Tiga Raperda Bandung Disorot PSI, dari Tumpukan Sampah hingga Dana Rp477 Miliar

Tiga Raperda Bandung Disorot PSI, dari Tumpukan Sampah hingga Dana Rp477 Miliar DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. (Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)

RAGAM RB - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna, Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, bersama jajaran pimpinan dewan lainnya serta dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan para anggota DPRD.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan aturan pengelolaan sampah, rencana pembangunan gedung Inspektorat dan RSUD dengan skema tahun jamak, serta perubahan status BPR menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat.

Sorotan Tajam pada Pengelolaan Sampah

Fraksi PSI menilai perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah sebagai langkah penting, namun menuntut kejelasan implementasi di lapangan.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Mereka mempertanyakan makna kata “menjamin” dalam beleid tersebut, terutama terkait kesiapan pemerintah dalam aspek kelembagaan, teknis operasional, dan pembiayaan.

Selain itu, PSI menyoroti ketidaksinkronan antara edukasi kepada masyarakat dengan praktik di lapangan. Warga sudah didorong memilah sampah, namun pada praktiknya sampah tetap dicampur kembali oleh sistem pengelolaan pemerintah.

PSI menilai persoalan utama justru terjadi di tingkat operasional, mulai dari RT hingga kecamatan, yang masih menggunakan pola lama tanpa pemilahan dan daur ulang.

Fraksi PSI menegaskan perlunya aturan yang lebih tegas agar pemerintah daerah menjadi contoh terlebih dahulu sebelum membebankan tanggung jawab kepada masyarakat.

Mereka berharap ada perubahan nyata yang terlihat dari berkurangnya tumpukan sampah di berbagai titik Kota Bandung.

Anggaran Jumbo Proyek RSUD Dipertanyakan

Terkait Raperda penganggaran tahun jamak, PSI memahami pentingnya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan layanan kesehatan.

Namun, mereka menyoroti minimnya penjelasan teknis dalam dokumen Raperda, seperti detail bangunan, kapasitas, hingga fasilitas yang akan dibangun.

Di sisi lain, angka anggaran sudah ditetapkan sangat rinci hingga mencapai Rp477,9 miliar.

PSI menilai hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang sebenarnya sudah matang, namun tidak dijelaskan secara transparan dalam Raperda.

Fraksi PSI meminta agar rincian teknis proyek dicantumkan secara jelas guna mencegah potensi pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran publik tetap akuntabel.

Transformasi BPR Harus Diikuti Standar Kinerja

Dalam Raperda terkait perubahan BPR menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, PSI memberikan apresiasi karena dinilai sejalan dengan regulasi nasional terbaru.

Namun, perubahan status ini dinilai tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus diikuti dengan peningkatan standar kinerja.

PSI menekankan perbedaan mendasar antara Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah, terutama dalam aspek profesionalitas, tata kelola, serta orientasi bisnis.

Sebagai Perseroda, lembaga ini dituntut memiliki ukuran kinerja yang jelas, termasuk efisiensi, manajemen risiko, dan keberlanjutan usaha.

Selain itu, PSI juga menyoroti pentingnya indikator kinerja yang terukur dalam RUPS, serta akuntabilitas direksi kepada pemegang saham yang dalam hal ini melibatkan kepala daerah.

Fraksi PSI berharap Raperda ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi pedoman konkret dalam menciptakan lembaga keuangan daerah yang sehat dan kompetitif.

Secara keseluruhan, PSI mendorong agar ketiga Raperda tersebut tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga jelas dalam implementasi dan berdampak nyata bagi masyarakat Kota Bandung.***

Sumber: Humas DPRD Kota Bandung

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Berita Terkini