RAGAM RB - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah masukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Menurut Fraksi PKS, setiap regulasi yang disusun tidak cukup hanya memenuhi agenda pembentukan peraturan, tetapi harus mampu menghadirkan solusi konkret bagi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Regulasi juga dinilai perlu memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, menjaga keberlanjutan lingkungan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto, menegaskan bahwa penyusunan perda harus menghasilkan kebijakan yang benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Soroti Revisi Perda Sampah dan Proyek Pembangunan Multiyears
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Salah satu perhatian utama PKS tertuju pada rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Fraksi tersebut menilai persoalan sampah di Kota Bandung kini tidak lagi sekadar isu kebersihan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi.
Karena itu, PKS meminta pemerintah menjelaskan evaluasi terhadap implementasi perda yang berlaku saat ini, termasuk aspek-aspek yang dinilai belum berjalan optimal sehingga membutuhkan perubahan regulasi.
Bagi PKS, revisi perda harus diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan hanya melakukan penyesuaian administratif.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas penguatan bank sampah, TPS 3R, kelompok pengelola sampah berbasis masyarakat, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, hingga mendorong tanggung jawab produsen dalam mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai melalui penerapan konsep ekonomi sirkular.
Selain itu, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang direncanakan menggunakan skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears.
PKS menyatakan mendukung pembangunan fasilitas publik, namun mengingatkan agar proyek tersebut dilaksanakan dengan perencanaan yang matang mengingat proyek multiyears memiliki potensi risiko berupa pembengkakan anggaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, hingga persoalan hukum.
Oleh sebab itu, pemerintah diminta memaparkan secara rinci nilai investasi, studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED), kebutuhan pembangunan, sumber pendanaan, tahapan pelaksanaan proyek, serta langkah mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul.
Untuk pembangunan RSUD, PKS menilai keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari selesainya pembangunan fisik semata. Kualitas pelayanan kesehatan, kesiapan tenaga medis, kelengkapan fasilitas kesehatan, hingga kemudahan akses layanan bagi masyarakat juga harus menjadi indikator utama keberhasilan.
Sementara itu, terkait pembangunan Gedung Inspektorat, PKS meminta adanya penjelasan mengenai manfaat strategis pembangunan tersebut dalam memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Fraksi tersebut berpandangan bahwa masyarakat lebih membutuhkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel dibanding sekadar pembangunan gedung baru.
BPR Daerah Diminta Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga menyoroti Raperda mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Menurut PKS, keberadaan BPR daerah harus mampu menjalankan fungsi sebagai penggerak ekonomi masyarakat dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pelaku usaha kecil lainnya.
Fraksi PKS meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai urgensi pembentukan maupun perubahan status Perseroda BPR, kondisi kesehatan keuangan perusahaan, tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), hingga strategi menghadapi persaingan industri perbankan digital dan layanan financial technology (fintech).
PKS juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) agar pengelolaan BPR berlangsung secara profesional, transparan, bebas dari intervensi politik, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKS menegaskan akan mengawal secara serius pembahasan seluruh Raperda agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Bagi Fraksi PKS, pembangunan yang baik bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari sebesar apa manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Bandung,” tegas Eko.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto. (Ist)