Perda Trantibum Resmi Berlaku, Pansus DPRD Kota Bandung Ingin Akhiri Parkir Getok dan Gangguan Ketertiban

Perda Trantibum Resmi Berlaku, Pansus DPRD Kota Bandung Ingin Akhiri Parkir Getok dan Gangguan Ketertiban Gedung DPRD Kota Bandung. (Ist)

RAGAM RB - DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, menilai aturan tersebut penting mengingat Bandung telah berkembang sebagai salah satu kota tujuan wisata yang selalu dipadati pengunjung, terutama pada akhir pekan.

Menurutnya, Perda Trantibum disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan wisatawan dari berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari praktik tarif parkir yang tidak wajar hingga gangguan ketertiban lainnya yang dapat merusak citra Kota Bandung sebagai destinasi wisata.

"Dan paling enggak, kita jaga PAD kita. Kalau masyarakat pada datang, paling enggak kan PAD kita naik dong kalau mereka kuliner, jajan dan lainnya apa. Nah di situ, kita mencegah jika ada keluhan," kata Maya, Jumat (12/6/2026).

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Atur Ruang Publik, Dukung Seniman hingga Kawasan Tanpa Rokok

Selain menjaga kenyamanan wisatawan, Maya menjelaskan bahwa regulasi tersebut juga hadir sebagai jawaban atas berbagai keluhan masyarakat mengenai pemanfaatan fasilitas publik yang belum sesuai dengan fungsinya.

Ia menilai aktivitas para pelaku seni tetap harus mendapat ruang untuk berekspresi, namun pelaksanaannya perlu ditempatkan di lokasi yang tepat agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Menurutnya, konsep seperti yang diterapkan di Yogyakarta dapat menjadi contoh karena mampu menghadirkan ruang kreatif yang sekaligus menjadi daya tarik wisata.

"Kayak contohnya di Jogja, kan ada satu tempat tuh untuk mereka bisa berkreasi. Jadi, wisatawannya yang datang ke sana. Otomatis, PAD juga kan ikut naik tapi tidak mengganggu ketertiban," ucapnya.

Perda tersebut juga mengakomodasi berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kualitas ruang publik, termasuk pengaturan kawasan tanpa rokok, larangan penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah, hingga penataan reklame agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terus juga terkait kesehatan, bagaimana ruang publik di Bandung itu jadi kawasan tanpa rokok. Jangan ada yang jualan rokok di tempat sekolah. Reklame juga kita atur supaya sesuai kaidahnya, begitu lah," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Maya menegaskan bahwa Perda Trantibum tidak semata-mata dibuat sebagai instrumen penindakan terhadap pelanggaran.

Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya Kota Bandung yang nyaman bagi seluruh warga dan pengunjung.

"Semuanya kembali kepada individu ya. Sebenarnya enggak usah ada peraturan kalau orang punya kesadaran, cuman kan sulit enggak setiap orang pemikirannya sama. Insyaallah peraturan ini ini bisa mengikat orang untuk lebih berhati-hati," pungkasnya.***

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Berita Terkini