Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing. (Adam Husein/Republik Bobotoh)
REPUBLIK BOBOTOH - Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Arema FC buntut dari tragedi Kanjuruhan yang memakan ratusan korban jiwa.
Dalam rilisnya, Komdis PSSI menyampiakan tiga putusan sanksi yang dijatuhkan untuk klub dan perorangan.
Selain dilarang menyelanggarakan pertandigan kandang di Malang dan denda Rp 250 juta, dua awak tim Arema dihukum dengan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Baca Juga : Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan Digelar Bobotoh Ciwidey
Kedua orang tersebut adalah ketua panitia pelaksana pertandingan, Abdul Haris dan security officer Arema, Suko Sutrisno.
Menurut Komdis PSSI, Abdul Haris dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, serta tidak siap.
"Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan," demikian pernyataan ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, Selasa 4 Oktober 2022.
"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward."
"Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup."
"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," ungkap Erwin Tobing.
Sama halnya dengan Abdul Haris, Suko Sutrisno pun dianggap gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai security officer saat Arema berjumpa Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
"Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik," ujar Erwin Tobing.
Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, Rachmat Irianto: Jadikan Pelajaran untuk Kita Semua
"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan," pungkasnya.**