Logo Persib. (Adam Husein/Republik Bobotoh)
REPUBLIK BOBOTOH - Persib Bandung dijatuhi sanksi atau hukuman berlapis oleh Panitia Disiplin (Pandis) Piala Presiden 2022 sebagai badan yudisial di turnamen pramusim tersebut.
Sanksi berlapis diterima Persib sebagai akibat dari kericuhan saat laga Persib vs Persebaya di Stadion GBLA, dalam matchday 2 Piala Presiden 2022, Jumat 17 Juni 2022.
Dalam kericuhan tersebut, 2 orang bobotoh meninggal dunia dan sejumlah penonton lainnya dilaporkan terluka saat berdesak-desakan di pintu masuk tribune Stadion GBLA.
Baca Juga : Duel Persib vs PSS Potensial Terjadi di 8 Besar Piala Presiden 2022, Ini Alasannya
Pandis Piala Presiden 2022 yang dipimpin Erwin Tobing dalam putusannya menerbitkan tiga salinan keputusan sekaligus untuk Persib sebagai akibat dari kericuhan yang terjadi di laga Persib vs Persebaya.
Pada keputusan pertama terkait kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, Pandis Piala Presiden 2022 menyampaikan 4 keputusan di antaranya, pertama, melarang Persib menggelar pertandingan di Stadion GBLA.
Kedua, melarang Persib menggelar pertandingan dengan kehadiran penonton langsung di stadion. Ketiga, Panpel Persib dijatuhi sanksi denda Rp50 juta.
Terakhir jika kembali melakukan pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.
Sementara pada keputusan kedua dan ketiga, terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku penonton, Persib dijatuhi denda masing-masing Rp5 juta dan Rp40 juta oleh Pandis Piala Presiden 2022.
Denda Rp5 juta diberikan kepada Persib akibat adanya penonton yang menyorotkan laser ke arah kiper Persebaya Surabaya, Andhika Ramadhani.
Sementara sanksi denda Rp40 juta dijatuhkan akibat adanya penyalaan flare oleh penonton di laga Persib vs Persebaya.
Dalam putusannya, Pandis Piala Presiden 2022 menegaskan, Persib tidak bisa melakukan banding atas semua sanksi yang diberikan.**