penyerangan rombongan Persib EPA U-18 sendiri masih dalam proses hukum. Di tengah penanganan tersebut, perdebatan mengenai tanggung jawab klub dan perilaku suporter kembali mengemuka.
Baca Juga : Update Klasemen Grup E ACL Two 2026/27 setelah Kemenangan Persib Atas The Cong-Viettel
Perkembangan ini menempatkan dua hal sebagai perhatian utama, yakni penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan serta kepastian regulasi apabila otoritas sepak bola mempertimbangkan sanksi tambahan terhadap klub.
Dengan koordinasi antara I.League dan PSSI, pembahasan mengenai sanksi yang lebih berat diharapkan dapat menghasilkan mekanisme yang jelas, adil, dan memberikan efek jera tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.***