Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Siti Marfu'ah. (Ist)
RAGAM RB – Upaya merancang masa depan kota terus dilakukan oleh DPRD Kota Bandung melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045.
Kebijakan ini dirancang sebagai panduan strategis dalam mengelola pertumbuhan penduduk sekaligus memastikan pembangunan kota berjalan berkelanjutan.
Pembahasan regulasi tersebut kini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) 11, yang berfokus menyusun arah kebijakan kependudukan Kota Bandung dalam dua dekade mendatang.
Raperda ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan jangka panjang yang lebih terencana.
Anggota Pansus 11, Siti Marfu’ah, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan GDPK adalah menciptakan Kota Bandung yang layak huni dan berdaya saing tinggi di masa depan.
“Untuk menyempurnakan Perda ini, maka seluruh pemangku kepentingan harus terlibat secara aktif dan serius dalam proses penyusunan kebijakan. Supaya nantinya, Raperda ini mampu menjawab tantangan kependudukan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan Kota Bandung di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, pansus menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari pengendalian jumlah penduduk agar tetap seimbang dengan kapasitas kota, hingga distribusi penduduk yang lebih merata di setiap wilayah.
Selain itu, kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama, mencakup sektor pekerjaan, layanan kesehatan, pendidikan, serta ketersediaan infrastruktur yang memadai.
Siti menegaskan bahwa perencanaan pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, melainkan harus memperhitungkan kondisi jangka panjang.
“Pemkot harus mampu memprediksi perkembangan jumlah penduduk di masa depan sekaligus merancang layanan publik yang tepat bagi masyarakat. di bidang pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, dinamika Kota Bandung pada tahun 2045 dipastikan akan jauh berbeda dibandingkan kondisi saat ini, baik dari sisi jumlah penduduk maupun perubahan sosial ekonomi yang terjadi.
“Tantangan terbesar dalam menyusun raperda ini adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai kepentingan tersebut agar bisa menjadi satu kebijakan yang komprehensif,” ungkapnya.
Melalui penyusunan GDPK ini, diharapkan pemerintah kota memiliki pedoman jelas dalam mengelola pertumbuhan penduduk sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“GDPK, diharapkan arah pembangunan kependudukan Kota Bandung menjadi lebih terstruktur, terukur, dan mampu menjawab tantangan masa depan agar nyaman dihuni , pungkasnya.***