<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
                <rss version="2.0">
                <channel>
                <title>republikbobotoh- ragam</title>
                <link>https://republikbobotoh.com/</link>
                <description>News aAnd Service</description>
                <lastBuildDate>1783523348</lastBuildDate>
                <pubDate>1783523348</pubDate>
                <ttl>60</ttl><item><title>Pansus 17 DPRD Kota Bandung Kawal Raperda Multiyears, Infrastruktur Pengawasan dan Kesehatan Diperkuat</title><description>DPRD Kota Bandung membahas Raperda multiyears pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD guna memperkuat pelayanan publik serta kesehatan.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;DPRD Kota Bandung terus mengakselerasi penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik. 

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung yang melibatkan sejumlah perangkat daerah. 

Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Inspektorat Kota Bandung, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, serta tim penyusun naskah akademik.

&lt;b&gt;&lt;a href=&quot;https://republikbobotoh.com/2026/07/05/pansus-16-dprd-kota-bandung-benahi-perda-pengelolaan-sampah-perkuat-pengurangan-dari-hulu-hingga-hilir&quot;&gt;Baca Juga : Pansus 16 DPRD Kota Bandung Benahi Perda Pengelolaan Sampah, Perkuat Pengurangan dari Hulu hingga Hilir&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;

Raperda ini disusun sebagai landasan hukum agar pelaksanaan proyek strategis dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjamin proses pembangunan berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel. 

Skema pembiayaan tahun jamak dipandang sebagai solusi untuk proyek-proyek yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran.

Gedung Inspektorat Diperkuat untuk Tingkatkan Pengawasan

Dalam pembahasan tersebut, Pansus 17 memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembangunan Gedung Inspektorat Daerah. Keberadaan fasilitas yang lebih representatif dinilai penting untuk mendukung penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dengan sarana yang lebih memadai, kinerja pengawasan diharapkan semakin optimal sehingga mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip good governance.

Pembangunan RSUD Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selain Gedung Inspektorat, pembangunan RSUD Kota Bandung menjadi agenda prioritas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Melalui pengembangan fasilitas rumah sakit, kapasitas pelayanan diharapkan meningkat sehingga masyarakat memperoleh akses kesehatan yang lebih luas, pelayanan medis yang lebih cepat, serta fasilitas yang semakin nyaman dan memadai.

Pansus 17 menegaskan seluruh substansi dalam Raperda akan dikaji secara menyeluruh. Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek perencanaan dan pembiayaan, tetapi juga efektivitas pelaksanaan hingga manfaat jangka panjang yang akan dirasakan masyarakat.

&lt;b&gt;&lt;a href=&quot;https://republikbobotoh.com/2026/07/04/komisi-iv-dprd-kota-bandung-dorong-pembentukan-pansus-raperda-penanggulangan-kemiskinan&quot;&gt;Baca Juga : Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;

DPRD Kota Bandung juga memastikan akan terus mengawal setiap tahapan pembangunan agar terlaksana sesuai target, tepat sasaran, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dapat menjadi investasi jangka panjang dalam memperkuat pelayanan publik. 

Kehadiran dua fasilitas strategis itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih baik di Kota Bandung.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/07/06/pansus-17-dprd-kota-bandung-kawal-raperda-multiyears-infrastruktur-pengawasan-dan-kesehatan-diperkuat</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/gedung-dprd-kota-bandung-024e_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/07/06/pansus-17-dprd-kota-bandung-kawal-raperda-multiyears-infrastruktur-pengawasan-dan-kesehatan-diperkuat</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Pansus DPRD Bandung</category><category>RSUD Bandung</category><category>Raperda Multiyears</category></item><item><title>Pansus 16 DPRD Kota Bandung Benahi Perda Pengelolaan Sampah, Perkuat Pengurangan dari Hulu hingga Hilir</title><description>DPRD Kota Bandung membahas revisi Perda Pengelolaan Sampah untuk memperkuat pengurangan sampah dari sumber dan penanganan krisis TPA.</description><content>&lt;b&gt;RBCOM - &lt;/b&gt;Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung mulai menggodok revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Sampah. 

Pembaruan regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Selama ini, pengelolaan sampah di Kota Bandung dinilai masih mengandalkan pola konvensional berupa pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir. 

Model tersebut dianggap sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan meningkatnya volume sampah yang terus terjadi setiap tahun.

Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, ST, mengatakan perubahan regulasi menjadi langkah penting agar sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung lebih komprehensif.

&quot;Karena itu, melalui raperda yang baru ini kami ingin mengubah pendekatan pengelolaan sampah menjadi lebih menyeluruh. Tidak hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga mengatur pengurangan sampah sejak dari hulu, pemilahan, pengolahan, hingga proses pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),&quot; ujar Yoel.

&lt;b&gt;Pengurangan Sampah Dimulai dari Sumber&lt;/b&gt;

Dalam revisi perda tersebut, Pansus memasukkan pengaturan yang lebih rinci mengenai strategi mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya. 

Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah yang selama ini lebih banyak berorientasi pada penanganan di hilir.

Dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat, pemerintah bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat budaya pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sampah sejak tingkat rumah tangga maupun kawasan.

Selain memperkuat aspek pengurangan sampah, regulasi baru juga akan mengakomodasi mekanisme penanganan kondisi darurat apabila tempat pembuangan akhir mengalami kelebihan kapasitas. Ketentuan tersebut sebelumnya belum tercantum dalam perda yang masih berlaku.

&quot;Pengalaman ketika TPA penuh harus menjadi pelajaran. Ke depan, pemerintah daerah harus memiliki pedoman yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika kondisi darurat seperti itu terjadi. Di perda sebelumnya belum ada pengaturannya, sekarang harus dimasukkan,&quot; katanya.

&lt;b&gt;Aturan Baru Diharapkan Perkuat Kolaborasi&lt;/b&gt;

Yoel menilai momentum revisi perda menjadi kesempatan untuk menyempurnakan berbagai ketentuan yang selama ini belum terakomodasi. 

Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung lancar sehingga regulasi tersebut segera disahkan dan menjadi acuan baru bagi Pemerintah Kota Bandung dalam mengatasi persoalan sampah.

&quot;Di perda baru ini banyak hal yang sebelumnya belum diatur akan diperbaiki dan dilengkapi. Mudah-mudahan pembahasannya berjalan lancar dan bisa segera disahkan,&quot; ucapnya.

Lebih jauh, Yoel menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada Pemerintah Kota Bandung. 

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dunia usaha, hingga masyarakat.

&quot;Raperda ini akan mengatur pengelolaan sampah secara lebih detail dan mendalam. Harapannya, regulasi ini menjadi pedoman yang kuat bagi Pemerintah Kota Bandung sekaligus mendorong keterlibatan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung,&quot; tandasnya.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/07/05/pansus-16-dprd-kota-bandung-benahi-perda-pengelolaan-sampah-perkuat-pengurangan-dari-hulu-hingga-hilir</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/07/yoel-yosaphat-9bdd_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/07/05/pansus-16-dprd-kota-bandung-benahi-perda-pengelolaan-sampah-perkuat-pengurangan-dari-hulu-hingga-hilir</guid></item><item><title>Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan</title><description>Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong perubahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan agar selaras dengan DTSEN, kebijakan nasional, dan program pemberdayaan.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RBCOM - &lt;/b&gt;Komisi IV DPRD Kota Bandung mulai mematangkan langkah untuk memperbarui regulasi mengenai penanggulangan kemiskinan. 

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., didampingi anggota Komisi IV, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, dan H. Soni Daniswara, S.E. Hadir pula H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

Agenda tersebut difokuskan pada pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai pengendalian kemiskinan agar mampu mengakomodasi berbagai perkembangan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Regulasi Daerah Perlu Menyesuaikan Kebijakan Nasional

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengatakan perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat Peraturan Daerah yang masih berlaku disusun pada 2020. Sementara itu, berbagai kebijakan nasional terkait penanggulangan kemiskinan telah mengalami perubahan signifikan.

Menurutnya, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama telah mengubah tata kelola penanganan kemiskinan di tingkat nasional. Kondisi tersebut membuat regulasi daerah perlu segera diselaraskan.

&quot;Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,&quot; ujarnya.

Selain perubahan kelembagaan, sejumlah istilah, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pendataan yang selama ini digunakan juga dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru sehingga perlu diperbarui agar pelaksanaan program pemerintah menjadi lebih efektif.

Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan Sosial

Komisi IV DPRD Kota Bandung menilai pembaruan regulasi harus segera diwujudkan melalui pengajuan Raperda inisiatif pada tahun ini agar pembahasannya dapat dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

Iman menegaskan, pembentukan regulasi baru menjadi langkah strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat, terutama kelompok miskin dan miskin ekstrem yang membutuhkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

&quot;Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,&quot; ucapnya.

Ia menjelaskan, penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi acuan utama dalam menentukan penerima manfaat berbagai program pemerintah sehingga bantuan dapat disalurkan secara lebih adil dan akurat.

Di sisi lain, kebijakan pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat berbagai program pemberdayaan agar masyarakat memiliki kemampuan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Komisi IV juga menginginkan Raperda tersebut mampu menjadi payung hukum bagi kolaborasi lintas sektor, tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah, tetapi juga sektor swasta. Dengan demikian, penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara lebih komprehensif sehingga solusi yang dihasilkan menjadi lebih efektif.

&quot;Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,&quot; ujarnya.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/07/04/komisi-iv-dprd-kota-bandung-dorong-pembentukan-pansus-raperda-penanggulangan-kemiskinan</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/07/komisi-iv-dprd-kota-bandung-0a64_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/07/04/komisi-iv-dprd-kota-bandung-dorong-pembentukan-pansus-raperda-penanggulangan-kemiskinan</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Pansus DPRD Bandung</category><category>Raperda Kota Bandung</category><category>Penanggulangan Kemiskinan</category></item><item><title>Perda Trantibum Resmi Berlaku, Pansus DPRD Kota Bandung Ingin Akhiri Parkir Getok dan Gangguan Ketertiban</title><description>DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Perda Trantibum untuk meningkatkan ketertiban, kenyamanan wisatawan, mengatur parkir, reklame, dan kawasan tanpa rokok.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, menilai aturan tersebut penting mengingat Bandung telah berkembang sebagai salah satu kota tujuan wisata yang selalu dipadati pengunjung, terutama pada akhir pekan.

Menurutnya, Perda Trantibum disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan wisatawan dari berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari praktik tarif parkir yang tidak wajar hingga gangguan ketertiban lainnya yang dapat merusak citra Kota Bandung sebagai destinasi wisata.

&quot;Dan paling enggak, kita jaga PAD kita. Kalau masyarakat pada datang, paling enggak kan PAD kita naik dong kalau mereka kuliner, jajan dan lainnya apa. Nah di situ, kita mencegah jika ada keluhan,&quot; kata Maya, Jumat (12/6/2026).

&lt;b&gt;Atur Ruang Publik, Dukung Seniman hingga Kawasan Tanpa Rokok&lt;/b&gt;

Selain menjaga kenyamanan wisatawan, Maya menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga hadir sebagai jawaban atas berbagai keluhan masyarakat mengenai pemanfaatan fasilitas publik yang belum sesuai dengan fungsinya.

Ia menilai aktivitas para pelaku seni tetap harus mendapat ruang untuk berekspresi, namun pelaksanaannya perlu ditempatkan di lokasi yang tepat agar tidak mengganggu ketertiban umum. 

Menurutnya, konsep seperti yang diterapkan di Yogyakarta dapat menjadi contoh karena mampu menghadirkan ruang kreatif yang sekaligus menjadi daya tarik wisata.

&quot;Kayak contohnya di Jogja, kan ada satu tempat tuh untuk mereka bisa berkreasi. Jadi, wisatawannya yang datang ke sana. Otomatis, PAD juga kan ikut naik tapi tidak mengganggu ketertiban,&quot; ucapnya.

Perda tersebut juga mengakomodasi berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kualitas ruang publik, termasuk pengaturan kawasan tanpa rokok, larangan penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah, hingga penataan reklame agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

&quot;Terus juga terkait kesehatan, bagaimana ruang publik di Bandung itu jadi kawasan tanpa rokok. Jangan ada yang jualan rokok di tempat sekolah. Reklame juga kita atur supaya sesuai kaidahnya, begitu lah,&quot; ujarnya.

Di akhir keterangannya, Maya menegaskan bahwa Perda Trantibum tidak semata-mata dibuat sebagai instrumen penindakan terhadap pelanggaran. 

Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya Kota Bandung yang nyaman bagi seluruh warga dan pengunjung.

&quot;Semuanya kembali kepada individu ya. Sebenarnya enggak usah ada peraturan kalau orang punya kesadaran, cuman kan sulit enggak setiap orang pemikirannya sama. Insyaallah peraturan ini ini bisa mengikat orang untuk lebih berhati-hati,&quot; pungkasnya.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/07/03/perda-trantibum-resmi-berlaku-pansus-dprd-kota-bandung-ingin-akhiri-parkir-getok-dan-gangguan-ketertiban</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/gedung-dprd-kota-bandung-024e_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/07/03/perda-trantibum-resmi-berlaku-pansus-dprd-kota-bandung-ingin-akhiri-parkir-getok-dan-gangguan-ketertiban</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Perda Trantibum Bandung</category></item><item><title>Dukung UKM Lokal Go Global dengan AI, Telkomsel Tuntaskan DCE Academy &amp; Summit 2026</title><description>Telkomsel melalui program Digital Creative Entrepreneurs (DCE) menyelenggarakan DCE Academy &amp; Summit 2026 di Bandung, sebagai bagian dari komitmen perusahaan d</description><content>&lt;b&gt;RBCOM -&lt;/b&gt; Telkomsel melalui program Digital Creative Entrepreneurs (DCE) menyelenggarakan DCE Academy &amp;amp; Summit 2026 di Bandung, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendampingi pelaku UKM agar semakin siap bertumbuh di era digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Mengangkat tema “AI-Enabled SMEs Growth: How Locals Go Global”, rangkaian program ini menghadirkan pembelajaran, mentoring, live shopping, benchmarking, pitching, hingga sesi inspiratif bersama pelaku usaha dan ekosistem kreatif.

Sebagai program CSR unggulan Telkomsel, DCE dirancang untuk memperkuat kapabilitas, kreativitas, dan daya saing UKM melalui pendekatan pertumbuhan berbasis AI, agar pelaku usaha dapat menjalankan transformasi digital secara lebih berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, DCE Academy membekali peserta dengan berbagai materi praktis, mulai dari tren pasar dan pengembangan produk, akses pendanaan, branding dan digital marketing, networking, leadership, hingga pemanfaatan kanal digital seperti live shopping.

VP Corporate Communications &amp;amp; Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan melalui DCE Academy &amp;amp; Summit 2026, Telkomsel ingin memastikan teknologi, termasuk AI, dapat dipahami dan dimanfaatkan secara relevan oleh pelaku UKM.

&quot;Bagi kami, inovasi digital bukan hanyacake tentang teknologi yang semakin maju, tetapi tentang bagaimana teknologi tersebut membantu pelaku usaha mengambil keputusan lebih baik, menjangkau pelanggan lebih luas, dan menciptakan dampak nyata bagi masyarakat. Inilah bagian dari komitmen Telkomsel untuk terus melayani sepenuh hati dan membuka peluang pertumbuhan masa depan yang lebih inklusif,” paparnya.

Tingginya antusiasme pelaku UKM terlihat dari lebih dari 2.900 pendaftar program DCE dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Telkomsel menyeleksi 500 UKM terbaik untuk mengikuti sesi onboarding, sebelum kemudian memilih 12 UKM terbaik yang lanjut ke DCE Academy &amp;amp; Summit 2026. Alur kurasi bertahap ini memastikan peserta yang terpilih memiliki produk yang kompetitif dan sepenuhnya siap memperkuat model bisnis, memperluas pasar, dan menciptakan dampak yang lebih berkelanjutan.

Rangkaian DCE 2026 mempertemukan 12 UKM terbaik dari empat kategori, yaitu Fashion, Food &amp;amp; Beverages, Craft, dan Personal Care. Para finalis berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Papua, DKI Jakarta, dan wilayah lainnya, dengan produk yang mengangkat kekuatan lokal, keberlanjutan, pemberdayaan komunitas, serta inovasi digital. Penilaian finalis mencakup lima aspek utama: keunggulan produk, model bisnis, strategi pemasaran, digitalisasi, serta dampak sosial dan lingkungan.

Pada puncak acara DCE Summit 2026, para finalis mengikuti sesi pitching, inspiring talks, bazaar UKM, networking, serta awarding untuk kategori Best Fashion Track, Best F&amp;amp;B Track, Best Craft Track, Best Personal Care Track, dan Best of the Best. Melalui proses ini, Telkomsel ingin menunjukkan bahwa aksi CSR dan keberlanjutan dapat hadir secara konkret: bukan hanya melalui bantuan, tetapi melalui pendampingan yang memperkuat kapasitas usaha, membuka akses pasar, dan memperbesar peluang UKM lokal untuk naik kelas.

Dian Lestari, Founder RUMA Papua dan peraih Best of the Best DCE 2026, mengatakan sejak hari pertama mengikuti DCE, kami mendapatkan pendampingan yang sangat membantu untuk melihat bisnis dengan lebih strategis.

&quot;Melalui rangkaian program ini, kami belajar bagaimana memperkuat produk, membangun cerita brand, sampai memanfaatkan teknologi untuk menjangkau pelanggan lebih luas. DCE memberi kami ruang untuk bertumbuh lebih percaya diri,&quot; katanya.

Hingga 2026, DCE secara kumulatif telah menarik minat lebih dari 12.800 pendaftar UKM, mendampingi lebih dari 1.180 alumni dan mencetak 22 alumni terbaik, menghadirkan ratusan sesi webinar dan mentoring bersama ratusan pakar dan mentor, serta menyalurkan dukungan dana hibah miliaran Rupiah. Dampak pendampingan DCE juga tercermin dari capaian sejumlah alumni yang mampu memperluas pasar, meningkatkan omzet dan kapasitas produksi, sekaligus memperkuat model bisnis berbasis dampak sosial dan lingkungan.

Ke depan, Telkomsel akan terus memperkuat DCE sebagai wadah kolaborasi bagi UKM, mentor, pelaku industri, dan ekosistem digital agar semakin banyak UKM lokal dapat naik kelas, berdaya saing, dan tumbuh berkelanjutan dengan dukungan pemanfaatan teknologi digital terkini.

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/07/02/dukung-ukm-lokal-go-global-dengan-ai-telkomsel-tuntaskan-dce-academy-summit-2026</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/07/telkomsel-dce-academy-summit-2026-1ajpg-4d9d_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/07/02/dukung-ukm-lokal-go-global-dengan-ai-telkomsel-tuntaskan-dce-academy-summit-2026</guid><category>telkomsel</category></item><item><title>Indibiz Jawa Barat Dukung Daya Saing UMKM lewat Edukasi Bisnis Bersama Owner Rochi Bandung</title><description>PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Indibiz menggelar kegiatan Taste of Bandung: Rahasia Rochi Bandung</description><content>&lt;b&gt;RBCOM - &lt;/b&gt;PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Indibiz menggelar kegiatan Taste of Bandung: Rahasia Rochi Bandung Jadi Magnet Wisatawan dalam upaya mendorong daya saing UMKM melalui edukasi bisnis.

Kegiatan ini menghadirkan Dara Illahiya, Owner Rochi Bandung sekaligus peserta MasterChef Indonesia Season 9, di Ruang Metanesia, Gedung Graha Merah Putih, Bandung, Senin 29 Juni 2026.

Khoirina Fajar, Manager SME Service Telkom Regional 2 Jabotabek Jabar, mengatakan bahwa Telkom Indonesia melalui Indibiz secara konsisten menghadirkan kegiatan edukasi bisnis sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi digital UMKM. Melalui kegiatan tersebut, para pelaku usaha diharapkan memperoleh wawasan dan inspirasi untuk meningkatkan daya saing bisnisnya.

&quot;Strategi pemasaran yang relevan merupakan faktor penting dalam mendorong pertumbuhan bisnis. Melalui kegiatan ini, Telkom berharap dapat menghadirkan wadah pembelajaran yang inspiratif sekaligus membekali UMKM agar semakin siap meningkatkan daya saing di era digital,&quot; ujarnya.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh 40 pelaku usaha ini, Dara Illahiya membagikan perjalanannya membangun Rochi Bandung hingga menjadi salah satu destinasi kuliner yang diminati wisatawan. Ia mengajak peserta memahami pentingnya membangun identitas bisnis melalui konsep yang matang, mulai dari pengembangan produk, segmentasi pasar, hingga pengalaman yang dirasakan pelanggan.

Menurut Dara, identitas Rochi dibangun melalui perpaduan tradisi matcha Jepang, mochi yang telah menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, serta penggunaan kemasan anyaman bambu karya pengrajin Tasikmalaya yang tidak hanya memperkuat karakter produk, tetapi juga mendukung pemberdayaan pengrajin lokal. Selain itu, ia menekankan bahwa kualitas produk harus menjadi prioritas utama dalam menjaga kepercayaan pelanggan.

&quot;Tim Rochi menjaga kualitas, menjaga bahan baku. Kalau ada produk yang gagal atau bahan bakunya kurang bagus, kami memilih untuk tidak menjualnya” jelas Dara.

Dara juga membagikan strategi pemasaran yang menurutnya sangat efektif hingga saat ini, yaitu membangun relasi, memanfaatkan media sosial, menggandeng micro influencer, serta memperkuat promosi dari mulut ke mulut (word of mouth) yang dinilai lebih natural dan mampu membangun kepercayaan pelanggan.

“Strategi komunikasi yang kami bangun sejak awal lebih mengedepankan pendekatan soft selling, sehingga konten yang disampaikan terasa lebih autentik dan tidak terkesan memaksa untuk berjualan. Menariknya, eksposur yang kami dapatkan juga sebagian besar berasal dari promosi organik. Banyak pelanggan yang secara sukarela membagikan pengalaman mereka menikmati Rochi di media sosial tanpa adanya kerja sama berbayar. Untuk kolaborasi dengan kreator, kami juga lebih banyak menggandeng nano dan micro influencer karena mereka memiliki kedekatan yang kuat dengan audiens serta mampu membangun kepercayaan secara lebih personal” papar Dara.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan tingginya antusiasme peserta yang aktif berdiskusi mengenai strategi branding, pengembangan usaha, hingga pengalaman membangun bisnis kuliner.

Indibiz tidak hanya menghadirkan ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi para UMKM, tetapi memperkuat perannya sebagai mitra strategis pelaku usaha dengan menghadirkan ekosistem digitalisasi melalui konektivitas High Speed Internet dan Wifi Managed Service, layanan CRM (Customer Relationship Management), kasir digital dan lainnya.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh wawasan baru mengenai pentingnya membangun identitas bisnis yang kuat, menjaga kualitas produk secara konsisten, serta memanfaatkan strategi pemasaran yang relevan agar mampu bersaing di tengah perkembangan industri kuliner yang semakin dinamis.

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/07/02/indibiz-jawa-barat-dukung-daya-saing-umkm-lewat-edukasi-bisnis-bersama-owner-rochi-bandung</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/07/dsc00445-2jpg-67e7_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/07/02/indibiz-jawa-barat-dukung-daya-saing-umkm-lewat-edukasi-bisnis-bersama-owner-rochi-bandung</guid><category>telkom</category></item><item><title>Revisi Perda Sampah Mulai Digodok, DPRD Dukung 220 Titik Pengelolaan Sampah di Bandung</title><description>DPRD Kota Bandung membentuk Pansus 16 untuk membahas revisi Perda Pengelolaan Sampah sekaligus mendukung 220 titik pengelolaan sampah di Kota Bandung.</description><content>&lt;b&gt;TERASBANDUNG.COM - &lt;/b&gt;DPRD Kota Bandung mulai mempercepat pembahasan revisi regulasi pengelolaan sampah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) 16. 

Langkah tersebut dilakukan menyusul pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.

Raperda tersebut merupakan satu dari tiga regulasi yang diusulkan Pemerintah Kota Bandung kepada DPRD. 

Selain revisi perda pengelolaan sampah, pemerintah juga mengajukan Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah melalui skema penganggaran tahun jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Usulan ketiga raperda tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada 17 Juni 2026.

Pembentukan Pansus 16 menjadi bagian dari upaya memperkuat payung hukum pengelolaan sampah agar mampu menjawab tantangan perkotaan yang semakin kompleks. 

Revisi regulasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

&lt;b&gt;DPRD Dukung Penguatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah&lt;/b&gt;

Sejalan dengan pembahasan revisi perda tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung yang menyiapkan 220 titik pengelolaan sampah dengan target mengurangi timbulan sampah hingga 125 ton setiap hari.

Pernyataan itu disampaikan Nunung saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Radio Sonata dan PRFM bersama Kepala Seksi Pengurangan Sampah sekaligus Ketua Tim Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Syahriani, S.T., Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Nunung, pembangunan berbagai fasilitas pengelolaan sampah harus diiringi perubahan perilaku masyarakat agar upaya pengurangan sampah dapat berjalan optimal.

&quot;Upaya Pemerintah Kota Bandung menambah titik pengelolaan sampah merupakan langkah strategis yang patut didukung. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah fasilitas yang tersedia, melainkan juga oleh kesadaran masyarakat untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah secara mandiri,&quot; ujarnya.

Ia menilai sistem pengelolaan sampah berbasis kewilayahan perlu terus diperkuat melalui optimalisasi berbagai fasilitas, mulai dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), rumah maggot, bank sampah, hingga penerapan teknologi pengolahan sampah lainnya agar ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir semakin berkurang.

&lt;b&gt;Kolaborasi Seluruh Elemen Dinilai Jadi Penentu Keberhasilan&lt;/b&gt;

Selain memperkuat sarana dan regulasi, Nunung menegaskan keberhasilan pengelolaan sampah juga ditentukan oleh keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. 

Menurutnya, pemerintah, aparat kewilayahan, komunitas lingkungan, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga warga harus bergerak bersama membangun budaya memilah dan mengolah sampah dari sumbernya.

&quot;Pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama. Ketika masyarakat ikut berpartisipasi, maka target pengurangan sampah akan lebih mudah tercapai dan lingkungan Kota Bandung akan menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman,&quot; tuturnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi program di lapangan agar seluruh titik pengelolaan sampah dapat beroperasi secara maksimal, didukung sumber daya manusia yang memadai serta pendampingan teknis yang berkesinambungan.

Sebagai bagian dari fungsi legislasi, Komisi III DPRD Kota Bandung akan terus mengawal proses penganggaran sekaligus pengawasan agar seluruh program pengelolaan sampah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

&quot;DPRD Kota Bandung berkomitmen mendukung berbagai kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan. Kami berharap kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga Kota Bandung mampu mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,&quot; ujarnya.

Melalui pembentukan Pansus 16 dan pembahasan revisi Perda Pengelolaan Sampah, DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung berharap tercipta regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan lingkungan sekaligus mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Bandung.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/07/02/revisi-perda-sampah-mulai-digodok-dprd-dukung-220-titik-pengelolaan-sampah-di-bandung</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/07/nunung-dprd-ab42_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/07/02/revisi-perda-sampah-mulai-digodok-dprd-dukung-220-titik-pengelolaan-sampah-di-bandung</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Raperda Pengelolaan Sampah</category><category>Raperda Kota Bandung</category></item><item><title>Eko Kurnianto Minta Revisi Perda Sampah Hasilkan Perubahan Nyata, Bukan Sekadar Administratif</title><description>Fraksi PKS DPRD Kota Bandung memberi catatan kritis terhadap tiga Raperda, mulai pengelolaan sampah, proyek multiyears, hingga BPR daerah.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah masukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Menurut Fraksi PKS, setiap regulasi yang disusun tidak cukup hanya memenuhi agenda pembentukan peraturan, tetapi harus mampu menghadirkan solusi konkret bagi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. 

Regulasi juga dinilai perlu memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto, menegaskan bahwa penyusunan perda harus menghasilkan kebijakan yang benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

&lt;b&gt;Soroti Revisi Perda Sampah dan Proyek Pembangunan Multiyears&lt;/b&gt;

Salah satu perhatian utama PKS tertuju pada rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. 

Fraksi tersebut menilai persoalan sampah di Kota Bandung kini tidak lagi sekadar isu kebersihan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi.

Karena itu, PKS meminta pemerintah menjelaskan evaluasi terhadap implementasi perda yang berlaku saat ini, termasuk aspek-aspek yang dinilai belum berjalan optimal sehingga membutuhkan perubahan regulasi.

Bagi PKS, revisi perda harus diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan hanya melakukan penyesuaian administratif. 

Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas penguatan bank sampah, TPS 3R, kelompok pengelola sampah berbasis masyarakat, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, hingga mendorong tanggung jawab produsen dalam mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai melalui penerapan konsep ekonomi sirkular.

Selain itu, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang direncanakan menggunakan skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears.

PKS menyatakan mendukung pembangunan fasilitas publik, namun mengingatkan agar proyek tersebut dilaksanakan dengan perencanaan yang matang mengingat proyek multiyears memiliki potensi risiko berupa pembengkakan anggaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, hingga persoalan hukum.

Oleh sebab itu, pemerintah diminta memaparkan secara rinci nilai investasi, studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED), kebutuhan pembangunan, sumber pendanaan, tahapan pelaksanaan proyek, serta langkah mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul.

Untuk pembangunan RSUD, PKS menilai keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan fisik semata. Kualitas pelayanan kesehatan, kesiapan tenaga medis, kelengkapan fasilitas kesehatan, hingga kemudahan akses layanan bagi masyarakat juga harus menjadi indikator utama keberhasilan.

Sementara itu, terkait pembangunan Gedung Inspektorat, PKS meminta adanya penjelasan mengenai manfaat strategis pembangunan tersebut dalam memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah. 

Fraksi tersebut berpandangan bahwa masyarakat lebih membutuhkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel dibanding sekadar pembangunan gedung baru.

&lt;b&gt;BPR Daerah Diminta Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan&lt;/b&gt;

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga menyoroti Raperda mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Menurut PKS, keberadaan BPR daerah harus mampu menjalankan fungsi sebagai penggerak ekonomi masyarakat dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pelaku usaha kecil lainnya.

Fraksi PKS meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai urgensi pembentukan maupun perubahan status Perseroda BPR, kondisi kesehatan keuangan perusahaan, tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), hingga strategi menghadapi persaingan industri perbankan digital dan layanan financial technology (fintech).

PKS juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) agar pengelolaan BPR berlangsung secara profesional, transparan, bebas dari intervensi politik, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKS menegaskan akan mengawal secara serius pembahasan seluruh Raperda agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Bagi Fraksi PKS, pembangunan yang baik bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari sebesar apa manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Bandung,” tegas Eko.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/07/01/eko-kurnianto-minta-revisi-perda-sampah-hasilkan-perubahan-nyata-bukan-sekadar-administratif</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/eko-kurnianto-78d0_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/07/01/eko-kurnianto-minta-revisi-perda-sampah-hasilkan-perubahan-nyata-bukan-sekadar-administratif</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Raperda Kota Bandung</category><category>Raperda Pengelolaan Sampah</category></item><item><title>DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan yang Adaptif terhadap Transformasi Digital dan Mobilitas Penduduk</title><description>DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 </description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB – &lt;/b&gt;DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. 

Penyusunan regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.

Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Kota Bandung memiliki mobilitas penduduk yang tinggi, termasuk keberadaan penduduk nonpermanen yang terus meningkat. 

Kondisi tersebut menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif, akurat, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menunjukkan jumlah penduduk Kota Bandung telah mencapai 2.605.916 jiwa. 

Meski cakupan pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat, masih terdapat 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak yang belum memiliki akta kelahiran, sementara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencapai 19,35 persen atau masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen. 

Di sisi lain, Kota Bandung juga mencatat sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata.

Urgensi pembentukan Raperda ini juga semakin relevan dengan berbagai fenomena yang berkembang di masyarakat, salah satunya kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung yang mengemuka ke ruang publik. 

Terlepas dari proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terhadap penduduk nonpermanen yang menempati rumah kos, kontrakan, apartemen, maupun hunian sementara lainnya. 

Peraturan daerah administrasi kependudukan yang tertib menjadi bagian dari sistem deteksi dini, pemetaan kependudukan, dan penguatan tata kelola wilayah sehingga keberadaan setiap penduduk dapat terdata secara akurat.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menilai bahwa kasus di atas menjadi bukti penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah tidak maksimal. 

Melalui Raperda ini, Radea Respati mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi kependudukan bukan dengan membuat sayembara penangkapan tersangka dan mencari empati dari masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan masalah. 

Penegakan ketentuan tersebut bukan semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen untuk meningkatkan validitas data kependudukan, memperkuat koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, aparat kewilayahan, pengelola rumah kos, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan dalam melakukan pendataan terhadap warga yang datang dan menetap sementara di Kota Bandung.

Radea Respati berpandangan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan melalui SKTS perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola rumah kos, kontrakan, dan bentuk hunian sementara lainnya. 

Dengan demikian, setiap penduduk nonpermanen yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan tanpa mengurangi hak konstitusional maupun perlindungan data pribadinya. 

Penguatan penegakan Perda Administrasi Kependudukan diharapkan mampu membangun budaya tertib administrasi sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap berbagai potensi persoalan sosial.

Selain itu, Raperda juga mengakomodasi berbagai perkembangan kebijakan nasional, termasuk implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, Identitas Kependudukan Digital (IKD), tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta penguatan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini telah dijalankan Pemerintah Kota Bandung, seperti pelayanan daring (e-spasi), KIA, Akta Braile, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, Elektronik Pendaftaran Penduduk Non Permanen (e-PunTEN), pelayanan jemput bola, pelayanan afirmatif bagi kelompok rentan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan instansi, juga akan memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Daerah ini sehingga keberlanjutannya dapat lebih terjamin.

Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. 

Regulasi ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat pelayanan kepada kelompok rentan, penduduk nonpermanen, serta masyarakat yang masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan digital. 

Pada saat yang sama, Radea Respati menilai bahwa penegakan Perda Administrasi Kependudukan harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan dan keberadaan penduduk dapat tercatat dengan baik, mendukung efektivitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.***





</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/30/dprd-kota-bandung-usulkan-raperda-administrasi-kependudukan-yang-adaptif-terhadap-transformasi-digital-dan-mobilitas-penduduk</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/radea-respati-ee8a_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/30/dprd-kota-bandung-usulkan-raperda-administrasi-kependudukan-yang-adaptif-terhadap-transformasi-digital-dan-mobilitas-penduduk</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Raperda Kota Bandung</category></item><item><title>Asep Robin Soroti Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat Bandung Harus Berdampak Nyata</title><description>Asep Robin DPRD Bandung tekankan pembangunan RSUD dan Inspektorat harus tingkatkan layanan publik dan pengawasan pemerintahan.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Anggota Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa rencana pembangunan Gedung Inspektorat Daerah serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak tidak boleh berhenti pada aspek fisik semata.

Ia menilai proyek tersebut harus memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Asep, pembangunan Gedung Inspektorat harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel, bukan sekadar menghadirkan gedung baru.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas lembaga pengawas internal agar mampu menjalankan fungsi audit, evaluasi, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah secara optimal.

“Inspektorat memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pembangunan gedung harus diiringi peningkatan kapasitas pengawasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ujar Asep.

Selain itu, Inspektorat juga diharapkan lebih aktif dalam meninjau dokumen perencanaan serta memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan efektif.

Peran dalam pencegahan korupsi, termasuk penguatan zona integritas dan penanganan laporan masyarakat, juga dinilai perlu diperkuat secara menyeluruh.

Di sisi lain, Asep memandang pembangunan RSUD sebagai langkah strategis dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi warga Kota Bandung.

Ia menegaskan bahwa keberadaan rumah sakit tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, merata, dan berkualitas.

“Pembangunan RSUD harus menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan kesehatan primer yang mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan yang terintegrasi dan sesuai kebutuhan warga,” katanya.

Dengan demikian, proyek pembangunan ini diharapkan tidak hanya memperkuat infrastruktur, tetapi juga menghadirkan sistem layanan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Secara keseluruhan, Asep Robin menekankan bahwa setiap proyek pembangunan daerah harus berorientasi pada manfaat nyata, baik dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh warga.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/29/asep-robin-soroti-pembangunan-rsud-dan-gedung-inspektorat-bandung-harus-berdampak-nyata</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/asep-robin-afac_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/29/asep-robin-soroti-pembangunan-rsud-dan-gedung-inspektorat-bandung-harus-berdampak-nyata</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Raperda Kota Bandung</category><category>RSUD Bandung</category></item><item><title>Tak Sekadar Regulasi, Fraksi Partai NasDem Sebut Raperda Kota Bandung Menyentuh Nasib Warga</title><description>NasDem DPRD Bandung kritik Raperda sampah, RSUD, dan BPR. Soroti transparansi anggaran dan dampak nyata bagi masyarakat.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis, 18 Juni 2026.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, bersama unsur pimpinan dewan lainnya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta para anggota legislatif.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi revisi aturan pengelolaan sampah, pembangunan gedung Inspektorat dan RSUD melalui skema pembiayaan tahun jamak, serta perubahan status Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat.

&lt;b&gt;Regulasi Dinilai Menentukan Arah Masa Depan Kota&lt;/b&gt;

Dalam penyampaiannya, Fraksi Nasional Demokrat menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda ini memiliki arti strategis dan tidak sekadar formalitas legislasi.

“Pada momentum penyampaian pandangan umum yang terhormat ini, Fraksi Nasional Demokrat secara tegas dan bulat siap mengawal serta menyampaikan pokok-pokok pikiran strategis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung.”

Fraksi ini menilai kebijakan yang dirumuskan akan berdampak langsung pada berbagai aspek kehidupan warga, mulai dari perlindungan sosial hingga penguatan sistem ekonomi lokal.

“Bagi Fraksi Nasional Demokrat, ketiga Raperda ini bukan sekadar lembaran dokumen hukum biasa. Ini adalah panggilan ideologis dan langkah taktis yang menyentuh urat nadi kehidupan warga Kota Bandung.”

Mereka pun menekankan pentingnya momentum ini sebagai langkah besar dalam membangun fondasi kebijakan jangka panjang bagi Kota Bandung.

&lt;b&gt;Catatan Kritis untuk Proyek dan Keuangan Daerah&lt;/b&gt;

Pada Raperda terkait pembangunan infrastruktur dengan skema tahun jamak, Fraksi Nasional Demokrat memberikan dukungan, namun tetap mengingatkan pentingnya akuntabilitas.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp477,9 miliar, mereka meminta agar seluruh perencanaan disertai kajian teknis dan analisis biaya yang transparan.

Selain itu, fraksi juga mengingatkan agar proyek tidak mengganggu alokasi anggaran sektor penting lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Pengawasan ketat juga dianggap penting, terutama dalam mengantisipasi potensi kenaikan harga serta menjaga agar proyek tetap berjalan sesuai koridor hukum dan anggaran yang telah disepakati.

&lt;b&gt;Transformasi BPR dan Reformasi Pengelolaan Sampah&lt;/b&gt;

Dalam pembahasan perubahan BPR menjadi Perseroan Daerah, Fraksi Nasional Demokrat menyambut positif langkah tersebut sebagai bagian dari modernisasi sektor keuangan daerah.

Mereka menilai transformasi ini dapat memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Namun, sejumlah catatan penting disampaikan, mulai dari transparansi audit sebelum transisi, kejelasan rencana bisnis, hingga perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengikuti tuntutan profesionalisme.

Di sisi lain, terkait Raperda pengelolaan sampah, Fraksi Nasional Demokrat menilai pendekatan lama sudah tidak relevan dan berpotensi menimbulkan beban lingkungan serta fiskal.

Mereka mendorong penerapan konsep ekonomi sirkular dan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir yang lebih terintegrasi.

Selain itu, fraksi juga menemukan sejumlah persoalan dalam penyusunan regulasi, seperti ketidaksinkronan pasal, definisi yang belum jelas, hingga pembagian kewenangan yang perlu diperkuat.

Penegakan aturan juga diingatkan harus seimbang dengan kesiapan fasilitas di lapangan, agar tidak merugikan masyarakat yang sudah berupaya mematuhi aturan.

Secara keseluruhan, Fraksi Nasional Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan ketiga Raperda tersebut agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya visi Bandung yang lebih maju dan berkelanjutan.***



Sumber: &lt;a href=&quot;https://dprd.bandung.go.id/&quot; style=&quot;background-color: rgb(255, 255, 255);&quot;&gt;Humas DPRD Kota Bandung&lt;/a&gt;

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/28/tak-sekadar-regulasi-fraksi-partai-nasdem-sebut-raperda-kota-bandung-menyentuh-nasib-warga</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/fraksi-nasdem-d902_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/28/tak-sekadar-regulasi-fraksi-partai-nasdem-sebut-raperda-kota-bandung-menyentuh-nasib-warga</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Raperda Kota Bandung</category><category>RSUD</category><category>NasDem DPRD Bandung</category></item><item><title>Tiga Raperda Bandung Disorot PSI, dari Tumpukan Sampah hingga Dana Rp477 Miliar</title><description>PSI DPRD Bandung kritik Raperda soal sampah, proyek RSUD, dan BPR. Soroti transparansi anggaran dan perubahan sistem pengelolaan.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna, Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, bersama jajaran pimpinan dewan lainnya serta dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan para anggota DPRD.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan aturan pengelolaan sampah, rencana pembangunan gedung Inspektorat dan RSUD dengan skema tahun jamak, serta perubahan status BPR menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat.

&lt;b&gt;Sorotan Tajam pada Pengelolaan Sampah&lt;/b&gt;

Fraksi PSI menilai perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah sebagai langkah penting, namun menuntut kejelasan implementasi di lapangan.

Mereka mempertanyakan makna kata “menjamin” dalam beleid tersebut, terutama terkait kesiapan pemerintah dalam aspek kelembagaan, teknis operasional, dan pembiayaan.

Selain itu, PSI menyoroti ketidaksinkronan antara edukasi kepada masyarakat dengan praktik di lapangan. Warga sudah didorong memilah sampah, namun pada praktiknya sampah tetap dicampur kembali oleh sistem pengelolaan pemerintah.

PSI menilai persoalan utama justru terjadi di tingkat operasional, mulai dari RT hingga kecamatan, yang masih menggunakan pola lama tanpa pemilahan dan daur ulang.

Fraksi PSI menegaskan perlunya aturan yang lebih tegas agar pemerintah daerah menjadi contoh terlebih dahulu sebelum membebankan tanggung jawab kepada masyarakat.

Mereka berharap ada perubahan nyata yang terlihat dari berkurangnya tumpukan sampah di berbagai titik Kota Bandung.
&lt;b&gt;
Anggaran Jumbo Proyek RSUD Dipertanyakan&lt;/b&gt;

Terkait Raperda penganggaran tahun jamak, PSI memahami pentingnya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan layanan kesehatan.

Namun, mereka menyoroti minimnya penjelasan teknis dalam dokumen Raperda, seperti detail bangunan, kapasitas, hingga fasilitas yang akan dibangun.

Di sisi lain, angka anggaran sudah ditetapkan sangat rinci hingga mencapai Rp477,9 miliar.

PSI menilai hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang sebenarnya sudah matang, namun tidak dijelaskan secara transparan dalam Raperda.

Fraksi PSI meminta agar rincian teknis proyek dicantumkan secara jelas guna mencegah potensi pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran publik tetap akuntabel.

&lt;b&gt;Transformasi BPR Harus Diikuti Standar Kinerja&lt;/b&gt;

Dalam Raperda terkait perubahan BPR menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, PSI memberikan apresiasi karena dinilai sejalan dengan regulasi nasional terbaru.

Namun, perubahan status ini dinilai tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus diikuti dengan peningkatan standar kinerja.

PSI menekankan perbedaan mendasar antara Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah, terutama dalam aspek profesionalitas, tata kelola, serta orientasi bisnis.

Sebagai Perseroda, lembaga ini dituntut memiliki ukuran kinerja yang jelas, termasuk efisiensi, manajemen risiko, dan keberlanjutan usaha.

Selain itu, PSI juga menyoroti pentingnya indikator kinerja yang terukur dalam RUPS, serta akuntabilitas direksi kepada pemegang saham yang dalam hal ini melibatkan kepala daerah.

Fraksi PSI berharap Raperda ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi pedoman konkret dalam menciptakan lembaga keuangan daerah yang sehat dan kompetitif.

Secara keseluruhan, PSI mendorong agar ketiga Raperda tersebut tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga jelas dalam implementasi dan berdampak nyata bagi masyarakat Kota Bandung.***



Sumber: &lt;a href=&quot;https://dprd.bandung.go.id/&quot; style=&quot;background-color: rgb(255, 255, 255);&quot;&gt;Humas DPRD Kota Bandung&lt;/a&gt;

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/27/tiga-raperda-bandung-disorot-psi-dari-tumpukan-sampah-hingga-dana-rp477-miliar</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/psi-raperda-20a0_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/27/tiga-raperda-bandung-disorot-psi-dari-tumpukan-sampah-hingga-dana-rp477-miliar</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Raperda Pengelolaan Sampah</category><category>Raperda Kota Bandung</category></item><item><title>Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung Dukung Perubahan Perda Sampah dan Tiga Raperda Strategis Pemkot</title><description>Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda usulan Pemkot, termasuk perubahan Perda Sampah.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama jajaran pimpinan dewan lainnya, yakni Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam agenda tersebut, termasuk Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bandung meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah melalui skema penganggaran tahun jamak, serta Raperda mengenai Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

&lt;b&gt;Perubahan Perda Sampah Dinilai Mendesak&lt;/b&gt;

Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Bandung yang menginisiasi revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut fraksi tersebut, revisi regulasi ini menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda mengingat tantangan pengelolaan sampah di Kota Bandung semakin kompleks. 

Pertumbuhan jumlah penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta bertambahnya volume sampah menjadi faktor yang menuntut adanya pembaruan kebijakan.

Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan regulasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola sampah yang lebih modern, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

&lt;b&gt;Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Kecamatan&lt;/b&gt;

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dari Fraksi PDI Perjuangan adalah rencana desentralisasi pengelolaan sampah melalui penyusunan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kecamatan.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis karena memungkinkan pelayanan pengelolaan sampah lebih dekat dengan masyarakat. 

Selain itu, pengolahan sampah, terutama sampah organik, dapat dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya sehingga lebih efektif dan efisien.

Pendekatan tersebut dianggap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sekaligus menjadi jawaban atas berbagai persoalan pengelolaan sampah yang selama ini dihadapi Kota Bandung.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kota Bandung dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. 

Sistem tersebut diharapkan berbasis partisipasi masyarakat, mengedepankan konsep ekonomi sirkular, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap revisi Peraturan Daerah ini dapat menjadi titik balik perubahan pola pikir masyarakat dalam memandang sampah, yakni dari sekadar membuang menjadi mengelola, dari sekadar beban menjadi sumber daya, dan dari sekadar kewajiban menjadi budaya masyarakat.***





</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/25/fraksi-pdi-perjuangan-dprd-kota-bandung-dukung-perubahan-perda-sampah-dan-tiga-raperda-strategis-pemkot</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/fraksi-pdip-b7cc_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/25/fraksi-pdi-perjuangan-dprd-kota-bandung-dukung-perubahan-perda-sampah-dan-tiga-raperda-strategis-pemkot</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Pansus DPRD Bandung</category><category>Raperda Pengelolaan Sampah</category><category>pemkot-bandung</category><category>Raperda Kota Bandung</category></item><item><title>Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung Beri Catatan atas Tiga Raperda Strategis Usulan Pemkot</title><description>Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda usulan Pemkot, meliputi sampah, RSUD, dan BPR.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Sejumlah anggota DPRD turut hadir bersama Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Fraksi Golkar menilai pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung memiliki posisi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Menurut fraksi tersebut, Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah berperan besar dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara adil dan akuntabel.

Sementara itu, keberadaan RSUD dinilai sebagai elemen penting dalam pelayanan kesehatan yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana memadai agar mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara optimal.

Golkar menilai penggunaan skema penganggaran tahun jamak merupakan langkah yang tepat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Dengan pola tersebut, pembiayaan pembangunan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya.

Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan dukungannya terhadap Raperda tersebut disertai sejumlah catatan. 

Mereka meminta agar aspek kemampuan fiskal daerah berjalan seiring dengan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur teknis yang berlaku.

Selain itu, pembangunan harus mempertimbangkan manfaat jangka panjang tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang optimal pada masa sekarang.

Transformasi BPR Harus Berdampak Nyata

Dalam pembahasan Raperda mengenai perubahan status Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi Golkar menekankan bahwa perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

Menurut mereka, transformasi kelembagaan harus menjadi momentum untuk memperluas layanan keuangan mikro, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik di Kota Bandung.

Golkar juga menyoroti berbagai kewajiban yang masih menjadi tanggungan Perumda BPR Kota Bandung. Walaupun Raperda mengatur bahwa kewajiban tersebut akan beralih kepada PT BPR Kota Bandung, penyelesaiannya tetap harus menjadi prioritas.

Salah satu perhatian utama adalah pemenuhan hak-hak karyawan yang saat ini masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. 

Selain itu, kewajiban lain yang belum terselesaikan juga diminta untuk dituntaskan sebelum transformasi kelembagaan berjalan sepenuhnya.

Fraksi Golkar turut mengingatkan pentingnya menjaga tingkat kesehatan bank melalui penguatan manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, rentabilitas, serta kecukupan modal.

Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dan Teknologi

Terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungannya.

Menurut pandangan fraksi tersebut, sejumlah perubahan dan penambahan pasal, termasuk pada Pasal 5 dan Pasal 6, dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Bandung.

Melalui regulasi baru ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan mampu menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih menyeluruh, mulai dari tingkat sumber hingga proses akhir. Pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap, terstruktur, dan melibatkan unsur masyarakat di tingkat paling dekat dengan lingkungan, yakni RT dan RW.

Pelibatan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama seluruh warga kota.

Selain itu, Fraksi Golkar memandang pengembangan pengelolaan sampah berbasis teknologi perlu terus didorong dengan tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan.

Pelaksanaannya dapat melibatkan individu maupun badan usaha yang memiliki izin serta kapasitas yang memadai dengan mempertimbangkan prinsip manajemen risiko dan keberlanjutan lingkungan.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/24/fraksi-golkar-dprd-kota-bandung-beri-catatan-atas-tiga-raperda-strategis-usulan-pemkot</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/golkar1-6b66_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/24/fraksi-golkar-dprd-kota-bandung-beri-catatan-atas-tiga-raperda-strategis-usulan-pemkot</guid><category>Raperda Kota Bandung</category><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Fraksi Golkar Bandung</category></item><item><title>Penataan PKL dan UMKM Harus Mengedepankan Kepastian Usaha, Bukan Sekadar Penggusuran Seremonial</title><description>Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. </description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB – &lt;/b&gt;Penataan kawasan perkotaan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. 

Namun demikian, pelaksanaan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Selama ini masih ditemukan praktik relokasi yang hanya berfokus pada pemindahan fisik pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa disertai strategi yang jelas untuk menjaga keberlangsungan pelanggan dan aktivitas usaha mereka. 

Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM yang mengalami penurunan omzet bahkan terpaksa
menghentikan usahanya setelah direlokasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati berpendapat bahwa pemerintah daerah perlu menyusun tata cara relokasi yang lebih komprehensif. 

Salah satu langkah sederhana namun berdampak besar adalah mewajibkan pemasangan papan informasi atau papan pengumuman di lokasi lama yang menjelaskan bahwa pedagang telah berpindah beserta alamat lokasi barunya, nomor tlp, nama medsosnya. 

Informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu sehingga pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tujuan mereka.

Selain itu, pemanfaatan media digital dan media sosial pemerintah juga perlu dilakukan untuk membantu menyebarluaskan informasi lokasi baru para pedagang.
 
Relokasi seharusnya tidak berhenti pada proses pemindahan, tetapi harus memastikan keberlanjutan usaha masyarakat yang terdampak. 

Radea juga mengkritisi praktik yang kerap terjadi ketika proses penggusuran atau relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah uang kompensasi kepada pedagang, kemudian kegiatan tersebut dipublikasikan secara masif di media sosial seolah-olah seluruh persoalan telah selesai. Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.

Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi. 

Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi Masyarakat lanjut Radea.

Penataan kota yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. 

Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga harus memastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Ke depan, diperlukan standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM, meliputi sosialisasi yang memadai, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemasangan informasi lokasi baru, promosi kepada masyarakat, serta evaluasi dampak ekonomi pasca-relokasi. 

Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan.

“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap
hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru.” tutup Radea.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/23/penataan-pkl-dan-umkm-harus-mengedepankan-kepastian-usaha-bukan-sekadar-penggusuran-seremonial</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/radea-064b_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/23/penataan-pkl-dan-umkm-harus-mengedepankan-kepastian-usaha-bukan-sekadar-penggusuran-seremonial</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>umkm</category><category>pkl kota bandung</category></item><item><title>DPRD Kota Bandung Bentuk Tiga Pansus Baru, Bahas Sampah, Infrastruktur Publik hingga BPR Daerah</title><description>DPRD Kota Bandung membentuk Pansus 16, 17 dan 18 untuk membahas Raperda pengelolaan sampah, pembangunan RSUD, Inspektorat dan BPR daerah.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB -&lt;/b&gt; DPRD Kota Bandung mulai mengakselerasi pembahasan sejumlah regulasi strategis melalui pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus). 

Ketiga pansus tersebut akan fokus mengkaji rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, pembangunan fasilitas pelayanan publik, serta penguatan peran Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik daerah.

Pembentukan Pansus 16, Pansus 17, dan Pansus 18 menjadi langkah awal untuk memastikan berbagai kebijakan yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

&lt;b&gt;Pansus 16 Fokus Benahi Regulasi Pengelolaan Sampah&lt;/b&gt;

Pansus 16 DPRD Kota Bandung mendapat mandat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Sampah.

Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung yang terus menghadapi tantangan seiring meningkatnya volume limbah perkotaan.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD berharap lahir aturan yang lebih efektif dalam mendukung lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Pansus 16 dipimpin oleh H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P. sebagai ketua dan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. sebagai wakil ketua.

Adapun anggota pansus terdiri atas H. Agus Andi Setyawan, Ahmad Rahmat Purnama, Agus Hermawan, Nunung Nurasiah, M. Reza Panglima Ulung, Iqbal Mohamad Usman, Nina Fitriana, Andri Gunawan, Aan Andi Purnama, Heri Hermawan, A.A. Abdul Rozak, M. Ulan Surlan, dan Yoel Yosaphat.

&lt;b&gt;Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat Dikawal Pansus 17&lt;/b&gt;

Sementara itu, DPRD Kota Bandung juga mengesahkan pembentukan Pansus 17 yang akan membahas Raperda tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak.

Pembahasan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Selain mendukung penguatan fungsi pengawasan pemerintahan melalui pembangunan gedung Inspektorat yang representatif, proyek pembangunan RSUD juga diharapkan mampu memperluas akses dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pansus 17 dipimpin oleh Drg. Maya Himawati, Sp.Orto. sebagai ketua dan H. Sutaya, S.H., M.H. sebagai wakil ketua.

Anggota pansus terdiri atas H. Iman Lestariyono, Drg. Susi Sulastri, H. Deni Nursani, Susanto Triyogo Adiputro, Asep Robin, H. Rizal Khairul, H. Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanul Hakim, Dudy Himawan, Aswan Asep Wawan, dr. Agung Firmansyah Sumantri, H. Soni Daniswara, dan Christian Julianto Budiman.

&lt;b&gt;Pansus 18 Bahas Penguatan BPR Milik Daerah&lt;/b&gt;

Selain dua raperda tersebut, DPRD Kota Bandung juga menetapkan susunan Pansus 18 yang akan membahas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Pansus ini akan mengkaji berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola dan pengembangan BPR milik daerah agar semakin optimal dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Regulasi yang dibahas diharapkan mampu memperkuat posisi BPR sebagai salah satu instrumen penggerak perekonomian daerah.

Pansus 18 dipimpin oleh M. Bagja Jaya Wibawa, S.H. sebagai ketua dan Indri Rindani sebagai wakil ketua.

Keanggotaan pansus terdiri atas Eko Kurnianto W., Elton Agus Marjan, Siti Marfu&#039;ah, Kurnia Solihat, Angelica Justicia Majid, Juniarso Ridwan, Rendiana Awangga, Mukhamad Adi Widyanto, Asep Sudrajat, M. Syahlevi Erwin Apandi, Erick Darmadjaya, dan Sherly Theresia.

Dengan terbentuknya tiga panitia khusus tersebut, DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan sejumlah regulasi prioritas yang berkaitan dengan lingkungan hidup, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi daerah.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/23/dprd-kota-bandung-bentuk-tiga-pansus-baru-bahas-sampah-infrastruktur-publik-hingga-bpr-daerah</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/gedung-dprd-kota-bandung-024e_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/23/dprd-kota-bandung-bentuk-tiga-pansus-baru-bahas-sampah-infrastruktur-publik-hingga-bpr-daerah</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Pansus DPRD Bandung</category></item><item><title>Dari Sampah hingga RSUD Baru, Ini Catatan Kritis Fraksi Gerindra DPRD untuk Pemkot Bandung</title><description>Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan atas tiga Raperda strategis terkait sampah, RSUD, Inspektorat, dan BPR Kota Bandung.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin bersama para anggota dewan.

Tiga regulasi yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra meliputi perubahan Perda Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta perubahan badan hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi perseroan daerah.

&lt;b&gt;Sampah Harus Jadi Sumber Daya, Bukan Sekadar Limbah&lt;/b&gt;

Fraksi Gerindra menilai persoalan sampah masih menjadi tantangan besar yang dihadapi Kota Bandung. Masalah tersebut tidak hanya berdampak terhadap kebersihan dan estetika kota, tetapi juga berkaitan erat dengan isu lingkungan global seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatnya pencemaran.

Menurut Gerindra, kondisi pengelolaan sampah di Kota Bandung hingga saat ini masih belum optimal. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dari sisi kenyamanan lingkungan maupun kesehatan akibat paparan berbagai polutan yang berasal dari timbunan sampah.

Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Bandung memperjelas arah kebijakan pengelolaan sampah yang mampu memperkuat keberlanjutan ekonomi daerah. Selain itu, konsep pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah atau reuse, reduce, recycle harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan hanya menjadi slogan.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik agar tragedi pengelolaan sampah seperti yang terjadi di TPST Bantar Gebang pada Maret lalu tidak terulang kembali.

Lebih jauh, Gerindra menilai pendekatan konvensional sudah tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung. Diperlukan inovasi yang mampu mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi dan energi.

Sebagai referensi, Fraksi Gerindra menyoroti keberhasilan Kota Semarang dalam mengembangkan Proyek Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program tersebut dinilai mampu menarik perhatian investor internasional sekaligus menghadirkan solusi lingkungan yang berdampak langsung terhadap sektor ekonomi dan energi masyarakat.

&lt;b&gt;Pengawasan Pemerintahan dan Layanan Publik Jadi Prioritas&lt;/b&gt;

Selain sektor lingkungan, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap rencana pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran tahun jamak.

Menurut Gerindra, keberadaan gedung baru harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pengawasan pemerintahan. Fungsi audit, misalnya, tidak hanya sebatas menemukan kesalahan administrasi, tetapi juga memastikan efektivitas program pemerintah dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai target.

Fraksi ini juga menekankan pentingnya penguatan fungsi reviu dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pelaksanaan reformasi birokrasi.

Di sisi lain, aspek pencegahan korupsi dinilai harus menjadi prioritas utama melalui penguatan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dan pengawalan zona integritas di lingkungan pemerintahan daerah. 

Termasuk pula peningkatan fungsi investigasi sebagai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara.

Sementara itu, terkait pembangunan RSUD Kota Bandung, Fraksi Gerindra memandang proyek tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Menurut Gerindra, pembangunan fasilitas kesehatan harus selaras dengan prinsip pelayanan kesehatan primer yang menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap layanan kesehatan terbaik. 

Kehadiran RSUD juga diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan terintegrasi dan berkelanjutan.

Fraksi Gerindra menilai pelayanan kesehatan primer merupakan pendekatan yang paling inklusif, adil, dan efisien dalam mewujudkan cakupan kesehatan universal sekaligus meningkatkan ketahanan sistem kesehatan menghadapi berbagai tantangan dan krisis di masa mendatang.

Di sektor ekonomi, Fraksi Gerindra mendukung rencana perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi PT BPR Kota Bandung (Perseroda).

Perubahan tersebut dinilai dapat memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan.

Gerindra juga menitipkan harapan agar Perseroda BPR Kota Bandung mampu menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui akses pembiayaan yang lebih mudah dan sesuai kebutuhan.

Selain itu, perusahaan daerah tersebut diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.

Melalui pandangan umum yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Gerindra berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan Kota Bandung sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi daerah periode 2025–2029.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/22/dari-sampah-hingga-rsud-baru-ini-catatan-kritis-fraksi-gerindra-dprd-untuk-pemkot-bandung</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/fraksi-gerindra-5ca5_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/22/dari-sampah-hingga-rsud-baru-ini-catatan-kritis-fraksi-gerindra-dprd-untuk-pemkot-bandung</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Fraksi Gerindra Bandung</category></item><item><title>Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengprov Percasi Jabar, Mulyana Bertekad Jadikan Catur Sebagai Mulok Hingga Siapkan Beasiswa</title><description>Resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Jabar periode 2026-2030, DR. H. A. Mulyana, SH, , M. Pd, MH. Kes</description><content>&lt;b&gt;RBCOM,- &lt;/b&gt;Resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Jabar periode 2026-2030, DR. H. A. Mulyana, SH, , M. Pd, MH. Kes bertekad membuat terobosan baru dengan menjadikan catur sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok) di sekolah hingga siapkan beasiswa pendidikan.

Pada Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Percasi Jabar yang berlangsung di Aula Universitas Bhakti Kencana, Bandung, Minggu (21/06/2026), Mulyana terpilih secara aklamasi dengan mendapatkan dukungan dari 25 Pengcab Percasi di Jawa Barat. 

Selain menetapkan Mulyana sebagai Ketua Umum, forum Musprovlub menunjuknya sebagai Ketua Tim Formatur yang akan menyusun kepengurusan baru untuk empat tahun kedepan.

Dalam tugasnya nanti, Mulyana akan didampingi oleh perwakilan pengurus sebelumnya, Dicky Irvan Firmansyah serta wakil dari pengurus cabang, Al Ayubi. Tim ini nantinya akan bertanggung jawab merancang kepengurusan Pengprov Percasi Jabar. 

Usai resmi dinyatakan sebagai Ketua Pengprov Percasi Jabar, Mulyana menyampaikan terima kasihnya kepada 25 Pengcab yang sudah memberikan dukungan dan kepercayaan terhadapnya. 

&quot;Kepercayaan ini sebenarnya berat ya, tapi dengan nawaitu karena Allah saya mampu untuk melaksanakan amanah ini. Mudah-mudahan dengan kepengurusan yang solid Percasi Jabar makin berkembang lagi,&quot; ujar Mulyana kepada wartawan.
 
Ia juga menambahkan akan segera membentuk tim formatur guna mengakomodasi seluruh pengurus daerah secepatnya.

Dibawah kepemimpinannya nanti, Mulyana menyebutkan salah satu visi besr kepengurusan barunya nanti adalah memasyarakatkan catur mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. 

&lt;img src=&quot;https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/percasi2-68ef_mid.jpg&quot;&gt;

Bahkan, Percasi Jabar berencana membuat terobosan dengan menjadikan catur sebagai mata pelajaran MuatanLokal (Mulok) di sekolah. 

&quot;Kita akan sering mengadakan turnamen-turnamen. Minimal ada turnamen Bhakti Kencana Cup. Yang berprestasi dapat beasiswa masuk kuliah di Bhakti Kencana. Untuk tingkat SMK kita berikan beasiswa dengan gratiskan masuk ke SMK Bhakti Kencana yang ada di Jawa Barat. Terobosan lain olahraga catur ini akan dibikin mulok,&quot; bebernya. 

Hal urgent lain yang menjadi perhatian Mulyana adalah mengenai tata kelola kepengurusan Percasi Jabar. 

&quot;Hal lain yang urgent adalah bagaimana tata kelola kepengurusan kita. Sehingga kita beranjak itu kita melangkah itu  ada garis-garis, ada norma-norma yang harus dilalui,&quot; tegasnya. 

Sekretaris Umum sekaligus Ketua Steering Committee (SC), Dicky Irvan Firmansyah, ST, MM, PNP, WNP menyampaikan proses pemilihan ketua umum  dilakukan sesuai dengan AD/ART  organisasi dan koordinasi dengan Pengurus Besar (PB) Percasi. Dari total 27 Pengcab di Jawa Barat, Mulyana mendapatkan dukungan dari 25 Pengcab.
 
&quot;Saat penjaringan ternyata hanya satu yang mengambil dan mengembalikan formulir. Persyaratan pengembalian formulir minimal didukung 9 pengcab, namun saat mengembalikan formulir pak Mulyana didukung oleh 25 Pengcab,&quot; jelas Dicky. 

Sebagai salah seorang pengurus Percasi Jabar, Dicky pun berharap dengan visi dan misi yang dimiliki Mulyana akan membuat Pengcab menjadi lebih bersemangat demi kemajuan catur di Jawa Barat. 

Usai menetapkan Mulyana sebagai Ketua Umum baru, perwakilan dari pengcab serta pengurus Percasi menyempatkan bermain U-Camantian bersama yang membuat suasana lebih akrab.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/21/terpilih-sebagai-ketua-umum-pengprov-percasi-jabar-mulyana-bertekad-jadikan-catur-sebagai-mulok-hingga-siapkan-beasiswa</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/percasi1-7848_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/21/terpilih-sebagai-ketua-umum-pengprov-percasi-jabar-mulyana-bertekad-jadikan-catur-sebagai-mulok-hingga-siapkan-beasiswa</guid><category>Percasi Jabar</category></item><item><title>Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Dukung Tiga Raperda Strategis, Soroti Pengelolaan Sampah, RSUD Baru, dan BPR Kota Bandung</title><description>Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan terhadap tiga Raperda strategis terkait sampah, pembangunan RSUD, dan BPR Kota Bandung.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Sejumlah anggota DPRD Kota Bandung turut hadir bersama Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Tiga regulasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi perubahan aturan pengelolaan sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

&lt;b&gt;Pengelolaan Sampah Harus Adaptif dan Berkelanjutan&lt;/b&gt;

Dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi PKS menyatakan dukungan terhadap upaya penyempurnaan regulasi selama mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah Kota Bandung secara menyeluruh.

Menurut PKS, perubahan aturan harus mendorong sistem pengelolaan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pengurangan sampah sejak dari sumbernya serta memperluas keterlibatan masyarakat.

Fraksi PKS juga berharap pembahasan Raperda ini menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan mudah diterapkan sehingga mampu mendukung terwujudnya Kota Bandung yang bersih, sehat, nyaman, dan berdaya saing.

Terkait hadirnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai pengolahan sampah menjadi energi terbarukan, PKS menyambut positif konsep Waste to Energy sebagai salah satu solusi modern dalam penanganan sampah perkotaan.

Meski demikian, fraksi tersebut menilai implementasi kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip pengurangan sampah dari sumber, perlindungan lingkungan, efisiensi penggunaan anggaran, partisipasi masyarakat, dan penguatan ekonomi sirkular.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi secara berkelanjutan bagi masyarakat.

&lt;b&gt;RSUD dan BPR Jadi Perhatian, PKS Minta Pengawasan Ketat&lt;/b&gt;

Pada pembahasan Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui penganggaran tahun jamak, Fraksi PKS menilai pembangunan fasilitas kesehatan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meski mendukung proyek tersebut, PKS mengingatkan agar proses pembangunan tidak mengganggu operasional dan pelayanan rumah sakit yang sedang berjalan. Fraksi ini juga menegaskan pentingnya memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Terkait penggunaan skema penganggaran tahun jamak, PKS berpandangan metode tersebut dapat mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur berskala besar. 

Namun, pelaksanaannya harus didukung perencanaan yang matang, kepastian pendanaan, serta mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masa mendatang.

Selain itu, PKS meminta persoalan sosial yang berpotensi muncul di sekitar lokasi pembangunan Gedung Inspektorat diselesaikan terlebih dahulu. 

Menurut fraksi tersebut, pembangunan tidak boleh menimbulkan dampak negatif baru bagi masyarakat sekitar.

Aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi perhatian utama. PKS menilai keterbukaan informasi dan pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan seluruh proyek berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan tujuan pembangunan daerah.

Sementara itu, terhadap usulan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat peran badan usaha milik daerah di sektor keuangan.

PKS menilai keberadaan BPR daerah dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pemberdayaan masyarakat. 

Karena itu, fraksi tersebut mendukung pembahasan lanjutan Raperda dengan harapan mampu melahirkan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, Fraksi PKS berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.***



Sumber: &lt;a href=&quot;Sumber: https://dprd.bandung.go.id/&quot;&gt;https://dprd.bandung.go.id/&lt;/a&gt;

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/21/fraksi-pks-dprd-kota-bandung-dukung-tiga-raperda-strategis-soroti-pengelolaan-sampah-rsud-baru-dan-bpr-kota-bandung</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/fraksi-pks-3fd6_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/21/fraksi-pks-dprd-kota-bandung-dukung-tiga-raperda-strategis-soroti-pengelolaan-sampah-rsud-baru-dan-bpr-kota-bandung</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Fraksi PKS Bandung</category><category>Raperda Pengelolaan Sampah</category></item><item><title>Toni Wijaya: Kritik Publik Harus Jadi Bahan Penyempurnaan Program MBG</title><description>Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung mendukung evaluasi Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Langkah pemerintah melakukan evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung. 

Evaluasi tersebut dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan agar manfaat program semakin optimal dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih efektif.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung dari Fraksi Gerindra, Toni Wijaya, menilai bahwa program berskala nasional memang memerlukan penyesuaian berkelanjutan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. 

Menurutnya, masukan dari masyarakat harus dijadikan dasar untuk memperbaiki berbagai aspek pelaksanaan program.

“Berbagai kritik, masukan, maupun aspirasi masyarakat harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program,” ujar Toni.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan implementasi, tetapi juga oleh kemampuannya memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

&lt;b&gt;&lt;a href=&quot;https://republikbobotoh.com/2026/06/17/dprd-bandung-dorong-penyesuaian-apbd-dan-stabilisasi-harga-untuk-lindungi-umkm-serta-masyarakat-rentan&quot;&gt;Baca Juga : DPRD Bandung Dorong Penyesuaian APBD dan Stabilisasi Harga untuk Lindungi UMKM serta Masyarakat Rentan&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;

“Program yang baik tentu harus terus dievaluasi. Jika ditemukan kendala atau kekurangan dalam pelaksanaannya, maka harus segera diperbaiki agar manfaat yang diterima masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Menurut Toni, evaluasi yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak dipersepsikan sebagai penghentian program. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kebijakan yang dijalankan mampu memberikan hasil yang lebih baik.

Selain mendukung evaluasi, Toni juga menegaskan pentingnya keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi bagi peserta didik. Ia juga menyoroti peran Program Koperasi Merah Putih yang dinilai strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan pemberdayaan di tingkat lokal.

&lt;b&gt;Ratusan SPPG Beroperasi di Kota Bandung&lt;/b&gt;

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Bandung saat ini terus berjalan melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tercatat sebanyak 247 SPPG telah beroperasi dan melayani 580.674 penerima manfaat yang terdiri dari siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.

Besarnya cakupan program tersebut, menurut Toni, menjadi alasan mengapa evaluasi harus dilakukan secara berkala. Dengan skala pelayanan yang luas, diperlukan pengawasan dan tata kelola yang kuat agar seluruh proses dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Program sebesar ini tentu membutuhkan pengelolaan yang baik. Evaluasi diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai standar, mulai dari penyediaan makanan, distribusi, hingga pengawasan di lapangan,” katanya.

Saat ini, Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan penghentian sementara sejumlah kegiatan dalam Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari proses audit dan evaluasi. Langkah tersebut meliputi peninjauan standar operasional, penguatan tata kelola, hingga penyesuaian pola kemitraan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

Pemerintah memastikan bahwa penghentian sementara tersebut bukanlah penghentian permanen. Setelah seluruh proses evaluasi selesai dilakukan, program akan kembali berjalan dengan sistem yang lebih kuat, transparan, dan terukur.

&lt;b&gt;&lt;a href=&quot;https://republikbobotoh.com/2026/06/14/asep-robin-dorong-knpi-antapani-jadi-ruang-lahirnya-pemimpin-dan-inovasi-pemuda&quot;&gt;Baca Juga : Asep Robin Dorong KNPI Antapani Jadi Ruang Lahirnya Pemimpin dan Inovasi Pemuda&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;

Toni menilai respons pemerintah terhadap berbagai masukan publik menunjukkan adanya komitmen untuk membangun tata kelola yang terbuka dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah mendengarkan berbagai suara yang muncul di masyarakat. Aspirasi tersebut tidak diabaikan, tetapi dijadikan bahan evaluasi agar program yang dijalankan semakin baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan, untuk terus berpartisipasi memberikan masukan yang konstruktif demi keberhasilan program-program pembangunan.

“Kita tentu memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kritik dan saran sangat diperlukan, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat dan menyempurnakan program agar dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Toni.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/20/toni-wijaya-kritik-publik-harus-jadi-bahan-penyempurnaan-program-mbg</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/toni-wijaya-8e14_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/20/toni-wijaya-kritik-publik-harus-jadi-bahan-penyempurnaan-program-mbg</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Makan Bergizi Gratis
Program MBG</category></item><item><title>Bandung Punya Aturan Baru, Ini Alasan DPRD Tetapkan Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko</title><description>DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko untuk melindungi generasi muda dan keluarga.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RBCOM - &lt;/b&gt;DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah.

Pembahasan regulasi tersebut sebelumnya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Dalam laporan pansus, Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, menjelaskan bahwa lahirnya perda tersebut didorong oleh meningkatnya berbagai persoalan sosial, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum yang memerlukan penanganan melalui kebijakan daerah.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga kasus kekerasan seksual yang dinilai membutuhkan langkah pencegahan yang lebih terstruktur.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda Kota Bandung,” ujarnya saat menyampaikan laporan Pansus 14 dalam rapat paripurna.

Selain persoalan kesehatan, pansus juga menyoroti semakin mudahnya akses terhadap berbagai bentuk propaganda, promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual melalui ruang publik, media digital, dan media sosial.

Menurut pansus, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, serta proses pembentukan karakter anak dan remaja yang tengah berada pada masa perkembangan.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, hingga berbagai unsur masyarakat lainnya.

&lt;b&gt;Tekankan Perlindungan dan Pembinaan&lt;/b&gt;

Pansus 14 DPRD Kota Bandung menilai dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga serta kehidupan sosial masyarakat secara luas.

“Dampaknya dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.

Pansus menegaskan bahwa perda tersebut tidak dibuat untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok maupun individu tertentu. 

Regulasi tersebut disebut berorientasi pada perlindungan masyarakat dengan tetap menjunjung penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai agama dan budaya yang berkembang di masyarakat.

Salah satu poin penting yang diatur dalam perda ini adalah langkah pencegahan terhadap propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk promosi, normalisasi, maupun penyebarluasan perilaku yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembentukan karakter.

Pansus juga menekankan bahwa perda ini tidak memuat ketentuan pidana baru. Penanganan terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Adapun ruang lingkup perda lebih diarahkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Dalam proses penyusunannya, Pansus 14 telah melakukan berbagai tahapan pembahasan, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi, studi komparasi, hingga diskusi bersama perangkat daerah, akademisi, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas pengesahan perda, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung. 

Di antaranya menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan, menyiapkan sumber daya manusia dan anggaran pendukung, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

DPRD berharap perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendukung lahirnya generasi muda Kota Bandung yang sehat, berkarakter, serta memiliki daya saing.

“Harapan kami, perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan budaya,” ujarnya.

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/20/bandung-punya-aturan-baru-ini-alasan-dprd-tetapkan-perda-pencegahan-perilaku-seksual-berisiko</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/farhan-dprd-b9f8_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/20/bandung-punya-aturan-baru-ini-alasan-dprd-tetapkan-perda-pencegahan-perilaku-seksual-berisiko</guid><category>Raperda Kota Bandung</category><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Perilaku Seksual Berisiko</category></item><item><title>Tak Lagi Sekadar Aturan, Perda Baru Bandung Siap Tata Kota Lebih Nyaman dan Aman</title><description>DPRD Kota Bandung menetapkan Perda Ketertiban Umum baru yang mengatur parkir liar, reklame, bangunan, dan perlindungan masyarakat.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB -&lt;/b&gt; DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, termasuk proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama unsur pimpinan DPRD lainnya dan dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah.

&lt;b&gt;Evaluasi Gubernur Tak Ubah Substansi Perda&lt;/b&gt;

Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung yang menangani pembahasan regulasi tersebut menyatakan seluruh materi telah difinalisasi. Hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat pun tidak memengaruhi substansi utama yang telah disepakati sebelumnya.

Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjelaskan bahwa masukan dari gubernur lebih bersifat administratif.

“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Perubahan yang disampaikan dalam hasil evaluasi gubernur sifatnya minor dan tidak mengubah substansi perda.&quot; 

&quot;Hanya ada satu pasal yang disesuaikan terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota, dari sebelumnya paling lama dua tahun, menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Maya, kehadiran regulasi baru ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan kota yang semakin kompleks. 

Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat sekaligus pusat aktivitas pendidikan, perdagangan, pariwisata, dan kuliner, Bandung memerlukan payung hukum yang mampu menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pendatang.

“Kota Bandung merupakan salah satu destinasi utama di Jawa Barat yang setiap hari menerima kunjungan masyarakat dari berbagai daerah. Karena itu, kenyamanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama. Melalui perda ini, kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ucapnya.

&lt;b&gt;Atur 12 Aspek Ketertiban Perkotaan&lt;/b&gt;

Perda yang baru disahkan tersebut memuat pengaturan yang lebih komprehensif terhadap berbagai persoalan perkotaan yang kerap menjadi perhatian publik. 

Mulai dari praktik parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan, hingga berbagai aktivitas sosial yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian aturan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya terkait parkir liar yang sering menimbulkan keluhan, penataan ruang kota, reklame, bangunan, hingga berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata,” tuturnya.

Maya menambahkan, regulasi tersebut juga mencakup pengaturan terhadap 12 jenis ketertiban yang menyentuh berbagai sektor strategis kehidupan masyarakat. 

Ketentuan itu diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan.

Lebih jauh, ia berharap keberadaan perda ini mampu memperkuat daya saing Kota Bandung sebagai pusat kegiatan ekonomi dan destinasi wisata yang nyaman bagi masyarakat luas.

“Tujuan utama perda ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” katanya.

Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019. 

Pembaruan regulasi dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi sosial masyarakat, memperkuat mekanisme pengawasan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih mutakhir.

Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus yang akan membahas Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, yakni sebagai berikut:

Ketua: drg. Maya Himawati, Sp.Orto.

Wakil Ketua: Aan Andi Purnama, S.E., M.M. Inov.

Anggota:

1. H. Andri Rusmana, S.Pd., M.A.P.

2. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

3. Asep Robin, S.H., M.H.

4. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.

5. Iqbal Mohamad Usman, S.IP.

6. H. Aries Supriyatna, S.H., M.H.

7. Sendi Lukmanul Hakim, S.H.

8. Dudy Himawan, S.H.

9. Mukhamad Adi Widyanto

10. Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.

11. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/19/tak-lagi-sekadar-aturan-perda-baru-bandung-siap-tata-kota-lebih-nyaman-dan-aman</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/dprd-perda-baru-5f39_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/19/tak-lagi-sekadar-aturan-perda-baru-bandung-siap-tata-kota-lebih-nyaman-dan-aman</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>raperda ketertiban umum bandung</category></item><item><title>Merasa Sehat Belum Tentu Bebas Penyakit, Dokter DPRD Bandung Ungkap Bahaya yang Sering Tak Disadari</title><description>Pemeriksaan darah rutin penting untuk mendeteksi anemia, talasemia, leukemia, dan penyakit lain sejak dini meski tanpa gejala.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Banyak orang menganggap dirinya berada dalam kondisi sehat karena tidak merasakan gangguan apa pun. 

Namun, anggapan tersebut tidak selalu benar. Berbagai penyakit, termasuk kelainan darah, sering berkembang secara perlahan tanpa menimbulkan gejala yang jelas dan baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan medis.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung yang juga Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi dan Onkologi Medik, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM, menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala, khususnya tes darah, sebagai langkah awal untuk menemukan berbagai gangguan kesehatan sebelum memasuki tahap yang lebih serius.

Menurut Agung, salah satu masalah kesehatan yang paling sering ditemukan melalui pemeriksaan laboratorium adalah anemia atau kondisi rendahnya kadar hemoglobin dalam darah. 

Meski demikian, banyak penderita tidak menyadari keberadaan penyakit tersebut karena tubuh masih mampu menyesuaikan diri pada tahap awal.

“Anemia ringan umumnya tidak menimbulkan gejala karena tubuh masih mampu beradaptasi. Keluhan biasanya baru muncul ketika kadar hemoglobin sudah cukup rendah,” ujar Agung, Kamis (11/06/2026).

&lt;b&gt;&lt;a href=&quot;https://republikbobotoh.com/2026/06/17/dprd-bandung-dorong-penyesuaian-apbd-dan-stabilisasi-harga-untuk-lindungi-umkm-serta-masyarakat-rentan&quot;&gt;Baca Juga : DPRD Bandung Dorong Penyesuaian APBD dan Stabilisasi Harga untuk Lindungi UMKM serta Masyarakat Rentan&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;

Ketika kondisi anemia semakin berat, berbagai keluhan mulai muncul, seperti tubuh mudah lelah, kurang bertenaga, kesulitan berkonsentrasi, hingga gangguan pernapasan. 

Dalam banyak kasus, anemia justru ditemukan saat seseorang menjalani pemeriksaan kesehatan rutin, bukan karena datang berobat akibat keluhan tertentu.

Agung menjelaskan bahwa perempuan termasuk kelompok yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami anemia. 

Faktor menstruasi yang menyebabkan kehilangan darah secara berkala serta asupan nutrisi yang kurang memadai menjadi penyebab yang cukup sering ditemukan.

Ia menambahkan, perhatian terhadap kesehatan darah menjadi semakin penting bagi perempuan yang sedang merencanakan pernikahan maupun kehamilan. Pemeriksaan sejak dini dinilai dapat membantu mencegah berbagai risiko kesehatan yang dapat berdampak pada ibu maupun anak.

“Kondisi kesehatan darah sebaiknya diketahui sejak sebelum kehamilan agar dapat dilakukan penanganan lebih awal,” katanya.

&lt;b&gt;Deteksi Dini Penting untuk Cegah Penyakit Serius&lt;/b&gt;

Selain anemia, Agung mengingatkan adanya sejumlah penyakit darah yang bersifat genetik dan dapat diturunkan dari orang tua kepada anak, salah satunya talasemia. Menurutnya, banyak individu yang menjadi pembawa sifat talasemia tanpa menunjukkan gejala apa pun sehingga sering tidak menyadari kondisinya.

“Talasemia perlu diwaspadai karena banyak pembawa sifat talasemia yang tidak menunjukkan gejala apa pun. Jika kedua pasangan sama-sama membawa sifat talasemia, anak yang lahir berisiko mengalami talasemia mayor dan membutuhkan transfusi darah seumur hidup,” ujar Agung.

Karena itu, ia menyarankan pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan untuk menjalani pemeriksaan darah sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kelainan darah yang dapat diwariskan kepada keturunannya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa manfaat pemeriksaan darah tidak hanya terbatas untuk mendeteksi anemia. Perubahan jumlah sel darah putih dapat menjadi indikasi adanya infeksi, gangguan autoimun, hingga kanker darah seperti leukemia. Sementara itu, kelainan trombosit dapat berkaitan dengan berbagai kondisi kesehatan, mulai dari demam berdarah hingga gangguan pembekuan darah.

“Terkadang kelainan darah bukan merupakan penyakit utama, tetapi menjadi tanda adanya gangguan lain di dalam tubuh. Karena itu pemeriksaan darah sangat penting untuk mendeteksi penyakit sejak dini,” jelasnya.

&lt;b&gt;&lt;a href=&quot;https://republikbobotoh.com/2026/06/16/erick-darmadjaya-tegaskan-pajak-opsen-stnk-bukan-usulan-dprd-bandung-soroti-pendidikan-dan-transportasi-publik&quot;&gt;Baca Juga : Erick Darmadjaya Tegaskan Pajak Opsen STNK Bukan Usulan DPRD Bandung, Soroti Pendidikan dan Transportasi Publik&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;

Menurut Agung, pemeriksaan darah dasar yang mencakup hemoglobin, leukosit, dan trombosit sudah mampu memberikan gambaran awal mengenai kondisi kesehatan seseorang. Pemeriksaan tersebut juga relatif mudah diakses karena tersedia di berbagai fasilitas layanan kesehatan, termasuk puskesmas.

Bagi masyarakat yang masih berusia di bawah 40 tahun dan tidak memiliki keluhan kesehatan tertentu, pemeriksaan berkala dapat dilakukan dalam rentang beberapa tahun sekali. 

Namun, bagi mereka yang sering merasa lemas, mengantuk, cepat lelah, atau mengalami keluhan yang sulit dijelaskan penyebabnya, pemeriksaan kesehatan sebaiknya tidak ditunda.

Di akhir keterangannya, Agung mengingatkan bahwa tubuh yang terasa sehat belum tentu terbebas dari penyakit. Kesadaran untuk melakukan pemeriksaan rutin menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas hidup dan mencegah penyakit berkembang tanpa disadari.

“Jangan menunggu sakit untuk memeriksakan diri. Pemeriksaan kesehatan rutin adalah investasi untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyakit berkembang menjadi lebih serius,” pungkasnya.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/18/merasa-sehat-belum-tentu-bebas-penyakit-dokter-dprd-bandung-ungkap-bahaya-yang-sering-tak-disadari</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/dr-dr-81df_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/18/merasa-sehat-belum-tentu-bebas-penyakit-dokter-dprd-bandung-ungkap-bahaya-yang-sering-tak-disadari</guid><category>Pemeriksaan darah</category><category>Anemia</category><category>Talasemia
Leukemia</category><category>Kesehatan rutin</category></item><item><title>Tiga Raperda Baru Masuk DPRD, Farhan Soroti Ancaman Krisis Sampah Kota Bandung</title><description>Pemkot Bandung mengajukan tiga raperda baru terkait pengelolaan sampah, pembangunan RSUD multiyears, dan penguatan Bank Perekonomian Rakyat.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RBCOM - &lt;/b&gt;Pemerintah Kota Bandung mulai menyiapkan sejumlah langkah regulasi untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah. 

Salah satunya melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Tiga rancangan regulasi yang diajukan mencakup perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears), serta raperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Menurut Farhan, perubahan aturan mengenai pengelolaan sampah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Kompleksitas persoalan persampahan yang terus meningkat menuntut adanya regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.

&quot;Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung,&quot; ujarnya.

Pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan sampah sekaligus menyesuaikan dengan tantangan yang terus berkembang di kawasan perkotaan.

&lt;img src=&quot;https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/farhan-dprd1-b56f_mid.jpg&quot;&gt;

&lt;b&gt;Perkuat Infrastruktur dan BUMD&lt;/b&gt;

Selain fokus pada isu lingkungan, Pemkot Bandung juga mengusulkan regulasi yang memungkinkan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung menggunakan mekanisme pembiayaan multiyears.

Farhan menjelaskan, kedua proyek tersebut merupakan program strategis yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran sehingga memerlukan dasar hukum yang mendukung penerapan skema penganggaran tahun jamak.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengajukan raperda yang mengatur Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui regulasi tersebut, nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat resmi berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Selain perubahan nama, aturan baru juga memperluas ruang lingkup usaha serta menyesuaikan bentuk badan hukum lembaga keuangan tersebut.

Karena itu, Pemkot Bandung memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah yang selama ini menjadi dasar operasional badan usaha milik daerah tersebut.

Farhan berharap seluruh usulan raperda dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD Kota Bandung sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tahapan berikutnya, DPRD Kota Bandung akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi pada 19 Juni 2026.

Setelah itu, DPRD akan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas masing-masing raperda. 

Susunan anggota pansus akan ditetapkan setelah seluruh fraksi menyerahkan nama-nama yang diusulkan kepada Sekretariat DPRD sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Melalui proses pembahasan tersebut, ketiga raperda diharapkan dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan Kota Bandung yang lebih responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/18/tiga-raperda-baru-masuk-dprd-farhan-soroti-ancaman-krisis-sampah-kota-bandung</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/ketua-dprd-kota-bandung-15cb_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/18/tiga-raperda-baru-masuk-dprd-farhan-soroti-ancaman-krisis-sampah-kota-bandung</guid><category>Farhan Wali Kota Bandung</category><category>sampah Bandung</category><category>Raperda Bandung</category></item><item><title>DPRD dan Pemkot Bandung Sahkan Dua Perda Baru tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat</title><description>DPRD dan Pemkot Bandung menyetujui dua perda baru terkait ketertiban umum serta pencegahan perilaku seksual berisiko demi perlindungan masyarakat.</description><content>&lt;b&gt;RBCOM - &lt;/b&gt;Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.

Kedua regulasi tersebut mencakup Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif rampung serta memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, serta panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan dua regulasi tersebut hingga mencapai tahap penetapan.

&quot;Dalam hal ini, kami menyampaikan apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah ditunjukkan oleh panitia khusus DPRD hingga selesainya pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual,&quot; ujar Farhan dalam tanggapannya seperti dikutip melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Menurut Farhan, keberadaan kedua perda tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.

&quot;Kedua raperda tersebut menyangkut penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, serta bagaimana kita melakukan perlindungan masyarakat terhadap berbagai perilaku yang berisiko, yang melanggar norma sosial dan nilai agama yang selama ini kita yakini bersama,&quot; katanya.

&lt;img src=&quot;https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/dprd-dan-pemkot-bandung-sepakat-sahkan-dua-aturan-strategis-a351_mid.jpg&quot;&gt;

&lt;b&gt;Fokus pada Pencegahan dan Perlindungan&lt;/b&gt;

Sebelum keputusan akhir diambil, DPRD Kota Bandung terlebih dahulu menerima laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) 13 dan Pansus 14 yang menangani masing-masing rancangan regulasi.

Pansus 13 menjelaskan bahwa aturan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perubahan yang terjadi di tengah perkembangan Kota Bandung, baik dari sisi pertumbuhan wilayah, dinamika sosial, maupun perkembangan regulasi nasional.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjaga keamanan lingkungan, menciptakan ketertiban, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

Sementara itu, Pansus 14 menyampaikan bahwa penyusunan Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual merupakan upaya preventif untuk menjawab tantangan sosial dan kesehatan yang berkembang di masyarakat.

Panitia khusus juga menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak ditujukan untuk memberikan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok ataupun individu tertentu.

Fokus utama aturan tersebut diarahkan pada langkah-langkah pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Dengan disahkannya dua perda tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap memiliki perangkat hukum yang lebih efektif untuk menjaga ketertiban, meningkatkan rasa aman, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh warga Kota Bandung.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/17/dprd-dan-pemkot-bandung-sahkan-dua-perda-baru-tentang-ketertiban-umum-dan-perlindungan-masyarakat</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/farhan-dprd-b9f8_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/17/dprd-dan-pemkot-bandung-sahkan-dua-perda-baru-tentang-ketertiban-umum-dan-perlindungan-masyarakat</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Raperda Kota Bandung</category><category>pemkot bandung</category></item><item><title>DPRD Bandung Dorong Penyesuaian APBD dan Stabilisasi Harga untuk Lindungi UMKM serta Masyarakat Rentan</title><description>DPRD Bandung meminta penyesuaian APBD dan pengendalian harga kebutuhan pokok guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung UMKM.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Kondisi perekonomian yang masih menghadapi berbagai tantangan akibat ketidakpastian global dan penguatan mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah menjadi perhatian sejumlah pihak. 

Situasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna, menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih adaptif melalui penyesuaian kebijakan anggaran agar mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung perlu meninjau kembali berbagai prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Langkah tersebut dianggap penting agar program-program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran dalam menghadapi perubahan situasi ekonomi.

“Penyesuaian anggaran perlu dilakukan agar pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk mengantisipasi dampak kondisi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, sektor kesehatan, dan aktivitas ekonomi warga,” ujarnya.

&lt;b&gt;Daya Beli dan Kelompok Rentan Jadi Perhatian&lt;/b&gt;

Aries menilai kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari harus menjadi fokus utama pemerintah. 

Menurutnya, pengendalian harga kebutuhan pokok menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah berbagai tekanan yang muncul.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga bahan pangan maupun kebutuhan harian lainnya memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan warga, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah yang lebih rentan terhadap perubahan kondisi pasar.

Sebagai langkah antisipasi, Aries mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai strategi stabilisasi harga sejak dini. 

Salah satunya melalui pelaksanaan operasi pasar ketika terjadi lonjakan harga yang cukup tinggi di masyarakat.

“Operasi pasar memang bukan solusi permanen, tetapi dapat membantu masyarakat ketika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan signifikan. Langkah-langkah antisipatif seperti ini perlu dipersiapkan lebih awal,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. 

Kelompok tersebut dinilai paling rentan merasakan dampak perlambatan ekonomi maupun kenaikan harga barang dan jasa.

“Kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan harus tetap dapat diakses masyarakat. Pemerintah perlu memastikan kelompok rentan tidak semakin terbebani akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu,” tuturnya.

Selain mendorong langkah pemerintah, Aries juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan rumah tangga. 

Menurutnya, kewaspadaan terhadap perkembangan ekonomi perlu ditingkatkan agar setiap keluarga mampu menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi ke depan.

“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengatur pengeluaran secara bijak. Harapannya kondisi ekonomi tetap stabil, namun berbagai potensi risiko harus diantisipasi sejak sekarang,” pungkasnya.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/17/dprd-bandung-dorong-penyesuaian-apbd-dan-stabilisasi-harga-untuk-lindungi-umkm-serta-masyarakat-rentan</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/aries-supriyatna-c808_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/17/dprd-bandung-dorong-penyesuaian-apbd-dan-stabilisasi-harga-untuk-lindungi-umkm-serta-masyarakat-rentan</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>APBD Kota Bandung</category><category>UMKM Bandung</category></item><item><title>Erick Darmadjaya Tegaskan Pajak Opsen STNK Bukan Usulan DPRD Bandung, Soroti Pendidikan dan Transportasi Publik</title><description>Erick Darmadjaya menegaskan pajak opsen STNK bukan usulan DPRD Bandung dan meminta hasilnya dimanfaatkan untuk pendidikan serta transportasi.</description><content>&lt;b&gt;RBCOM – &lt;/b&gt;Perbincangan mengenai pajak opsen yang belakangan ramai di tengah masyarakat mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P. 

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami asal-usul kebijakan tersebut dan menganggap DPRD Kota Bandung sebagai pihak yang mengusulkannya.

Padahal, menurut Erick, pajak opsen merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pendapatan daerah. 

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan dan sumber kebijakan tersebut.

Meski demikian, Erick menegaskan bahwa hal yang paling penting bukan hanya soal besaran pajak yang dibayarkan masyarakat, melainkan bagaimana hasil penerimaan tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga Kota Bandung.

“Yang terpenting, dana dari pajak opsen ini harus berdampak langsung bagi warga Kota Bandung. Seharusnya ada peningkatan kualitas fasilitas umum dan pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat. Jika dikelola dengan tepat, manfaatnya akan sangat besar,” ujar Erick.
&lt;b&gt;
Pendidikan dan Transportasi Jadi Prioritas&lt;/b&gt;

Menurut Erick, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah melalui pemanfaatan pendapatan yang lebih optimal. 

Salah satu kebutuhan mendesak yang ia soroti adalah pemerataan akses pendidikan melalui penambahan sekolah negeri di sejumlah wilayah yang hingga kini masih mengalami keterbatasan fasilitas pendidikan.

Ia menyebut beberapa kawasan permukiman di Kota Bandung masih membutuhkan kehadiran sekolah negeri agar masyarakat memiliki akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau.

Selain sektor pendidikan, Erick juga menaruh perhatian terhadap pembenahan sistem transportasi publik yang saat ini terus dikembangkan Pemerintah Kota Bandung. 

Salah satu program yang diharapkan mampu menjadi solusi mobilitas warga adalah pengembangan Bus Rapid Transit (BRT).

“Kita sedang membenahi transportasi umum. Mudah-mudahan program BRT berjalan lancar sehingga masyarakat memiliki pilihan transportasi yang baik dan tidak selalu terpikir untuk membeli kendaraan pribadi,” katanya.

Erick menilai keberhasilan transportasi massal yang nyaman dan terintegrasi dapat membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi sekaligus menekan kemacetan yang selama ini menjadi tantangan Kota Bandung.

&lt;b&gt;Pertumbuhan Penduduk dan Industri Jadi Tantangan&lt;/b&gt;

Di sisi lain, Erick juga menyoroti kondisi industri otomotif yang saat ini sedang menghadapi perlambatan. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha di sektor kendaraan merasakan tekanan akibat semakin tipisnya perbedaan harga antara mobil baru dan mobil bekas.

Kondisi tersebut membuat persaingan pasar semakin ketat, terlebih produsen kendaraan baru terus menghadirkan berbagai inovasi, fitur unggulan, serta program promosi yang menarik perhatian konsumen.

Tak hanya itu, Erick mengingatkan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk Kota Bandung yang kini mencapai sekitar 2,6 juta jiwa harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah. 

Jika tidak, pemerintah kota akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.

“Pertanyaannya, apakah pertumbuhan jumlah penduduk itu diikuti dengan peningkatan pendapatan daerah dari pajak dan sumber lainnya? Kalau tidak, tentu menjadi tantangan karena kebutuhan belanja kota sangat besar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa beban fiskal pemerintah daerah saat ini cukup tinggi. Salah satu komponen terbesar berasal dari belanja pegawai yang mencapai sekitar 29 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung.

Menurut Erick, tantangan tidak berhenti pada aspek fiskal semata. Dunia usaha di Kota Bandung juga sedang menghadapi tekanan yang cukup berat akibat tingginya persaingan dengan produk impor serta biaya produksi dalam negeri yang masih relatif tinggi.

“Industri di Kota Bandung tidak sedang baik-baik saja. Ada gempuran produk impor dari China, sementara biaya produksi di sini cukup tinggi karena faktor tenaga kerja. 

Di sisi lain, pelaku usaha juga menghadapi berbagai tantangan ekspor dan kepabeanan yang memengaruhi daya saing,” pungkasnya.

Ia berharap setiap peningkatan penerimaan daerah, termasuk dari pajak opsen, dapat dikelola secara efektif dan tepat sasaran. 

Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaatnya melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta berbagai program yang mendukung kualitas hidup warga Kota Bandung.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/16/erick-darmadjaya-tegaskan-pajak-opsen-stnk-bukan-usulan-dprd-bandung-soroti-pendidikan-dan-transportasi-publik</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/erick-darmadjaya-17a4_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/16/erick-darmadjaya-tegaskan-pajak-opsen-stnk-bukan-usulan-dprd-bandung-soroti-pendidikan-dan-transportasi-publik</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Pajak Opsen</category><category>STNK Bandung</category><category>Erick Darmadjaya</category><category>BRT Bandung</category></item><item><title>Bapemperda DPRD Kota Bandung Minta Pembangunan Gedung Inspektorat Perhatikan Aspek Sosial dan Kepentingan Masyarakat</title><description>DPRD Bandung menekankan penyelesaian aspek sosial sebelum pembangunan Gedung Inspektorat agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Rencana pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung mendapat perhatian serius dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung. 

Selain memastikan kesiapan regulasi, DPRD juga menekankan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan sosial yang berpotensi muncul sebelum proyek pembangunan dijalankan.

Komitmen tersebut mengemuka saat pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung di Kelurahan Braga, Jumat, 12 Juni 2026.

Kunjungan lapangan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin serta sejumlah anggota Bapemperda lainnya. 

Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran Pemerintah Kota Bandung, mulai dari Inspektorat Daerah, unsur kewilayahan, hingga perwakilan masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari proses pembahasan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak atau multi years.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan pembangunan fisik. 

Menurutnya, setiap kebijakan harus memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

&quot;Sebelum kebijakan ini ditetapkan, segala dinamika yang terjadi di lapangan diharapkan harus sudah selesai terlebih dahulu. Kalau aspek teknis, Insyaallah regulasi ini akan terus berjalan, tetapi aspek sosial juga harus sudah terselesaikan, karena dikhawatirkan ketika infrastruktur ini dinilai megah, masih ada masyarakat yang menjadi korban akibat aspek sosial yang belum tuntas,&quot; ujarnya.

Asep Robin menilai pembangunan infrastruktur publik harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi sosial masyarakat sekitar. 

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik yang terlihat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh proses berjalan adil dan memberikan manfaat yang luas.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Daerah memiliki tujuan strategis dalam mendukung penguatan fungsi pengawasan pemerintahan serta mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Karena itu, ia berharap masyarakat dapat melihat pembangunan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sistem pemerintahan yang berpihak pada kepentingan warga.

&quot;Maka saya berharap masyarakat sekitar bisa berbesar hati, karena keberadaan Gedung Inspektorat Daerah ini kepentingannya juga bagi seluruh masyarakat Kota Bandung dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sebagai kebutuhan dasar bagi kita semua,&quot; kata Asep Robin.

Lebih lanjut, Bapemperda menilai keberadaan Gedung Inspektorat Daerah nantinya dapat memperkuat efektivitas fungsi pengawasan serta mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Pendekatan dialogis dinilai menjadi langkah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang mungkin muncul selama proses pembangunan berlangsung.

Melalui proses pembahasan yang matang dan pelibatan berbagai pihak, Bapemperda berharap pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dapat berjalan lancar, memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Bandung.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/15/bapemperda-dprd-kota-bandung-minta-pembangunan-gedung-inspektorat-perhatikan-aspek-sosial-dan-kepentingan-masyarakat</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/bapemperda-dprd-kota-bandung-1312_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/15/bapemperda-dprd-kota-bandung-minta-pembangunan-gedung-inspektorat-perhatikan-aspek-sosial-dan-kepentingan-masyarakat</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>Bapemperda DPRD Kota Bandung</category><category>pembangunan infrastruktur Bandung</category></item><item><title>Asep Robin Dorong KNPI Antapani Jadi Ruang Lahirnya Pemimpin dan Inovasi Pemuda</title><description>Asep Robin mendorong KNPI Antapani melahirkan inovasi, kolaborasi, dan kepemimpinan pemuda untuk mendukung pembangunan Kota Bandung.</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Regenerasi kepemimpinan pemuda kembali berlangsung di Kecamatan Antapani. Pelantikan dan orientasi kepengurusan baru Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Antapani periode 2026-2029 menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Antapani, Jumat, 12 Juni 2026 tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan. 

Hadir dalam kesempatan itu Anggota DPRD Kota Bandung Asep Robin, Camat Antapani Dra. Euis Robijjah, M.Si., serta Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Antapani AKP Taryo yang mewakili Kapolsek Antapani.

Selain menghadiri prosesi pelantikan, Asep Robin juga memberikan pemaparan mengenai pentingnya keterlibatan pemuda dalam membangun kolaborasi dengan pemerintah serta berkontribusi dalam pembangunan Kota Bandung.

Menurutnya, KNPI memiliki peran strategis sebagai wadah pembentukan karakter, kepemimpinan, dan pengembangan kapasitas generasi muda. 

Karena itu, para pengurus yang dilantik tidak hanya dipersiapkan sebagai pemimpin di masa mendatang, tetapi harus mampu menunjukkan kepemimpinan dan kontribusi nyata mulai saat ini.

&quot;Saya berharap KNPI di Kecamatan Antapani ini bisa menjadi contoh dan tauladan bagi organisasi yang lain. Serta kepengurusan baru ini juga bisa melahirkan terobosan dan inovasi baru bagi para pemuda di Kecamatan Antapani,&quot; ujarnya.

Asep Robin menilai keberadaan organisasi kepemudaan harus mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia berharap kepengurusan baru dapat menjadi motor penggerak berbagai program kreatif yang mampu menjawab kebutuhan dan tantangan generasi muda di lingkungan Antapani.

Menurutnya, kolaborasi antara pemuda dan pemerintah menjadi salah satu kunci penting dalam mempercepat pembangunan di tingkat kewilayahan. Oleh karena itu, dirinya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap berbagai kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

&quot;Insyaallah saya akan terus mendukung dan tetap optimis bagaimana kita mampu menciptakan kolaborasi terhadap para pemuda yang ada di Kecamatan Antapani ini,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Camat Antapani, Dra. Euis Robijjah, M.Si., berharap kepengurusan baru DPK KNPI Kecamatan Antapani dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan serta berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program-program pembangunan di Kota Bandung.

Ia juga mengajak seluruh pengurus untuk menjaga soliditas organisasi dan menjadikan KNPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun partisipasi generasi muda.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Adhitya Nugraha Triadie dan dimulainya kepengurusan baru periode 2026-2029 di bawah kepemimpinan Agung Purnama Sidik.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya berbagai gagasan, inovasi, dan program yang mampu meningkatkan peran pemuda dalam pembangunan wilayah sekaligus memperkuat kontribusi KNPI bagi masyarakat Kecamatan Antapani.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/14/asep-robin-dorong-knpi-antapani-jadi-ruang-lahirnya-pemimpin-dan-inovasi-pemuda</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/asep-robin-c7a3_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/14/asep-robin-dorong-knpi-antapani-jadi-ruang-lahirnya-pemimpin-dan-inovasi-pemuda</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>KNPI</category></item><item><title>Indri Rindani Dorong UMKM Bandung Perkuat Jejaring dan Manfaatkan Peluang di Era Digital</title><description>Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Indri Rindani menjadi narasumber di Aula Utama Pascasarjana UIN, Kota Bandung, Jumat, 12 Juni 2026. (Rio/Humpro DPRD Kota B</description><content>&lt;b&gt;RAGAM RB - &lt;/b&gt;Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. 

Namun, keberhasilan dalam memanfaatkan peluang tersebut tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, melainkan juga kemampuan membangun kolaborasi dan memperluas jejaring.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Indri Rindani, saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertajuk “Membangun Ekosistem Kewirausahaan Kreatif Melalui Sinergi Kebijakan Publik, Inovasi, dan Kemandirian Ekonomi di Era Transformasi Digital” yang digelar di Aula Utama Pascasarjana UIN Kota Bandung, Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Indri menyoroti pentingnya membangun ekosistem kewirausahaan yang melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, perkembangan sektor UMKM dan industri kreatif tidak dapat bertumpu pada satu elemen saja, melainkan membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah, akademisi, komunitas, hingga para pelaku usaha itu sendiri.

&quot;Kota Bandung memiliki potensi besar sebagai kota kreatif yang harus terus didorong melalui kebijakan yang berpihak kepada pelaku UMKM,&quot; ujarnya.

Sebagai anggota DPRD yang membidangi sektor perekonomian, Indri mengaku memahami berbagai tantangan yang dihadapi para pelaku usaha. Pengalaman panjangnya sebagai entrepreneur membuat dirinya cukup dekat dengan dinamika yang terjadi di lapangan, mulai dari persoalan pemasaran hingga akses terhadap program pengembangan usaha.

&quot;Selama 18 tahun saya merasakan langsung menjadi pelaku usaha. Karena itu, ketika diberi amanah sebagai anggota DPRD, saya berupaya memastikan adanya keberpihakan pemerintah kepada UMKM dan industri kreatif,&quot; katanya.

Menurut Indri, saat ini berbagai peluang bagi pelaku usaha semakin terbuka. Pemerintah Kota Bandung telah menghadirkan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan UMKM, mulai dari kemudahan pengurusan legalitas usaha hingga akses promosi melalui berbagai kegiatan pameran di tingkat daerah, nasional, bahkan internasional.

Meski demikian, ia menilai potensi tersebut harus diimbangi dengan kemampuan membangun relasi dan komunikasi yang lebih luas. Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah memaksimalkan berbagai program pemerintah pusat yang tersedia untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat.

Indri menilai keterbatasan anggaran daerah tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi ruang gerak pembangunan ekonomi. Dengan jejaring yang kuat, berbagai program kementerian dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha di daerah.

&quot;Program dari kementerian sangat banyak dan bisa diturunkan ke daerah. Karena itu, penting membangun jejaring dan komunikasi agar berbagai program pusat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bandung,&quot; ujarnya.

Selain membahas penguatan ekonomi kreatif, Indri juga memberikan dorongan kepada generasi muda agar berani membangun usaha dan memanfaatkan peluang yang lahir dari perkembangan teknologi digital.

Ia secara khusus mengajak perempuan untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan memiliki kemandirian ekonomi, tanpa harus meninggalkan peran penting dalam kehidupan keluarga.

“Perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi dan finansial. Namun, hal itu tetap dapat berjalan seiring dengan peran sebagai istri dan ibu dalam keluarga,” tuturnya.

Menurut Indri, masa depan ekonomi kreatif Kota Bandung akan sangat ditentukan oleh keberanian generasi muda dalam berinovasi, membangun kolaborasi, serta memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai sarana menciptakan peluang baru.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan kebijakan agar berbagai program pemberdayaan ekonomi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Fungsi kami di legislatif adalah terus mengingatkan, mengawal, dan membuka jalan agar berbagai program yang ada dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,&quot; katanya.***

</content><link>https://republikbobotoh.com/2026/06/13/indri-rindani-dorong-umkm-bandung-perkuat-jejaring-dan-manfaatkan-peluang-di-era-digital</link><enclosure length="0" type="image/jpeg" url="https://republikbobotoh.com/assets/uploads/2026/06/indri-rindani-ec24_mid.jpg"/><guid>https://republikbobotoh.com/2026/06/13/indri-rindani-dorong-umkm-bandung-perkuat-jejaring-dan-manfaatkan-peluang-di-era-digital</guid><category>DPRD Kota Bandung</category><category>UMKM Kota Bandung</category><category>Indri Rindani DPRD Bandung</category><category>ekonomi kreatif Bandung</category></item></channel></rss>