Dipuji CEO, Eks Pemain Persib Ini Dipertahankan PSIS

Dipuji CEO, Eks Pemain Persib Ini Dipertahankan PSIS

REPUBLIK BOBOTOH - PSIS Semarang menyampaikan kabar soal perpanjangan kontrak salah satu pemainnya yakni Rachmad Hidayat.

Eks pemain Persib Bandung ini dinilai memiliki kontribusi yang cukup besar bagi PSIS di Liga 1 2021.

Rachmad Hidayat juga mampu menjadi pembeda di dalam tim pada kompetisi musim lalu.

Baca Juga: Resmi Dipinang Persib, Eriyanto Ucapkan Terima Kasih Pada Dua Klub Ini

Karena dua hal tersebut, Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi mantap untuk menyodorkan tambahan kontrak bagi Rachmad Hidayat.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


"Di suasana yang masih fitri ini, kami resmi memperpanjang kontrak Rachmad Hidayat untuk Liga 1 musim depan," ujar Yoyok Sukawi dikutip dari laman resmi PSIS.

"Di kompetisi kemarin, Rachmad bermain cukup bagus sehingga kami anggap masih layak untuk kembali mengisi lini depan PSIS," imbuhnya.

Sementara itu, Rachmad Hidayat sendiri mengaku senang karena tetap menjadi bagian dari tim berjuluk Laskar Mahesa Jenar.

"Alhamdulillah kembali berseragam PSIS lagi musim depan. Semoga bisa berkontribusi lebih banyak dan mampu membawa PSIS berprestasi. Apalagi ia di PSIS juga merasakan suasana kekeluargaan yang nyaman," ungkapnya.

Baca Juga: Robert Alberts Ungkap Persib Punya 'Kunci' Untuk Bisa Tampil Di Kompetisi Asia Setiap Tahun

Dukungan para pendukung PSIS, kata Rachmad Hidayar juga menjadi alasan mengapa ia masih mau berjuang untuk PSIS.

"Selain itu, alasan untuk menerima perpanjang kontrak PSIS karena di PSIS suasananya sangat nyaman dan kekeluargaan serta dukungan dari Panser Biru dan Snex yang luar biasa," pungkas pemain asal Medan tersebut.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana

Piksi

Berita Terkini