Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman. (Ist)
RAGAM RBCOM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah menggodok perubahan besar dalam kebijakan kesejahteraan sosial.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan kesejahteraan sosial kini direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional dan tantangan sosial di lapangan.
Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini berfokus pada tiga penyesuaian penting dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Perubahan kedua ini terutama menyelaraskan tiga aturan teknis dari Kementerian Sosial yang baru. Pertama, keselarasan dengan Permensos No. 8/2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), sebagaimana diubah dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Christian.
Menurutnya, aturan baru dari Kemensos tersebut memperketat proses izin, pelaporan, dan pertanggungjawaban lembaga yang melakukan penggalangan dana atau barang di masyarakat.
“Raperda ini mengadopsi mekanisme tersebut untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana sumbangan,” katanya.
Christian menjelaskan, penyesuaian kedua menyangkut Permensos No. 4/2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB). Kini, kewenangan perizinan UGB sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga Pemkot Bandung berperan sebagai pembina dan pengawas di tingkat lokal.
“Dengan begitu, peran Pemerintah Kota Bandung bergeser dari pemberi izin menjadi pembina dan pengawas pelaksanaan di tingkat lokal,” jelasnya.
Sementara itu, penyesuaian ketiga berkaitan dengan Permensos No. 5/2024 tentang Standar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Christian menuturkan bahwa Perda yang baru nanti akan mengintegrasikan standar nasional LKS mulai dari kelembagaan, program, SDM, hingga sistem pelayanan.
“Ini bertujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga sosial di Bandung,” tambahnya.
Selain menyinkronkan regulasi, perubahan istilah juga menjadi perhatian. Istilah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) kini disesuaikan menjadi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) sesuai kebijakan pusat.
“Kami berharap perda yang diperbarui ini tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan aturan pusat, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan dan partisipasi masyarakat,” ujar Christian.
“Mekanisme evaluasi terhadap kegiatan PUB dan LKS harus diperkuat agar bantuan tepat sasaran dan mengurangi risiko penyelewengan.”
Christian menegaskan bahwa tujuan utama revisi ini adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan sosial di tingkat daerah.
“Bantuan sosial yang disalurkan melalui lembaga resmi harus dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data dan pengawasan yang lebih baik, bantuan diharapkan dapat menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” ungkapnya.
Menariknya, meski awalnya hanya diajukan sebagai perubahan kedua, Christian menyebut kemungkinan besar Raperda ini akan ditetapkan sebagai Perda baru.
“Semula usulannya adalah perubahan kedua, tapi dalam dinamika pembahasan ternyata perubahan isi sudah di atas 50 persen. Jadi besar kemungkinan ini akan menjadi perda baru,” jelasnya.
Saat ini, Pansus masih mendiskusikan sejumlah pasal penting, termasuk jenis sanksi bagi pelanggaran aturan, yang masih terbuka untuk diputuskan.
“Tentu ada sanksi, hanya belum diputuskan apakah berupa sanksi administrasi, sosial, atau bentuk lainnya. Masih dibahas,” pungkasnya.***