RAGAM RB - Perubahan kategori desil dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) memicu keresahan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sejumlah warga yang sebelumnya tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 4 kini masuk kategori Desil 6 ke atas. Perubahan tersebut berdampak pada terhentinya bantuan yang selama ini mereka terima, meskipun kondisi ekonomi keluarga belum menunjukkan perbaikan.

Persoalan ini menjadi perhatian anggota Komisi I DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mochammad Ulan Surlan, S.Tr.Akun, yang akrab disapa Om Ulan. Ia mengaku menerima banyak aduan dari warga yang mempertanyakan perubahan status desil karena berpengaruh langsung terhadap akses mereka terhadap program perlindungan sosial.

Menurut Om Ulan, perubahan kategori tersebut membuat masyarakat kebingungan lantaran bantuan yang sebelumnya menjadi penopang kebutuhan sehari-hari mendadak tidak lagi diterima. Ia menilai, kondisi ekonomi warga perlu menjadi pertimbangan utama dalam mengevaluasi ketepatan data penerima bantuan.

“Keluhan yang kami terima banyak pisan. Ada warga yang sebelumnya masuk Desil 1 sampai Desil 4, sekarang berubah menjadi Desil 6 ke atas. Akibatnya, bantuan yang biasa mereka terima tiba-tiba hilang, padahal kondisi ekonominya masih sulit,” ungkap Om Ulan.

Ia mengingatkan bahwa persoalan desil tidak semestinya dipandang hanya sebagai urusan administrasi. Ketepatan pengelompokan masyarakat turut menentukan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pokok, membiayai pendidikan anak, serta mempertahankan keberlangsungan hidup di tengah keterbatasan ekonomi.

Tukang Ojek hingga Mahasiswa Terdampak

Om Ulan menyebut, laporan yang diterimanya berasal dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pekerja informal, buruh harian lepas, lansia, janda, hingga mahasiswa. Salah satu kasus yang disorotinya adalah pengemudi ojek pangkalan yang kehilangan bantuan setelah status desilnya berubah menjadi kategori di atas Desil 5.

Padahal, pengemudi tersebut tinggal di rumah kontrakan dan mengandalkan penghasilan yang tidak menentu untuk memenuhi kebutuhan istri serta dua anaknya yang masih bersekolah. Situasi itu dinilai menunjukkan pentingnya pemeriksaan langsung terhadap kondisi keluarga sebelum menetapkan perubahan status penerima bantuan.

“Bagaimana mungkin seorang tukang ojek yang tinggal di rumah kontrakan, dengan penghasilan yang pas-pasan untuk menghidupi istri dan dua anak yang masih sekolah, tiba-tiba tidak lagi mendapatkan bantuan? Penghasilannya saja belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dampak perubahan desil juga dirasakan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Om Ulan menerima laporan mengenai mahasiswa yang sebelumnya memenuhi persyaratan ekonomi untuk mengakses bantuan pendidikan, tetapi kini terancam kehilangan dukungan biaya kuliah akibat perubahan kategori kesejahteraan keluarganya.

“Kasihan, mereka sudah senang karena bisa kuliah melalui jalur untuk masyarakat kurang mampu. Namun, ketika desilnya berubah, bantuan dicabut dan mereka harus membayar biaya pendidikan sendiri. Kalau keluarganya tidak mampu, bagaimana mereka bisa melanjutkan kuliah?” kata Om Ulan.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar perubahan data tidak menghambat kesempatan generasi muda dari keluarga prasejahtera untuk menempuh pendidikan tinggi. Menurutnya, proses pemutakhiran data harus mampu menggambarkan keadaan ekonomi masyarakat secara faktual.

Pinjol dan Cicilan Kendaraan Ikut Disorot

Selain perubahan kategori desil, Om Ulan mempertanyakan laporan warga yang kehilangan bantuan setelah terdeteksi memiliki keterkaitan dengan pinjaman online (pinjol). Salah satu aduan yang diterimanya berasal dari seorang janda kurang mampu tanpa penghasilan tetap yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, bahkan tidak memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Ia juga menerima keluhan dari warga yang pernah memanfaatkan pinjaman online untuk menopang modal usaha, tetapi kemudian menghadapi persoalan karena bantuan sosial yang sebelumnya diterima tidak lagi diberikan. Om Ulan meminta agar keterkaitan dengan pinjaman tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kondisi ekonomi seseorang sudah membaik.

“Jangan sampai warga yang sedang kesulitan ekonomi justru semakin terbebani. Ada yang terpaksa meminjam uang untuk modal usaha, tetapi setelah itu bantuan sosialnya malah hilang. Kondisi seperti ini harus ditelusuri, jangan langsung menyimpulkan seseorang sudah mampu hanya karena terdeteksi memiliki pinjaman,” tegasnya.

Persoalan serupa, lanjut Om Ulan, muncul pada warga yang memiliki kendaraan melalui skema kredit. Ia menyebut ada pengaduan mengenai penerima bantuan yang kehilangan akses setelah teridentifikasi mempunyai cicilan sepeda motor, meskipun kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.

Menurutnya, kepemilikan kendaraan secara kredit tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang memiliki kemampuan finansial yang memadai. Bagi sebagian pekerja sektor informal, sepeda motor justru menjadi sarana utama untuk memperoleh penghasilan. Karena itu, indikator penilaian kesejahteraan perlu diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan keseluruhan kondisi keluarga.

Om Ulan Minta Pemerintah Pusat Buka Mekanisme Penilaian

Om Ulan menjelaskan bahwa penetapan desil berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat mengubah kategori tersebut secara langsung, tetapi dapat membantu memverifikasi kondisi masyarakat dan mengusulkan perbaikan data melalui prosedur yang berlaku.

Keterbatasan kewenangan itu membuat pemerintah daerah maupun anggota legislatif tidak bisa serta-merta mengembalikan status desil warga. Meski demikian, Om Ulan menyatakan akan mendorong dinas terkait bersama aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memeriksa laporan masyarakat yang terdampak.

“Sebagai wakil rakyat, yang bisa kami lakukan adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui dinas terkait dan aparat kewilayahan. Warga yang benar-benar membutuhkan bantuan harus diverifikasi kembali, kemudian diusulkan kepada pemerintah pusat agar perubahan desilnya sesuai dengan kondisi ekonomi mereka,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan terbuka mengenai indikator penilaian, mekanisme pemutakhiran data, serta faktor yang menyebabkan status kesejahteraan warga berubah. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas agar memahami alasan bantuan mereka dihentikan dan mengetahui prosedur untuk mengajukan koreksi apabila data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Masyarakat tentu kaget ketika bantuan yang selama ini diterima tiba-tiba hilang. Mereka tidak tahu apa penyebabnya, apa indikatornya, dan bagaimana proses penilaiannya. Karena itu, pemerintah pusat harus memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat,” katanya.

Verifikasi Ulang Dinilai Mendesak

Om Ulan mendesak pemerintah pusat mengevaluasi data penerima bansos, terutama warga yang mengalami perubahan desil meskipun masih menghadapi kesulitan ekonomi. Ia menegaskan, pemutakhiran data semestinya tidak berhenti pada perubahan angka atau kategori, tetapi harus memastikan bantuan tersalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria program.

Di sisi lain, ia mengakui belum menemukan secara langsung kasus warga yang dinilainya mampu tetapi masih berada dalam Desil 1 hingga Desil 4 dan menerima bantuan berdasarkan kategori tersebut. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya penerima yang kondisi ekonominya sudah membaik sehingga perlu diperiksa kembali. Evaluasi, menurutnya, harus mencakup warga yang kehilangan bantuan maupun penerima yang mungkin sudah tidak memenuhi persyaratan.

“Harapan saya, pemerintah pusat segera melakukan verifikasi ulang. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar miskin justru keluar dari kelompok penerima bantuan. Sebaliknya, kalau memang ada warga yang sudah mampu tetapi masih menerima bantuan, itu juga harus diperiksa,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat kewilayahan memperkuat koordinasi agar proses pemeriksaan dan pengusulan koreksi data berjalan efektif. Ketepatan pendataan, transparansi penilaian, dan verifikasi berdasarkan kondisi lapangan dinilai penting untuk menjaga keadilan dalam penyaluran program perlindungan sosial.

“Yang terpenting, masyarakat yang memang membutuhkan jangan sampai kehilangan bantuan hanya karena data yang tidak sesuai. Pendataan harus benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan,” pungkasnya.***