APSI Nilai Perpol No 4 Tahun 2020 Jadi Landasan Reformasi Satpam di Indonesia

APSI Nilai Perpol No 4 Tahun 2020 Jadi Landasan Reformasi Satpam di Indonesia Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said

Ketua Umum Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said menilai Peraturan Polisi (Perpol) No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia.

Dia mengatakan Perpol ini mengukuhkan satpam sebagai profesi di bidang keamanan yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja.


Perubahan-perubahan ini, lanjut Aziz, di antara mencakup tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lain-lain, telah berubah.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


“APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan perpol no 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sejumlah perubahan penting tentang satpam, yang pertama adalah satpam telah dibedakan dengan satkamling. Menurutnya, satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.

"Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama, gada madya, gada utama," katanya.

Yang kedua, lanjutnya, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan. Jadi, jelasnya, perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. "Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri," ujarnya.

Dia memaparkan, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Hal ini, lanjutnya, supaya hak hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan.

Jadi, kata Aziz, tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya. "Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol No 4 tahun 2020," tegasnya.

Dia menjelaskan, kini anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam , supervisor satpam, dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki tiga jenjang kepangkatan, dengan demikian satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.

Sementara itu, seragam satpam pun berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri selain untuk menciptakan “new image” bagi korp satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.

"Pelaksanaan penggantian warna seragam ini diberikan waktu satu tahun, mengingat BUJP atau perusahaan setiap tahun memberikan jatah baju bar untuk satpamnya. Jadi tidak menimbulkan beban biaya baru, tapi hanya berganti warnanya. Diharapkan pada 5 agustus 2021 semua satpam di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai satpam, sudah berganti dengan seragam warna coklat," jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, asosiasi profesi satpam merupakan wadahnya profesi satpam untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik profesi satpam.

Jadi nggota satpam tidak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi atau perkumpulan lain. APSI yang memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia, merupakan wadahnya semua satpam yang menaungi satpam BUJP dan satpam perusahaan. Satpam dimanapun berada yang ingin mengetahui profil APSI atau ingin menjadi anggota APSI, dapat membuka website satpamapsi.com

Azis menambahkan, Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih memerlukan peraturan lain, yaitu peraturan Kapolri (Perkap) atau peraturan kabaharkam (Perkaba) yang akan mengatur tentang BUJP, satpam, asosiasi dan pengguna jasa satpam secara lebih spesifik. Dia mengharapkan Perkap atau Perkaba ini terbit tidak terlalu lama lagi. ***

Video

https://www.youtube.com/watch?v=pO40AbHi7SE

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini