RBCOM - Kondisi rumput lapangan Stadion GBLA disorot karena buruk dan dinilai belum layak dipakai untuk pertandingan level Super League.

Regulasi Super League 2026/27 bahkan, bisa membuat Persib pindah kandang. Hal itu diatur dalam poin 5 dan 6 Pasal 33 tentang Stadion.

Poin 5 Pasal 33 berbunyi: I.League berhak melakukan inspeksi Stadion sewaktu-waktu, baik sebelum maupun selama bergulirnya BRI Super League, untuk memastikan kondisi seluruh fasilitas Stadion, termasuk namun tidak terbatas pada Lapangan Permainan, sistem pencahayaan, fasilitas ruangan dan area media memenuhi kriteria club licensing.

Baca Juga : Igor Tolic Bicara Perbedaan Persib vs Persija dengan Derbi Kroasia

Sementara poin 6 Pasal 33 berbunyi: Terhadap ayat (5) Pasal ini apabila ditemukan bahwa kondisi Stadion tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, Klub Tuan Rumah wajib menominasikan Stadion alternatif untuk Pertandingan kandang selanjutnya selambat-lambatnya H+2 setelah menerima surat pemberitahuan dari I.League.

Selain Stadion GBLA, Persib juga mendaftarkan Stadion si Jalak Harupat di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, sebagai venue kandang alternatif.

Sebelumnya pelatih PSM, Darije Kalezic mengkritisi kondisi lapangan Stadion GBLA dan mempertanyakan mengapa pertandingan digelar di stadion berkapasitas 38 ribu penonton itu.

Baca Juga : Pelatih PSM Soroti Rumput GBLA: Bagaimana Bisa Bermain di Lapangan Ini?

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan mengapa Persib tidak memainkan laga kandang lawan PSM di Stadion si Jalak Harupat seperti saat melawan Manila Digger di play-off ACL Two 2026/27.

Stadion si Jalak Harupat sendiri tidak bisa dipakai karena sedang proses perbaikan untuk menggelar pertandingan turnamen FIFA ASEAN Cup 2026.*****