Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Terkait Perumahan

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Terkait Perumahan Pansus 7 DPRD Kota Bandung membahas Raperda terkait perumahan. (Ist)

RAGAM RBCOM - Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung dipimpin Juniarso Ridwan.Lowongan Kerja Bandung

Anggota Pansus 7 Yoel Yosaphat, S.T. mengatakan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.

“Salah satu hal yang dibahas soal pembangunan tempat ibadah bagi perumahan yang melebihi 5.000 meter persegi,” ujar Yoel.

Menurut Yoel, secara garis besar raperda ini membahas soal perizinan yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang kepada developer atau pengembang perumahan.

Di mana developer akan membangun sarana dan parasarana umum yang nantinya diberikan serta menjadi aset Pemkot Bandung untuk dirawat bagi masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Namun, kata Yoel, tidak sedikit kasus yang timbul seperti pengembang di tengah jalan tidak sanggup melanjutkan pembangunan hingga 100 persen atau kabur.

“Nah itu bagaimana nanti di raperda ini diatur proses asetnya mau seperti apa. Kan kalau belum terbangun 100 persen, jadinya harus seperti apa. Di pansus ini akan dibahas agar ada solusi, kan kasihan masyarakat yang mau punya rumah tapi sarana prasarana umumnya tidak jelas,” ujarnya.

Selain itu, kata Yoel, Pansus 7 juga memiliki ide untuk lahan perumahannya lebih dari 5.000 meter persegi agar developer membangun tempat ibadah lengkap.

Hal ini untuk mengantisipasi masyarakat yang butuh rumah ibadah, karena terkadang pembuatannya tanpa izin atau didirikan di ruang terbuka hijau atau di atas resapan air.

“Kalau di siteplan developer sudah direncanakan, maka kita bisa memastikan semua perizinanya ada, semua kelayakan dan sarana prasarana di rumah ibadahnya benar, ini juga kan buat kenyamanan dari masyarakat yang ada di sana,” ungkapnya.

Para pengembang, kata Yoel, tentunya harus menyerahkan siteplan pada Dinas Ciptabintar. Dinas pun akan melihat kelengkapannya hingga izin dikeluarkan.

Dalam perjalanannya, bila ada ketidaksesuaian dengan siteplan, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya sanksi administratif, dan paling beratnya mungkin pencabutan izin.

“Kalau sudah ada izinnya terus dibangun, kalau tidak sesuai maka ada sanksi apakah administratif, apakah dengan kewajiban harus sampai benar apakah dengan denda atau paling parah pencabutan izin,” ujarnya.***

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini