RAGAM RB - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 terus memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola kehidupan sosial di Kota Bandung dengan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketertiban sosial, aktivitas usaha, kesehatan masyarakat, hingga elemen lainnya yang berpengaruh terhadap kehidupan warga.

Anggota Pansus 13, Erick Darmadjaya, menegaskan bahwa penyusunan aturan ini tidak dilakukan secara terpisah. Pembahasan justru diselaraskan dengan sejumlah regulasi yang sudah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

“Agar tercipta tertib sosial, kami dari Pansus 13 juga harus melihat regulasi terkait sosial ini. Harus disesuaikan supaya tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujar Erick.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan di antaranya aturan tentang kesejahteraan sosial, termasuk yang mengatur kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Fokus pada Kelompok Rentan (PPKS)

Dalam pembahasan ini, perhatian khusus diberikan pada kelompok PPKS, yakni masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan penanganan dari pemerintah.

Kategori tersebut mencakup berbagai kelompok, mulai dari anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia tanpa pengasuhan, hingga masyarakat miskin dan korban kekerasan. Termasuk pula individu yang menghadapi persoalan sosial seperti ketergantungan narkotika dan kondisi ekonomi rentan.

Menurut Erick, pendataan yang akurat terhadap kelompok ini menjadi kunci agar program pemerintah dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Program yang dimaksud meliputi rehabilitasi sosial, bantuan jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, perlindungan sosial, hingga upaya pengentasan kemiskinan.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Ketertiban

Dalam raperda yang tengah digodok, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Berbagai bentuk sanksi disiapkan untuk menindak pelanggaran ketertiban umum.

Selama ini, penindakan telah dilakukan dengan beragam bentuk hukuman, mulai dari teguran hingga sanksi administratif yang lebih berat.

“Saya kira dalam raperda yang sedang kami bahas ini juga akan ada sanksi bagi para pelanggar ketertiban. Saat ini masih kami bahas, tentu akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.***