Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pembentukan Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Perubahan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Sesuai DTSEN dan Kebijakan Nasional. (Ist)

RAGAM RBCOM - Komisi IV DPRD Kota Bandung mulai mematangkan langkah untuk memperbarui regulasi mengenai penanggulangan kemiskinan.

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., didampingi anggota Komisi IV, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, dan H. Soni Daniswara, S.E. Hadir pula H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

Agenda tersebut difokuskan pada pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai pengendalian kemiskinan agar mampu mengakomodasi berbagai perkembangan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Regulasi Daerah Perlu Menyesuaikan Kebijakan Nasional

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mengatakan perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat Peraturan Daerah yang masih berlaku disusun pada 2020. Sementara itu, berbagai kebijakan nasional terkait penanggulangan kemiskinan telah mengalami perubahan signifikan.

Menurutnya, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama telah mengubah tata kelola penanganan kemiskinan di tingkat nasional. Kondisi tersebut membuat regulasi daerah perlu segera diselaraskan.

"Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Selain perubahan kelembagaan, sejumlah istilah, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pendataan yang selama ini digunakan juga dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru sehingga perlu diperbarui agar pelaksanaan program pemerintah menjadi lebih efektif.

Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan Sosial

Komisi IV DPRD Kota Bandung menilai pembaruan regulasi harus segera diwujudkan melalui pengajuan Raperda inisiatif pada tahun ini agar pembahasannya dapat dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

Iman menegaskan, pembentukan regulasi baru menjadi langkah strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat, terutama kelompok miskin dan miskin ekstrem yang membutuhkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

"Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran," ucapnya.

Ia menjelaskan, penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi acuan utama dalam menentukan penerima manfaat berbagai program pemerintah sehingga bantuan dapat disalurkan secara lebih adil dan akurat.

Di sisi lain, kebijakan pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat berbagai program pemberdayaan agar masyarakat memiliki kemampuan meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Komisi IV juga menginginkan Raperda tersebut mampu menjadi payung hukum bagi kolaborasi lintas sektor, tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah, tetapi juga sektor swasta. Dengan demikian, penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara lebih komprehensif sehingga solusi yang dihasilkan menjadi lebih efektif.

"Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan," ujarnya.***

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Berita Terkini