RAGAM RBCOM - Kota Bandung tengah bersiap menata arah pembangunan kependudukan hingga dua dekade ke depan.

Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung berupaya memastikan kebijakan kependudukan selaras dengan visi pembangunan jangka panjang.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak, mengatakan, Raperda ini akan menjadi peta jalan strategis yang mengarahkan kebijakan kependudukan secara lebih terukur dan berkelanjutan.

“Raperda ini menjadi panduan penting agar pembangunan penduduk lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Kang Awang.

Dokumen GDPK tersebut disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, serta dilandasi pada proyeksi data demografis selama 20 tahun mendatang.

Menurut Kang Awang, inisiatif ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam merespons dinamika kependudukan sekaligus memanfaatkan bonus demografi yang akan terjadi.

“Raperda ini akan menjadi peta jalan strategis pembangunan kependudukan jangka panjang di Kota Bandung,” tegasnya.

Ia menjelaskan, lima pilar GDPK — pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta administrasi kependudukan — menjadi kerangka kerja penting dalam membangun masyarakat yang seimbang, tangguh, dan berdaya saing tinggi.

Namun, Kang Awang juga menilai ada sejumlah tantangan serius yang harus diantisipasi. Pertumbuhan penduduk yang tinggi berpotensi menekan ketersediaan lahan, air bersih, dan energi. Di sisi lain, ketimpangan kualitas sumber daya manusia antarwilayah serta tingginya tingkat urbanisasi dapat melemahkan ketahanan keluarga.

Meski begitu, ia optimistis dengan berbagai peluang besar yang bisa dimanfaatkan — mulai dari momentum bonus demografi, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan kependudukan, hingga penguatan ekonomi kreatif untuk menyerap tenaga kerja muda produktif.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kang Awang mendorong pemerintah agar melaksanakan berbagai langkah strategis, di antaranya:

1. Mendorong program Keluarga Berencana (KB) yang inklusif dan berbasis data digital.

2. Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan vokasi, layanan kesehatan preventif, dan literasi digital.

3. Melaksanakan pembinaan keluarga muda serta pendidikan pra-nikah di tingkat kelurahan.

4. Menata persebaran penduduk dengan mengintegrasikan kebijakan kependudukan dan tata ruang wilayah.

5. Mengembangkan digitalisasi administrasi kependudukan serta meningkatkan kapasitas aparatur publik.

Kang Awang menegaskan, Raperda ini bukan sekadar dokumen politik, tetapi sebuah pijakan penting bagi masa depan Kota Bandung.

“Kami berharap Raperda ini mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada keluarga, generasi muda, dan masa depan Kota Bandung,” pungkasnya.***