Stadion GBLA yang menjadi venue pertandingan Persib vs Bali United. (Adam Husein/Republik Bobotoh)
REPUBLIK BOBOTOH - Lahan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sah milik Pemerintah Kota Bandung. Kepastian itu didapat setelah Kantor Pertanahan Kota Bandung menyerahkan 609 sertifikat tanah kepada Pemkot Bandung.
Sebelumnya Pemkot Bandung mengusulkan sertifikasi sejumlah objek tanah yang menjadi aset pemerintah untuk mendapatkan atas hak.
Termasuk di dalamnya sertifikat tanah Stadion GBLA seluas 160.652 meter persegi dan tanah Taman Lalu Lintas seluas 35.480 meter persegi.
Baca Juga : Rapor Merah di Laga Kontra Dewa United Jadi Motivasi untuk Ferdiansyah
Selain itu adapula, sertifikat hasil program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) seluas 213.260 meter persegi dan Akses jalan Tol KM 149 Gedebage.
Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bersyukur atas progres yang dicapai dalam sertifikasi aset-aset milik Pemkot Bandung termasuk aset Taman Lalu Lintas dan Stadion GBLA.
"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan penyerahan sertifikat atas aset-aset milik pemerintah Kota Bandung dari kantor pertanahan kota Bandung," ujar Yana saat menghadiri Sosialisasi Permasalahan Pertanahan bersama dengan BPN Kota Bandung di Hotel Jayakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Baca Juga : Kinerja Wasit Liga 1 Kembali Jadi Sorotan, Begini Respons Ketum PSSI dan Dirut LIB
"Alhamdulillah, Taman Lalu Lintas selesai bersama dengan GBLA," imbuhnya.
Hal ini, lanjut Yana, dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemkot Bandung. Dari 17.000 bidang tanah milik Kota Bandung, sebanyak 12.000 bidang tanah berhasil disertifikasi.
"Secara bertahap akan kita selesaikan bersama-sama," kata dia.**