Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemprov Jabar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Barat dan SatgasPemulihan & Transformasi Ekonomi Jawa Barat, serta bekerja sama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat menggelar webinar “Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”.
Pada kegiatan yang digelar Senin 28 Desember 2020 itu, diselenggarakan Pleno TPAKD, Launching Web/Apps. TPAKD – Recovery Center, dan Diskusi Review Pemulihan Ekonomi Jawa Barat 2020 & Prospek 2021.
Salah satu poin penting yang mengemuka dari webinar itu adalah pentingnya upaya perluasan akses keuangan masyarakat di Jawa Barat yang telah menjadi prioritas utama, mengingat akses keuangan sangat erat kaitannya tidak hanya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk mendukung tersedianya sumber pembiayaan khususnya di masa pandemi.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Pada 2020, TPAKD Jawa Barat menjalankan lima program kerja dengan mengusung tema “Inklusi Keuangan Menuju Jabar Juara”, untuk mendorong perluasan akses keuangan melalui pembiayaan dan layanan keuangan kepada sektor Peternakan, Perkebunan dan Pertanian dalam mendorong Program Pemerintah Daerah yang bersinergi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Program kerja yang telah diimplementasikan oleh TPAKD Provinsi Jawa Barat, yakni melakukan business matching antara pelaku UMKM dan pengusaha, kredit/pembiayaan melawan rentenir, Optimalisasi BUMDesa serta Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).
“Kondisi pandemi membuat kita dihadapkan pada urgensi mengatasi permasalahan dalam memulihkan aktivitas perekonomian, di antaranya bagaimana membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak, melalui pemberian bantuan modal, pendampingan pelaku usaha serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan,” kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono.
Sebagaimana diketahui, setelah mencermati penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya, khususnya untuk pemberian relaksasi/restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit sebesar Rp157,9 Triliun.
Selain itu, OJK aktif berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dalam mendorong lembaga jasa keuangan untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, di antaranya pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada debitur UMKM sebesar Rp36,1 Miliar dari sekitar 127 ribu debitur; penempatan Uang Negara pada Bank Umum untuk penyaluran kredit/pembiayaan di sektor potensial/produktif dengan realisasi sebesar Rp14,8 Triliun, terdiri dari realisasi Bank HIMBARA sebesar Rp9,46 Triliun dan BJB Rp5,34 Triliun.
Dia mengemukakan ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya sangat berperan penting di masa pandemi Covid-19, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. Untuk itu, program percepatan akses keuangan di daerah harus menjadi perhatian dan sekaligus prioritas semua pihak.
Seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, Regulator Keuangan di daerah, Industri Keuangan di daerah serta Instansi terkait lainnya, perlu bersama-sama mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif.
Pada masa pandemi Covid-19, urgensi mendorong akses keuangan akan menjadi bagian dari tema kegiatan TPAKD ke depan melalui adanya kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses permodalan atau pembiayaan serta pendayagunaan teknologi guna menjangkau masyarakat lebih mudah, cepat dan efisien.
Pengembangan website dan aplikasi TPAKD - Recovery Center yang diluncurkan merupakan salah satu upaya OJK bersama TPAKD dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Jawa Barat dalam merespon kondisi ekonomi Jawa Barat yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mendorong pemulihan ekonomi dan sekaligus mempercepat inklusi keuangan dengan pemanfaatan teknologi digital.
Sementara itu, untuk mengejar target inklusi keuangan 90 persen tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusi, Kementerian Dalam Negeri dan didukung Bank Pembangunan Asia (ADB) meluncurkan Roadmap atau Peta Jalan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2021-2025. Ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan. ***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Editor: Daddy