Bandung Punya Aturan Baru, Ini Alasan DPRD Tetapkan Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Bandung Punya Aturan Baru, Ini Alasan DPRD Tetapkan Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Perda, Rabu, 17 Juni 2026.(Ist)

RAGAM RBCOM - DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah.

Pembahasan regulasi tersebut sebelumnya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Dalam laporan pansus, Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, menjelaskan bahwa lahirnya perda tersebut didorong oleh meningkatnya berbagai persoalan sosial, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum yang memerlukan penanganan melalui kebijakan daerah.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan (KTD), perkawinan usia dini, hingga kasus kekerasan seksual yang dinilai membutuhkan langkah pencegahan yang lebih terstruktur.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


“Peraturan daerah ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda Kota Bandung,” ujarnya saat menyampaikan laporan Pansus 14 dalam rapat paripurna.

Selain persoalan kesehatan, pansus juga menyoroti semakin mudahnya akses terhadap berbagai bentuk propaganda, promosi, normalisasi, dan penyebarluasan perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual melalui ruang publik, media digital, dan media sosial.

Menurut pansus, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pola pikir, perilaku, serta proses pembentukan karakter anak dan remaja yang tengah berada pada masa perkembangan.

Karena itu, upaya pencegahan dinilai tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, hingga berbagai unsur masyarakat lainnya.

Tekankan Perlindungan dan Pembinaan

Pansus 14 DPRD Kota Bandung menilai dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga serta kehidupan sosial masyarakat secara luas.

“Dampaknya dapat berupa meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan mental, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat. Karena itu diperlukan upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.

Pansus menegaskan bahwa perda tersebut tidak dibuat untuk menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok maupun individu tertentu.

Regulasi tersebut disebut berorientasi pada perlindungan masyarakat dengan tetap menjunjung penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai agama dan budaya yang berkembang di masyarakat.

Salah satu poin penting yang diatur dalam perda ini adalah langkah pencegahan terhadap propaganda perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di ruang publik. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk promosi, normalisasi, maupun penyebarluasan perilaku yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembentukan karakter.

Pansus juga menekankan bahwa perda ini tidak memuat ketentuan pidana baru. Penanganan terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Adapun ruang lingkup perda lebih diarahkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Dalam proses penyusunannya, Pansus 14 telah melakukan berbagai tahapan pembahasan, mulai dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi, studi komparasi, hingga diskusi bersama perangkat daerah, akademisi, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas pengesahan perda, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung.

Di antaranya menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan, menyiapkan sumber daya manusia dan anggaran pendukung, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

DPRD berharap perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendukung lahirnya generasi muda Kota Bandung yang sehat, berkarakter, serta memiliki daya saing.

“Harapan kami, perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, agama, dan budaya,” ujarnya.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Berita Terkini