Perda Ketertiban Bandung Direvisi, DPRD: Warga Harus Lebih Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Perda Ketertiban Bandung Direvisi, DPRD: Warga Harus Lebih Aktif Jaga Keamanan Lingkungan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto. (Ist)

RAGAM RBCOM - Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan pembaruan aturan mengenai ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, regulasi baru ini akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang dinilai sudah tak lagi sejalan dengan perkembangan sosial saat ini.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut penting dilakukan agar kebijakan mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) tetap relevan dan efektif di lapangan.

“Beberapa aturan akan diatur lebih spesifik. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga masih belum sesuai harapan sehingga perlu ada sejumlah penyesuaian,” jelas Adi, sapaan akrabnya.

Menurutnya, Satpol PP Kota Bandung telah lebih dulu melakukan analisis internal yang dijadikan bahan penyusunan Naskah Akademik (NA) tahun 2024. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan beberapa aspek penting yang perlu diperbaiki agar implementasi aturan bisa berjalan optimal.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


“Tujuannya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam penyelenggaraan ketenteraman dan perlindungan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pembangunan kota melalui ketertiban umum dan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Adi juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib.

“Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman umum menjadi bagian penting dari Raperda ini,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia menegaskan, penguatan aturan terkait ketertiban tidak hanya untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Bandung, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan hak-hak warga lainnya.***

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini