Staf pelatih Persib berdikusi saat menggelar laga uji coba, Mei lalu. (Adam Husein/Republik Bobotoh)
REPUBLIK BOBOTOH - Jelang bergulirnya babak baru Liga 1 2022, PT Liga Indonesia Baru (LIB) membeberkan soal lisensi yang harus dimiliki oleh tim pelatih klub.
Direktur Operasional LIB Sudjarno mengatakan, kemungkinan ada sedikit perubahan soal lisensi minimal pelatih fisik dan kiper klub Liga 1 musim ini.
Perubahan tersebut tak lepas dari adanya permintaan peninjauan kembali hal tersebut dari klub peserta.
"Kami sedang mendiskusikannya dengan PSSI. Nanti tergantung PSSI keringanannya seperti apa," kata Sudjarno dikutip dari Antara.
Sudjarno memberikan contoh soal penyesuaian lisensi untuk pelatih, misalnya, pelatih tersebut sedang menjalani kursus atau lisensi belum keluar.
Namun ia menegaskan keputusan final nantinya akan diketuk oleh PSSI selaku federasi sepak bola tertinggi di Indonesia.
Pria 61 tahun itu juga memastikan, perubahan tersebut kemungkinan hanya berlaku bagi pelatih fisik dan pelatih kiper saja.
Untuk pelatih kepala dipastikan tidak berubah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Terkait lisensi AFC Pro untuk pelatih tim utama, itu tidak berubah," tegasnya.
Pada pasa 33 regulasi Liga 1 2022/2023 disebutkan, pelatih kepala tim harus mempunyai setidaknya sertifikat pelatih AFC Pro atau EUFA Pro dengan dilengkapi dokumen RECC (ecognition of experience and current competence).
Baca Juga : Polisi Bakal Tindak Tegas Calo Tiket Pertandingan Persib
Sementara asisten pelatih wajib memagang sertifikat AFC A juga dengan RECC.
Sementara pelatih fisik setidaknya harus mempunyai sertifikat AFC B dan RECC. Pelatih kiper lisensi AFC C dan RECC serta diploma kiper level satu/kiper B.**