REPUBLIK BOBOTOH - Proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh hanya selangkah lagi. Keduanya tinggal mengambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Tetapi dibutuhkan syarat untuk Jordi Amat dan Sandy Walsh agar bisa mengambil sumpah sebagai WNI secara sah, yaitu tanda tangan sebagai tanda persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun tanda tangan dari Presiden Jokowi, hingga sekarang belum mereka dapatkan sehingga pengambilan sumpah kewarganegaan Indonesia di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementeriuan Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) belum bisa dilaksanakan.

Baca Juga : Jadwal Siaran Langsung Piala Liga Inggris, Dipanaskan Duel Man City vs Chelsea

"Dari Keppres, lalu berkas keduanya akan dikirim ke Kemenkumham. Kemudian, Kemenkumham akan menunjuk Kanwil untuk pengambilan sumpah," ujar Hamdan Hamedan, perwakilan PSSI yang mengurus naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat dikutip dari Bola.com, Senin 7 November 2022.

Sementara melalui akun Instagramnya, @hamdan.hamedan, Hamdan Hamedan mengungkapkan alur proses naturalisasi Sandy Walsh, Jordi Amat, dan Shayne Pattynama.

Untuk Shayne Pattynama proses naturalisasinya menjadi terlambat karena dokumen bek asal Belanda ini masuk belakangan.

Baca Juga : Uji Coba Lawan Jepang U-18 Batal, Robi Darwis Cs Lanjutkan TC di Turki

"Memang sudah hampir selesai naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat," imbuh Hamdan Hamedan.

Jordi Amat dan Sandy Walsh sendiri diharapkan bisa membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 yang akan digelar mulai 20 Desember 2022 mendatang.

Indonesia berada di Grup A bersama juara bertahan Thailand, Filipina, Kamboja dan pemenang playoff Brunei Darussalam lawan Kamboja.**