Asep Robin, anggota Pansus 13, menekankan pentingnya ketertiban umum. (Ist)
RAGAM RBCOM - Pansus 13 DPRD Kota Bandung membahas Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya untuk menjawab dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berubah.
Asep Robin, anggota Pansus 13, menekankan pentingnya ketertiban umum sebagai manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif.
Satpol PP memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik melalui penegakan perda.
Asep menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia, agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lainnya.
Raperda ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, mendukung proses pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.
"Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama," imbuh Asep.
Perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi, dan kemampuan serta profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat untuk menangani kejahatan terhadap ketertiban umum.
Raperda ini harus jelas dan tegas untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat Kota Bandung.
"Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan," tutup Asep.***