RBCOM - Viking Persib Club (VPC) langsung menyatakan sikap terkait adanya bentuk intimidasi yang dilakukan ofisial Persib terhadap Bobotoh.

VPC secara tegas berada di pihak korban dan meminta PT Persib Bandung Bermartabat agar menindak para pelaku.

VPC juga sudah mengumpulkan sejumlah informasi, termasuk meminta keterangan kepada korban secara langsung. Perlu diketahui dugaan perlakuan intimidasi ini dilakukan ofisial Persib di pertandingan kontra Port FC.

Baca Juga : Umuh Muchtar Beri Komentar Usai Persib Takluk Atas Port FC

Pihak korban yang enggan disebutkan namanya itu juga sempat menceritakan kronologis bentuk dugaan intimidasi tersebut.

Lebih parahnya lagi, korban mengaku bentuk dugaan intimidasi itu dilakukan ofisial tim saat selesai mencemooh para pemain Persib.

Berikut Pernyataan Sikap VPC Atas Dugaan Intimidasi Yang Dilakukan Ofisial Persib terhadap Bobotoh:

Viking Persib Club (VPC) telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk dari pihak korban, terkait insiden yang terjadi di Stadion Jalah Harupat setelah pertandingan antara Persib Bandung vs Port FC. Dan kami menemukan bukti/indikasi bahwa memang terjadi intimidasi dan/atau kekerasan terhadap salah seorang bobotoh.

Atas kejadian tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Viking Persib Club berdiri bersama korban dan mendukung serta siap mengawal penyelesaian yang adil terhadap korban.

2. Mengutuk intimidasi dan/atau kekerasan yang terjadi.

Baca Juga : Reaksi Bobotoh setelah Persib Takluk dari Port FC, Singgung Laga Kontra Persija

3. Menuntut PT Persib Bandung Bermartabat menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kritik dan otokritik harus dianggap sebagai dinamika yang normal dalam hubungan antara klub, pemain dan suporter.

Apalagi dalam konteks Persib, dinamika seperti itulah yang selama ini telah menjadi tradisi yang menjaga nyala api iklim sepakbola di Bandung dan Jawa Barat terus hidup dan bergerak.

Selama tidak ada pelanggaran hukum dalam dinamika tersebut (baik dalam ruang lingkup sepakbola apalagi dalam konteks hukum positif), cara-cara yang intimidatif apalagi melakukan kekerasan harus dihindari.***