RAGAM RBCOM - Kota Bandung tengah bersiap memiliki payung hukum baru untuk menangani maraknya perilaku seksual berisiko dan penyimpangan sosial yang kian tampak di ruang publik.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung, para legislator kini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Anggota Pansus, Elton Agus Marjan, S.E., menilai keberadaan aturan ini sudah mendesak, sebab fenomena penyimpangan kini semakin terbuka di berbagai ruang sosial kota.
“Kalau dilihat dari kehidupan bermasyarakat, sekarang sudah cukup terbuka perilaku penyimpangan, khususnya penyuka sesama jenis. Di beberapa pusat perbelanjaan sudah terlihat di banyak sudut kota Bandung. Ini mengkhawatirkan. Makanya saya menyambut baik perda ini,” ujar Elton.
Ancaman Sosial dan Kesehatan Jadi Fokus
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Elton menjelaskan, perilaku menyimpang bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan adanya potensi meningkatnya penyakit menular seksual (PMS) bila tidak ada langkah pencegahan yang sistematis.
“Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat. Selain mencegah penyebaran penyakit menular, ini juga untuk memberikan perlindungan, terutama bagi generasi muda,” tegas politisi PKS tersebut.
Selain pencegahan, Elton menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan pembinaan sosial, terutama bagi korban maupun pelaku penyimpangan. Ia menilai perlakuan hukum dan sosial harus berimbang, tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan.
“Ada kasus anak kelas 1 SD dilecehkan oleh anak kelas 6 di kamar mandi sekolah. Ini sangat miris. Jadi perda ini harus berkeadilan, ada penanggulangan dan pembinaan agar rantai kekerasan seksual bisa diputus,” ujarnya penuh keprihatinan.
Pengawasan Dunia Usaha Juga Jadi Sorotan
Dalam pembahasan Pansus, Elton juga menyoroti peran dunia usaha, terutama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia menilai perlu ada pengaturan agar norma sosial tetap dijaga di lingkungan kerja.
Menurutnya, beberapa tempat usaha masih mempekerjakan individu dengan perilaku yang tidak sesuai nilai masyarakat setempat, sehingga ke depan perda ini diharapkan bisa menjadi panduan moral dan etika sosial di Kota Bandung.
Studi Banding ke Jakarta dan Batam
Untuk memperkaya referensi, Pansus 14 melakukan studi banding ke Jakarta dan Batam, dua kota yang sudah lebih dulu menangani isu serupa dengan pendekatan kebijakan yang komprehensif.
“Di Jakarta banyak kasus penyimpangan dan sudah ada penanganan khusus. Begitu juga di Batam. Kami ingin melihat bagaimana penerapannya agar bisa diadaptasi di Bandung,” jelas Elton.
Selain dua kota besar itu, daerah seperti Pariaman juga telah memiliki perda sejenis sejak 2020. Meski berbeda nama, substansinya sama, yakni melindungi masyarakat dari penyimpangan perilaku seksual.
“Kita berharap Raperda ini bisa menjadi landasan kuat bagi Pemkot Bandung untuk menjaga moral, kesehatan, dan keselamatan warganya,” tutup Elton.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Raffy Faraz | Editor: Daddy
Anggota Pansus, Elton Agus Marjan, S.E. (Ist)