Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Sutaya, SH MH. (Ist)
RAGAM RB - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung kini memasuki tahap akhir sebelum disahkan menjadi regulasi resmi.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Sutaya, SH MH menyampaikan bahwa dokumen tersebut saat ini tengah menjalani proses evaluasi lanjutan.
Tahapan ini melibatkan koordinasi dengan kementerian terkait serta penelaahan di Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengungkapkan, dinamika pembahasan Raperda menunjukkan perubahan signifikan. Awalnya hanya dirancang sebagai revisi, namun substansi yang diperbarui ternyata melampaui setengah dari isi regulasi lama.
Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 diputuskan untuk dicabut dan digantikan dengan aturan baru yang lebih relevan.
Perubahan besar ini dipicu oleh penyesuaian terhadap berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Sosial yang mengharuskan sinkronisasi kebijakan di tingkat daerah.
Salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah penataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Nantinya, seluruh LKS wajib memiliki legalitas resmi melalui proses pendaftaran dan perizinan sesuai kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas mekanisme Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Setiap kegiatan penggalangan dana harus mengantongi izin resmi serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak berwenang.
Untuk kegiatan dengan nilai penghimpunan dana di atas Rp500 juta, penyelenggara diwajibkan melampirkan hasil audit dari akuntan publik, termasuk dokumentasi distribusi bantuan.
Namun, untuk penggalangan dana bersifat spontan di masyarakat, seperti saat terjadi bencana, tidak diwajibkan mengurus izin khusus.
Penguatan pengawasan terhadap LKS juga menjadi bagian penting dari regulasi ini, yang merupakan turunan dari Permensos Nomor 5 Tahun 2024.
Dinas Sosial nantinya akan berperan aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional lembaga.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang jelas dalam menindaklanjuti berbagai temuan maupun laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penegakan sanksi pidana.
“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Sutaya.
Dalam proses penyusunannya, Pansus 12 juga telah melakukan studi komparasi ke berbagai daerah, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta.
Raperda ini juga membawa perubahan istilah dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sejalan dengan pendekatan nasional yang lebih menekankan pelayanan dan pemenuhan hak masyarakat.
Sutaya berharap regulasi ini dapat segera disahkan dan menjadi pijakan kuat dalam meningkatkan kualitas layanan sosial di Kota Bandung.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih tepat sasaran, profesional, serta berkeadilan.***