RBCOM - Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) Teddy Tjahjono serta beberapa pemain Persib Bandung Febri Hariyadi, Beckham Putra, dan Zalnando mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung, Jalan Asia Afrika nomor 114 Bandung, (Rabu, 2/7).
Selain untuk meningkatkan kolaborasi sinergis antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dan KPP Madya Bandung dengan Persib Bandung, kegiatan itu pun bertujuan dalam rangka dialog perpajakan terkait aspek perpajakan klub sepakbola.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar menyampaikan ucapan selamat atas prestasi yang berhasil diraih Persib Bandung menjuarai Liga 1 musim 2023-2024. Nizar mengatakan prestasi di dalam lapangan haruslah dibarengi dengan prestasi di luar lapangan.
Salah satu prestasi di luar lapangan adalah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
”Pajak memiliki peranan yang sangat vital dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia, lantaran pajak merupakan 80% sumber pendapatan negara. Persib haruslah menjadi role model klub sepakbola yang taat dalam menjalakan kewajiban perpajakannya” ujar Nizar.
Ia pun menambahkan, ”Dengan jumlah pecinta sepak bola begitu banyak, semoga Persib terus membantu DJP dalam mengenalkan pentingnya peran pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT PBB Teddy Tjahjono mengatakan manajemen dan para pemain Persib Bandung saling bersinergi, para pemain bertugas di lapangan dan manejemen bertugas untuk memastikan dan mendukung pemain untuk maksimal di lapangan, termasuk dalam hal menjalankan kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut, Teddy mengapresiasi Kanwil DJP Jawa Barat I dan KPP Madya Bandung yang selalu membantu dan mengasistensi PT PBB dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk memberikan edukasi terkait aturan perpajakan yang baru.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh para pemain Persib untuk mengajak para masyarakat khususnya para bobotoh (julukan supoter Persib Bandung) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).***