REPUBLIK BOBOTOH - Komdis PSSI kembali menggelar sidang yang digelar pada Ahad 27 Maret 2022.

Dalam sidang tersebut, Komdis PSSI menyampaikan satu poin sanksi yang dijatuhkan kepada ofisial tim Persipura yaitu Arvydas Ridwan Madubun.

Arvydas Ridwan Madubun dinilai melakukan aksi yang memancing keributan dan kekerasan.

Baca Juga: Liga 1: Isyarat Hengkang Pelatih Bhayangkara FC

"Mengucapkan kata-kata kasar terhadap perangkat pertandingan, melemparkan botol ke arah wasit cadangan dan terkena tangan," demikian pernyataan Komdis PSSI dikutip dari laman resmi PSSI.

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi larangan mendampingi tim selama 12 bulan dan denda puluhan juta rupiah.

"Larangan mendampingi tim selama 12 bulan dan Denda Rp. 75.000.000," bunyi pernyataan lainnya dalam rilis komdis PSSI.

Menurut catatan Komdis PSSI, aksi yang dilakukan Arvydas Ridwan Madubun terjadi pada laga Persipura vs PS Sleman pada pekan 32 Liga 1, Ahad 20 Maret 2022.

Pertandingan itu sendiri berhasil dimenangkan oleh Persipura Jayapura dengan skor 2-4.**

Baca Juga: Bobotoh Pertanyakan Sikap Persib Terkait Surat Permohonan LIB Soal Venue Persik vs Bali United

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 27 Maret 2022:

1. Sdr. Arvydas Ridwan Madubun, Ofisial Persipura Jayapura

- Kompetisi: BRI Liga 1

- Pertandingan: Persipura Jayapura vs PSS Sleman

- Tanggal kejadian: 20 Maret 2022

- Jenis pelanggaran: Memancing kebencian dan kekerasan. Mengucapkan kata-kata kasar terhadap perangkat pertandingan, melemparkan botol ke arah wasit cadangan dan terkena tangan

- Hukuman: Larangan mendampingi tim selama 12 bulan dan Denda Rp. 75.000.000