Ilusrasi logo PSSI.
REPUBLIK BOBOTOH - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah membuat laporan hasil investigasi kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan yang merenggut banyak korban jiwa.
Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, secara tersirat tapi tegas meminta pengurus PSSI mundur sebagai tanggung jawab moril atas peristiwa memilukan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
Dalam laporan investigasi setebal 124 halaman, TGIPF merekomendasikan sejumlah hal kepada pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan Arema vs Persebaya.
Baca Juga : TGIPF Ungkap Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan: PSSI Harus Bertanggung Jawab
Untuk PSSI, TGIPF menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi, salah satunya mendorong agar otoritas sepak bola Indonesia itu, menunjukkan sikap yang lebih bertanggung jawab dalam tragedi di Kanjuruhan.
Berikut kesimpulan dan rekomendasi TGIPF kepada PSSI:
a. Tidak melakukan sosialisasi/pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasiyang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
c. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;
d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;
Baca Juga : Bola Piala Dunia 2022 Ternyata Buatan Indonesia
e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;
f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI(Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;
g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;
h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.**